“Anggaran EO BGN Rp113 Miliar Uji Prioritas Program Gizi Nasional Negara”

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan penggunaan anggaran Rp113,9 miliar untuk jasa event organizer sebagai kebutuhan strategis di fase awal kelembagaan. Namun, besarnya nilai tersebut memicu perhatian publik terhadap efektivitas dan prioritas belanja program gizi nasional. Transparansi dan akuntabilitas dinilai penting agar setiap penggunaan anggaran benar-benar berdampak langsung pada peningkatan layanan gizi masyarakat luas.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Penggunaan anggaran negara oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk pengadaan jasa event organizer (EO) sepanjang tahun 2025 yang mencapai Rp 113,9 miliar memunculkan perdebatan publik mengenai prioritas belanja dalam program strategis pemenuhan gizi nasional, di tengah harapan besar masyarakat terhadap efektivitas dan efisiensi pengelolaan anggaran negara yang semestinya berorientasi langsung pada peningkatan kualitas layanan gizi dan kesejahteraan rakyat.

Data realisasi pengadaan barang dan jasa yang dipublikasikan melalui sistem Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menunjukkan bahwa BGN melakukan setidaknya 31 paket pengadaan jasa EO dalam tahun pertama operasionalnya.

Pengadaan tersebut mencakup berbagai kegiatan, mulai dari penyelenggaraan acara di kantor pusat hingga kegiatan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan lembaga tersebut.

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa penggunaan jasa EO merupakan bagian dari kebutuhan strategis mengingat lembaga yang dipimpinnya masih berada dalam tahap awal pembentukan sistem dan tata kelola operasional.

“BGN belum memiliki sumber daya internal yang sepenuhnya siap untuk menangani seluruh kebutuhan kegiatan berskala besar secara mandiri,” ujar Dadan dalam keterangan tertulisnya pada Ahad, 12 April 2026.

Baca Juga :  PLN Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Transisi Energi dengan Teknologi CCS/CCUS

Baca Juga :  "Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan, Publik Menanti Gebrakan Lawan Garong Berdasi"

Baca Juga :  "Revisi UU Polri Menguat, Penempatan Polisi di Lembaga Negara Dipersoalkan"

Penjelasan tersebut mencerminkan kondisi kelembagaan yang masih dalam fase transisi, di mana ketergantungan pada pihak ketiga dianggap sebagai solusi sementara untuk memastikan kelancaran program.

Namun demikian, besarnya nilai anggaran yang dialokasikan untuk jasa EO memunculkan pertanyaan kritis terkait efektivitas penggunaan anggaran tersebut dalam mendukung tujuan utama program makan bergizi gratis (MBG).

Sebagian besar paket pengadaan jasa EO diketahui digunakan untuk kegiatan di kantor pusat BGN, sementara sisanya dialokasikan untuk kegiatan pelatihan dan pengembangan kapasitas di berbagai daerah.

Dalam praktiknya, sejumlah perusahaan tercatat menerima kontrak dengan nilai yang bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Perusahaan Azka Jaya Pratama dan Senawangi Citra Imaji, misalnya, masing-masing memperoleh kontrak senilai Rp 419 juta dan Rp 391,37 juta untuk pelaksanaan kegiatan tertentu.

Selain itu, perusahaan Maria Utara Jaya mendapatkan kontrak senilai Rp 18,472 miliar untuk kegiatan bimbingan teknis manajemen risiko di wilayah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Daerah.

BGN juga menunjuk Kredo Aum sebagai penyedia jasa EO untuk kegiatan Fun Run Hari Antikorupsi Sedunia dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,339 miliar.

Tak hanya itu, perusahaan Falah Eka Cahya menerima kontrak senilai Rp 16,59 miliar untuk mendukung kegiatan Training of Trainer asesmen risiko pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.

Untuk kegiatan di luar kantor pusat, BGN juga menggunakan jasa EO dari perusahaan Greenlite Kreasi Abadi dengan nilai Rp 465,55 juta serta Gloria Abdi Cendana sebesar Rp 242 juta.

Di luar perusahaan-perusahaan tersebut, terdapat pula sejumlah penyedia jasa lainnya seperti Milli Kita Bersama, Erawan Prakasa Utama, Anugrah Wizardhi Convex, Renjana Media Indonesia, Anugrah Duta Promosindo, Citra Solusi Konvensindo, Raja Idea Kreatif, Mokhsa Karsa Ganendra, dan Pojok Celebes Mandiri yang terlibat dalam berbagai paket kegiatan.

Nilai kontrak yang diterima oleh masing-masing perusahaan tersebut menunjukkan skala pengadaan yang cukup besar untuk sebuah lembaga yang masih dalam tahap awal operasional.

Secara normatif, pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang menekankan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam konteks ini, penggunaan jasa EO dalam jumlah besar menuntut adanya justifikasi yang kuat, baik dari sisi kebutuhan teknis maupun dampak terhadap capaian program.

Kritik publik muncul bukan semata pada penggunaan jasa pihak ketiga, melainkan pada proporsi anggaran yang dinilai perlu dibandingkan dengan output nyata yang dirasakan masyarakat.

Apalagi program makan bergizi gratis merupakan salah satu kebijakan strategis yang memiliki dampak langsung terhadap kualitas hidup masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Dalam perspektif kebijakan publik, setiap alokasi anggaran seharusnya memiliki korelasi yang jelas dengan peningkatan layanan, bukan sekadar mendukung aktivitas administratif atau seremonial.

Ketergantungan yang tinggi pada jasa EO juga berpotensi menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan kelembagaan dan efektivitas pembangunan kapasitas internal.

Hal ini menjadi penting karena keberlanjutan program sangat bergantung pada kemampuan institusi dalam menjalankan fungsi secara mandiri tanpa ketergantungan berlebihan pada pihak eksternal.

Di sisi lain, transparansi dalam proses pengadaan menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas lembaga.

“Publik berhak mengetahui tidak hanya besaran anggaran yang digunakan, tetapi juga manfaat konkret yang dihasilkan dari setiap kegiatan yang didanai. Fenomena ini mencerminkan tantangan klasik dalam pengelolaan anggaran negara, di mana kebutuhan operasional sering kali harus diimbangi dengan prinsip kehati-hatian dan orientasi pada hasil.”

Dalam kerangka yang lebih luas, penggunaan anggaran publik tidak hanya soal kepatuhan administratif, tetapi juga soal legitimasi moral dalam pengelolaan keuangan negara.

Baca Juga :  "Wacana Pangkas Gaji Pejabat, Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan Publik Nasional"

Baca Juga :  "BPKN Soroti Hak Konsumen Tokopedia PLUS di Tengah Isu Transisi Platform"

Baca Juga :  "Penolakan Sawit Papua Menggema, Otonomi Khusus Dipertaruhkan"

Setiap rupiah yang dibelanjakan sejatinya merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan.

Situasi ini menjadi pengingat bahwa program strategis nasional membutuhkan tidak hanya perencanaan yang matang, tetapi juga pengawasan yang ketat agar tidak terjadi deviasi dari tujuan awal.

Penguatan kapasitas internal lembaga menjadi salah satu kunci agar ketergantungan pada pihak ketiga dapat dikurangi secara bertahap.

Dengan demikian, efektivitas program dapat lebih terjaga dan anggaran dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.

Dalam refleksi yang lebih mendalam, pengelolaan anggaran oleh lembaga negara seperti BGN harus mampu menjawab ekspektasi publik yang semakin kritis terhadap transparansi dan akuntabilitas, sehingga setiap kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara etis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas sebagai penerima utama dari program yang dijalankan negara.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *