Hukum  

“Hakim dan Advokat Jadi Garong Bercadar Hukum, Rp40 Miliar Uang Rakyat Dicaplok dalam Kasus Suap CPO”

Terseret jadi tersangka, pengacara Marcella Santoso kini duduk di kursi pesakitan sidang suap hakim vonis lepas kasus korupsi ekspor CPO, Tipikor Jakarta (10/9/2025).

Aspirasimediarakyat.comSidang lanjutan perkara dugaan suap vonis lepas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9), menyeret wajah kelam para pengawal hukum negeri ini. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan advokat Marcella Santoso, yang kini juga berstatus tersangka, sebagai saksi dalam kasus yang menjerat hakim, panitera, dan pejabat pengadilan.

Marcella bersaksi untuk lima terdakwa, yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, mantan Panitera Muda Wahyu Gunawan, serta tiga hakim, Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom. Kelimanya didakwa menerima suap miliaran rupiah untuk meloloskan perkara CPO.

Dalam persidangan, Marcella membeberkan keberadaan brankas berisi uang dolar Amerika yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah. Ia berdalih uang itu berasal dari “success fee” klien yang pernah ditanganinya. “Itu uang saya, Pak. Saya selalu punya kas dalam bentuk USD. Kalau Bapak tanya dari mana asalnya, saya sudah sampaikan di BAP, salah satunya dari success fee klien,” ujar Marcella di hadapan majelis hakim.

Jaksa lalu menanyakan apakah uang tersebut terkait perkara CPO. Marcella menepis. “Ini campuran, tidak ada success fee perkara migor, Pak. Saya belum nagih success fee, jadi ini tidak ada kaitannya,” jawabnya.

Meski demikian, publik menilai dalih tersebut tak lebih dari tameng. Jaksa menegaskan pihaknya masih mendalami sumber aliran dana. “Pertanyaannya, uang apa ini? Dari mana asal uang ini, dan untuk kebutuhan apa?” cecar JPU, sambil menunjukkan bukti pecahan dolar dalam jumlah besar.

Marcella menjelaskan bahwa uang itu sebagian digunakan untuk kebutuhan operasional kantor. “Kadang yang di rumah Pak Ari (Ariyanto Bakri, advokat lainnya), kadang saya kalau minta top up. Jadi kalau kantor defisit, saya cairin dolarnya, lalu sisanya dibalikin,” katanya.

“Dakwaan jaksa menyebut, uang suap dalam perkara ini mencapai Rp40 miliar. Dana tersebut diduga diberikan oleh sejumlah advokat, termasuk Marcella, kepada para hakim dan pejabat pengadilan untuk memastikan vonis lepas bagi korporasi raksasa sawit.”

Rinciannya, Arif menerima Rp15,7 miliar, Wahyu Rp2,4 miliar, Djuyamto Rp9,5 miliar, sementara Agam dan Ali masing-masing mengantongi Rp6,2 miliar. Angka-angka ini membuktikan bahwa meja hijau yang seharusnya menjunjung keadilan, justru menjadi arena bancakan uang suap.

Jaksa mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, mulai dari Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, hingga Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 18. Ancaman hukuman maksimal menanti jika terbukti bersalah. “Perbuatan para terdakwa telah merusak integritas pengadilan dan mengkhianati amanah rakyat,” tegas JPU.

Kasus ini menyeret nama-nama besar: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Korporasi sawit raksasa itu disebut-sebut menjadi pihak yang diuntungkan melalui lobi kotor para advokat dan hakim.

Kontrasnya jelas terlihat. Rakyat kecil menjerit karena harga minyak goreng yang sempat melambung, sementara para maling berdasi berpesta pora dengan dolar di brankas. Inilah wajah keadilan yang diperdagangkan: hukum dijual, keadilan dilelang, dan rakyat ditinggalkan dalam penderitaan.

Meski begitu, Marcella tetap bersikeras bahwa uangnya adalah hasil kerja pribadi. “Ini adalah uang kas pribadi saya,” katanya lagi, mencoba menutup celah tudingan. Namun dalih itu tak meredam kecurigaan publik.

Jaksa menyatakan penyidikan terhadap Marcella masih berlanjut. Berkas perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan, dan potensi jeratan pasal masih terbuka lebar. “Pemeriksaan masih berlanjut, kami dalami semua aliran dana,” tegas JPU.

Perkara ini menjadi tamparan keras bagi dunia peradilan. Hakim yang mestinya menjaga marwah keadilan justru menjelma garong yang menjual putusan. Panitera yang seharusnya menjamin administrasi perkara, justru menjadi perantara uang haram. Advokat yang mestinya membela klien dengan hukum, malah jadi penyalur suap.

Publik kini menunggu: apakah pengadilan benar-benar punya nyali untuk membersihkan diri, atau justru membiarkan maling kelas kakap itu bebas melenggang? Pertanyaan itu menggantung, sekaligus menjadi beban bagi lembaga hukum yang kini dipandang loyo di hadapan uang.

Sampai putusan jatuh, kasus ini akan terus menjadi sorotan. Sebab di balik tumpukan dolar di brankas para garong berdasi, ada penderitaan rakyat yang terus ditindas.

Baca Juga :  "Tarif Jabatan Desa dan Bayang-Bayang Korupsi di Pati"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *