Hukum  

“KPK Serahkan Aset Rampasan Rp27,6 Miliar ke Pertamina: Pemulihan Keadilan di Tengah Luka Korupsi Sabang”

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikno menandatangani berita acara penyerahan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar kepada PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Aspirasimediarakyat.comKorupsi memang selalu meninggalkan jejak busuk: rakyat yang dirugikan, fasilitas publik yang terbengkalai, dan negara yang harus menambal luka akibat keserakahan segelintir pejabat dan pengusaha. Tapi kali ini, di tengah kebuntuan rasa percaya publik terhadap penegakan hukum, secercah harapan muncul. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan nilai keadilan itu ke tangan rakyat — melalui penyerahan aset rampasan senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi proyek Dermaga Sabang kepada PT Pertamina (Persero).

Langkah itu bukan sekadar pemindahan aset dari satu lembaga ke lembaga lain. Ia adalah simbol pemulihan: mengembalikan hasil kejahatan kepada publik, bukan untuk dijual atau dibiarkan membusuk dalam daftar inventaris negara. KPK, dalam pernyataannya, menegaskan bahwa pengembalian aset ke Pertamina bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap bisa melayani masyarakat Aceh — wilayah yang selama ini sering menjadi korban ketimpangan pembangunan energi nasional.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk lanjutan penegakan hukum yang tidak berhenti di vonis pengadilan. “Sejatinya korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki, dikutip dari keterangan resmi pada Minggu (2/11/2025).

Ia menegaskan, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, dimaksudkan agar aset strategis tersebut tetap produktif dan berfungsi sebagaimana mestinya. Dengan demikian, publik dapat kembali merasakan manfaat dari aset yang sempat dikorupsi oleh oknum tak bertanggung jawab.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, aset rampasan tersebut mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino yang seluruhnya berlokasi di Provinsi Aceh.

Baca Juga :  KPK Pastikan Penggeledahan Rumah Hasto Kristiyanto Sesuai Prosedur

Baca Juga :  "Kejaksaan Agung Klaim Selamatkan Rp 5 Triliun Keuangan Negara di 2024"

Baca Juga :  "Kasus Kerry Riza: Persidangan Dugaan Korupsi Migas Bongkar Celah Gelap Tata Kelola Energi"

Nilai total aset mencapai Rp27.667.278.000, terdiri dari SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar; SPBN di PPI Lampulo senilai Rp1,41 miliar; SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar; serta empat truk Hino senilai Rp2,92 miliar.

Langkah KPK ini mendapat sambutan positif dari pihak Pertamina. SVP Asset Management PT Pertamina (Persero), Teddy Kurniawan Gusti, menegaskan bahwa aset rampasan tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yakni PT Pertamina Retail untuk SPBU dan SPBN, serta PT Pertamina Trading and Services untuk SPPBE dan truk operasional.

“Kami berkomitmen mengelola seluruh aset ini secara transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Teddy. Ia menilai, pengelolaan aset rampasan dari perkara korupsi bukan hanya soal bisnis atau infrastruktur, melainkan simbol kebangkitan moral dan upaya mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola negara.

Penyerahan aset ini dilakukan melalui penandatanganan berita acara serah terima antara KPK dan Pertamina, disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua lembaga, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Trading and Services Deni Febrianto.

“Namun, di balik momen seremonial itu, ada luka yang belum sepenuhnya sembuh. Kasus korupsi proyek Dermaga Sabang pernah menjadi cermin gelap tata kelola proyek strategis nasional yang diselewengkan demi keuntungan pribadi. Puluhan miliar rupiah yang seharusnya menggerakkan ekonomi Aceh, justru menguap ke kantong para garong berdasi yang memperlakukan negara seperti ladang pribadi. Rakyat hanya jadi penonton — melihat pelabuhan yang seharusnya hidup, mati pelan karena korupsi menggerogoti hingga ke akar.”

Kini, di tengah upaya memulihkan fungsi aset, KPK ingin memastikan agar pengembalian itu benar-benar memberi dampak ekonomi. Masyarakat sekitar diharapkan dapat menikmati kembali manfaatnya, terutama dalam akses energi yang merata dan harga bahan bakar yang stabil di wilayah Aceh dan sekitarnya.

Dalam konteks hukum, langkah ini merupakan bagian dari strategi asset recovery yang menjadi mandat KPK sesuai dengan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi. Artinya, pengembalian tidak hanya sebatas administrasi, melainkan harus berdampak sosial dan ekonomi.

KPK juga menegaskan bahwa kerja sama dengan BUMN seperti Pertamina akan terus dikembangkan untuk memastikan setiap aset hasil korupsi dapat dimanfaatkan kembali untuk masyarakat. Model ini disebut lebih efektif ketimbang proses lelang, karena aset tetap hidup dan berdaya guna.

Di sisi lain, pengamat hukum pidana Feri Amsari menilai langkah KPK ini sebagai bentuk pembaruan dalam konsep pemulihan aset negara. “Biasanya, hasil rampasan hanya dikembalikan ke kas negara tanpa arah. Sekarang, dengan dikelola langsung oleh lembaga publik seperti Pertamina, dampaknya bisa lebih konkret,” ujarnya dalam wawancara terpisah.

Baca Juga :  "KPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Lebih dari Rp1 Triliun dalam Kasus Kuota Haji 2023–2024"

Baca Juga :  LBPH KOSGORO Kecam Kinerja Disnakertrans Sumsel: Laporan Pengaduan PT. Pusri Mengendap 15 Hari Di Meja Kadin!

Namun Feri juga mengingatkan pentingnya pengawasan publik. Ia menilai, tanpa transparansi dalam pengelolaan, aset rampasan berpotensi kembali diselewengkan dalam bentuk baru — bukan lagi oleh koruptor, melainkan oleh oknum pengelola.

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK menyadari risiko itu. Karena itu, lembaga ini mengumumkan akan melakukan monitoring berkala terhadap pemanfaatan aset, memastikan seluruh kegiatan sesuai perjanjian kerja sama, dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan komersialisasi.

Langkah KPK dan Pertamina ini mencerminkan harapan baru dalam tata kelola hasil rampasan negara: bahwa penegakan hukum bukan hanya menghukum, tapi juga menyembuhkan. Bagi masyarakat Aceh, fasilitas ini bukan sekadar bangunan atau tangki bahan bakar — melainkan simbol bahwa negara masih peduli, meski pernah dirampas oleh keserakahan.

Namun perjalanan ini belum selesai. Butuh komitmen jangka panjang agar pengelolaan aset publik tidak kembali jadi panggung korupsi gaya baru yang bersembunyi di balik baju perusahaan negara.

Dan jika kelak semua kembali seperti semula, maka publik berhak bertanya: untuk siapa sebenarnya hukum ditegakkan — untuk rakyat atau hanya demi menambal citra?

Keadilan tidak cukup ditegakkan di ruang sidang. Ia harus dirasakan di pom bensin yang kembali hidup, di nelayan yang kembali mengisi solar, dan di rakyat kecil yang merasakan harga energi yang lebih adil. Di situlah makna sejati dari pemulihan — ketika negara mengembalikan yang dirampas oleh para garong berbaju kekuasaan, untuk dikembalikan kepada mereka yang paling berhak: rakyat itu sendiri.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *