Aspirasimediarakyat.com — Pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin mengenai komitmen penindakan tegas terhadap jaksa yang terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi penanda penting bahwa krisis integritas di tubuh penegak hukum tidak lagi bisa disamarkan oleh retorika institusional, melainkan harus dihadapi secara terbuka melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan patuh pada prinsip akuntabilitas publik demi menjaga marwah keadilan serta kepercayaan rakyat yang kian tergerus oleh praktik penyalahgunaan kewenangan.
Kasus yang mencuat bermula dari rangkaian operasi tangkap tangan KPK di sejumlah daerah, yang menyeret aparat kejaksaan sebagai pihak terperiksa, memunculkan pertanyaan serius tentang efektivitas sistem pengawasan internal di lembaga penegak hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tidak ada instruksi khusus selain terus mengingatkan jajaran jaksa di daerah agar tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aturan dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12), menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum oleh bawahannya akan ditindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung merasa terbantu oleh peran KPK dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat kejaksaan, seraya menyatakan rasa syukur atas sinergi antarpenegak hukum.
Burhanuddin menambahkan bahwa selain penanganan oleh KPK, Kejaksaan juga menangani perkara serupa secara internal dan meminta dukungan doa dari masyarakat agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik.
OTT KPK di Banten menjadi salah satu sorotan utama, di mana sembilan orang diamankan, termasuk seorang jaksa dari Kejati Banten yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan.
Jaksa tersebut diduga mengancam akan menuntut terdakwa dengan hukuman lebih berat dalam perkara dugaan pencurian data, jika tidak memenuhi permintaan tertentu, sebuah praktik yang secara jelas bertentangan dengan prinsip due process of law.
Belakangan, KPK menyerahkan para pihak yang diamankan beserta barang bukti hasil OTT tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan kemudian menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka pemerasan, yakni Kasi Pidum Kejari Tigaraksa Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini, dan Kassubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnain, yang hingga kini belum memberikan keterangan publik.
“Fenomena ini menampar logika keadilan publik, karena aparat yang seharusnya menjadi benteng terakhir hukum justru terperangkap dalam praktik transaksional yang menggerogoti sendi negara hukum, memperlihatkan jurang antara norma hukum tertulis dan realitas penegakannya di lapangan, sekaligus menegaskan bahwa pengawasan struktural belum sepenuhnya mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan.”
Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, ketika KPK menggelar OTT dan menetapkan tiga jaksa Kejari HSU sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto, dan Kasi Datun Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, Tri Taruna sempat melarikan diri sebelum akhirnya diamankan Kejaksaan Agung dan diserahkan kepada KPK untuk proses hukum lanjutan.
Penyidik menduga Albertinus menerima aliran dana sebesar Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara, yang bersumber dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah instansi daerah, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan RSUD setempat.
Modus yang digunakan diduga berupa permintaan uang agar laporan pengaduan dari lembaga swadaya masyarakat terkait instansi tersebut tidak ditindaklanjuti ke proses hukum, sebuah praktik yang merusak asas equality before the law.
Ketika keadilan diperdagangkan dan kewenangan dijadikan alat pemerasan, hukum berubah menjadi komoditas busuk yang hanya menguntungkan segelintir pihak dan mengorbankan kepentingan publik secara telanjang.
Rangkaian peristiwa ini menjadi cermin bahwa penegakan hukum membutuhkan keberanian membersihkan institusi dari dalam, karena hanya dengan integritas aparat, kepastian hukum dapat dirasakan masyarakat, kepercayaan publik dapat dipulihkan, dan cita-cita negara hukum yang melindungi hak rakyat dapat benar-benar diwujudkan.



















