Aspirasimediarakyat.com — Sepekan terakhir menjadi cermin buram bagi wajah demokrasi, hukum, dan tata kelola kemanusiaan di Indonesia, ketika pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru beririsan dengan bencana yang belum pulih, teror terhadap suara kritis, serta manuver politik elite, membentuk satu rangkaian peristiwa yang menegaskan betapa relasi antara kekuasaan, hukum, dan kepentingan publik sedang diuji secara serius, tidak hanya dalam teks undang-undang, tetapi juga dalam praktik negara terhadap warganya.
Perhatian publik tersedot pada mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digadang sebagai tonggak reformasi hukum, namun justru memantik kekhawatiran luas karena aturan pelaksana belum sepenuhnya tersedia, sementara kewenangan aparat penegak hukum dinilai semakin terkonsentrasi dan minim mekanisme kontrol efektif.
Kekhawatiran tersebut disuarakan secara terbuka oleh mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman yang menilai KUHAP baru mencerminkan gejala penguatan negara yang terlalu sentralistik, dengan memberi ruang diskresi sangat luas kepada aparat, khususnya penyidik kepolisian, tanpa penyeimbang perlindungan hak asasi warga negara.
Menurut Marzuki, hukum acara pidana seharusnya berfungsi sebagai pagar konstitusional untuk melindungi warga dari kesewenang-wenangan negara, bukan justru menjadi alat legitimasi perluasan kekuasaan. Ia menilai desain KUHAP terbaru memperlihatkan kecenderungan sistemik yang berpotensi membuka ruang kriminalisasi berbasis tafsir sepihak aparat.
Ketiadaan aturan turunan memperparah situasi tersebut. Tanpa petunjuk teknis yang jelas, pelaksanaan KUHAP baru berisiko melahirkan ketidakpastian hukum, disparitas penanganan perkara, serta konflik kewenangan antar-institusi penegak hukum yang ujungnya kembali dibayar mahal oleh masyarakat pencari keadilan.
Di saat perdebatan hukum menghangat di pusat kekuasaan, warga di Aceh Tamiang kembali berhadapan dengan realitas paling dasar: banjir susulan akibat tanggul jebol yang tak kunjung diperbaiki pascabencana besar akhir 2025. Air kembali merendam permukiman, termasuk wilayah yang masih dipenuhi tenda pengungsian.
Tokoh pemuda setempat, M. Daud, menyebut banjir berulang ini sebagai bukti lemahnya respons negara dalam fase pemulihan. Infrastruktur yang rusak dibiarkan rapuh, sementara warga terus hidup dalam kecemasan menunggu kiriman air dari hulu sungai setiap hujan deras turun di pegunungan.
“Bencana yang seharusnya menjadi momentum evaluasi justru memperlihatkan kelambanan struktural. Negara tampak hadir dalam data dan konferensi pers, tetapi absen dalam percepatan perbaikan tanggul dan mitigasi risiko di lapangan, meninggalkan warga berhadapan langsung dengan ancaman berulang.”
Ketika kritik atas penanganan bencana itu disuarakan oleh aktivis dan pemengaruh, respons yang muncul justru teror. Kiriman bangkai ayam, telur busuk, vandalisme, dan ancaman fisik menjadi pola intimidasi yang mengingatkan pada praktik pembungkaman masa lalu, sebagaimana disorot Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad.
Hussein menilai cara pandang negara terhadap kritik masih bertumpu pada paradigma stabilitas semu, di mana suara warga dianggap ancaman ketertiban, bukan koreksi demokratis. Ia menegaskan bahwa kritik terhadap penanganan bencana adalah hak konstitusional, bukan tindakan subversif.
Di tengah iklim represif terhadap suara kritis, ruang politik elite juga dipenuhi polemik. Langkah hukum Susilo Bambang Yudhoyono terhadap penyebar isu ijazah Presiden Joko Widodo dinilai sebagai upaya meredam spekulasi politik liar yang berpotensi mengganggu keseimbangan komunikasi antar-elite menjelang pembahasan regulasi strategis seperti RUU Pemilu.
Pengamat politik Arifki Chaniago menilai langkah tersebut bukan soal substansi ijazah, melainkan penegasan posisi politik agar tidak terseret dalam narasi delegitimasi kekuasaan. Ia melihat relasi SBY dan Jokowi masih menyisakan ruang komunikasi yang dianggap penting dalam dinamika elite ke depan.
Pernyataan dari Andi Arief memperkuat narasi tersebut dengan menegaskan bahwa SBY merasa dirugikan oleh fitnah masif yang mengaitkannya dengan polemik ijazah, terutama karena isu itu disebarkan melalui akun anonim lintas platform digital.
Sementara itu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana melaporkan bahwa lebih dari 60 persen wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah memasuki fase awal pemulihan, meskipun data korban meninggal tetap berada pada angka 1.157 jiwa, mencerminkan skala tragedi yang belum sepenuhnya tertangani.
Kepala Pusat Data BNPB Abdul Muhari menyatakan operasi pencarian korban masih berlanjut, dengan fokus pada titik-titik yang diidentifikasi berpotensi menjadi lokasi jenazah, menunjukkan bahwa fase pemulihan belum berarti fase aman bagi seluruh warga terdampak.
Ketika hukum diperluas tanpa rem, bencana dibiarkan berulang, dan kritik dibalas intimidasi, maka keadilan berubah menjadi jargon kosong yang hanya hidup di podium kekuasaan, sementara rakyat menanggung dampak nyata dari kebijakan yang timpang.
Ketidakadilan semacam ini adalah wajah telanjang dari negara yang sibuk mengamankan otoritas, tetapi gagap melindungi warganya dari penderitaan yang berulang dan ketakutan yang disengaja.
Rangkaian peristiwa ini memperlihatkan bahwa persoalan Indonesia bukan sekadar soal regulasi baru atau statistik pemulihan, melainkan tentang keberanian negara menempatkan hukum sebagai pelindung, bukan senjata, serta memastikan bahwa kritik, keselamatan, dan martabat warga tidak dikorbankan demi kenyamanan kekuasaan.
Dalam konteks itulah, suara publik menjadi penentu arah: apakah hukum akan tetap menjadi pagar keadilan, bencana ditangani dengan tanggung jawab nyata, dan kritik dihormati sebagai koreksi, atau justru dibiarkan tenggelam bersama air banjir dan ancaman yang membungkam keberanian rakyat untuk bersuara.



















