Hukum  

OPINI: “Era Baru KUHP dan KUHAP Menuntut Kesiapan dan Perubahan Pola Pikir Aparatur Penegak Hukum”

Dr. Dadang menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bergantung pada teks undang-undang, melainkan pada perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar penegakan keadilan berjalan manusiawi, berkeadaban, dan selaras dengan nilai Utilitarianisme Pancasila demi kemanfaatan sosial yang luas.

Oleh: Dr. Dadang Apriyanto, S.H., M.H.
Akademisi dan Praktisi Hukum

Aspirasimediarakyat.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang akan berjalan beriringan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada awal 2026 menandai babak baru dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan ini tidak semata mengganti norma dan prosedur formal, melainkan secara fundamental menuntut kesiapan institusional serta perubahan pola pikir aparatur penegak hukum sebagai aktor utama dalam penegakan keadilan.

Persoalannya, reformasi hukum kerap berhenti pada tataran teks undang-undang, sementara cara berpikir dan praktik aparat tetap berjalan di rel lama. Padahal, KUHP dan KUHAP baru lahir dengan semangat korektif terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini terlalu menitikberatkan pendekatan represif dan prosedural, namun kerap mengabaikan substansi keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

KUHAP baru yang disahkan pada 18 November 2025 membawa perubahan mendasar dalam hukum acara pidana nasional. Pendekatan retributif tidak lagi menjadi satu-satunya orientasi. Negara mulai menempatkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan sebagai tujuan utama penegakan hukum. Penguatan prinsip due process of law, pengakuan keadilan restoratif, perlindungan hak tersangka dan terdakwa, serta penguatan posisi korban dan saksi menunjukkan bahwa aparat penegak hukum kini dituntut berpikir lebih manusiawi, proporsional, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  "Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum"

Baca Juga :  "Koper Miliaran di Ciputat, Skandal Bea Cukai Terkuak"

Baca Juga :  "Pelimpahan Kasus Air Keras Dipersoalkan, Uji Batas Kewenangan Hukum"

Dalam tataran praktik, sedikitnya terdapat 14 substansi perubahan utama dalam KUHAP baru, antara lain pengetatan prosedur penangkapan dan penahanan, pengakuan alat bukti elektronik, penguatan mekanisme praperadilan dengan batas waktu putusan tujuh hari kerja, serta pengaturan tegas mengenai keadilan restoratif. Konsekuensinya jelas, pola kerja lama yang permisif terhadap cacat prosedur tidak lagi dapat ditoleransi dalam sistem hukum yang baru.

Dalam konteks penanganan tindak pidana korupsi, pembaruan KUHAP kerap disalahpahami seolah-olah melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Pandangan ini keliru. Korupsi tetap ditempatkan sebagai extraordinary crime, namun penanganannya harus tetap berada dalam koridor negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Penegakan hukum yang mengabaikan prosedur justru berpotensi melemahkan perkara di pengadilan sekaligus merusak kepercayaan publik.

Hubungan antara KUHP Nasional dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga perlu dipahami secara utuh dan proporsional. Meskipun sejumlah ketentuan tindak pidana korupsi telah diadopsi ke dalam KUHP Nasional, korupsi tetap diperlakukan sebagai tindak pidana khusus. Kodifikasi tersebut berfungsi sebagai ‘bridging articles’ untuk menjaga konsistensi sistem hukum pidana tanpa menghilangkan kekhususan dan karakter penanganan korupsi.

Baca Juga :  Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya

Baca Juga :  KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry

Baca Juga :  "Teror Air Keras Hantam Aktivis HAM, Negara Didesak Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi"

Kesiapan aparatur penegak hukum dalam menghadapi era baru KUHP dan KUHAP setidaknya mencakup empat dimensi utama, yakni pemahaman substansi hukum, kesiapan teknis operasional, kesiapan infrastruktur pendukung, serta kesiapan perubahan pola pikir. Tanpa keseragaman persepsi dan kesadaran kolektif, masa transisi menuju 2026 justru berpotensi menimbulkan kekacauan dalam penerapan hukum yang merugikan pencari keadilan.

Dalam kerangka nilai Pancasila, penegakan hukum tidak boleh terjebak pada kepastian hukum formal semata. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut penghormatan terhadap martabat manusia, sementara Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengharuskan hukum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Menurut Dr. Dadang sebagai penggagas teori Utilitarianisme Pancasila, di sinilah relevansi pendekatan tersebut menjadi penting, yakni hukum harus menghasilkan kemanfaatan terbesar bagi keadilan sosial tanpa mengorbankan prinsip negara hukum.

Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru pada akhirnya sangat bergantung pada sinergi antar lembaga penegak hukum. Ego sektoral, tafsir sepihak, dan pola pikir lama harus ditinggalkan. Aparatur penegak hukum dituntut bertransformasi dari sekadar “pelaksana pasal” menjadi penjaga nilai keadilan dan integritas sistem hukum.

Jika perubahan pola pikir ini gagal diwujudkan, maka KUHP dan KUHAP baru hanya akan menjadi regulasi progresif yang dijalankan dengan cara lama. Namun sebaliknya, jika aparat penegak hukum mampu berbenah dan bersiap secara substansial, Indonesia memiliki peluang besar untuk memasuki era penegakan hukum yang lebih adil, manusiawi, dan beradab.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *