Hukum  

“Mahfud MD Kritik Penangkapan Eks Wamenaker, Pertanyakan Status OTT dan Dugaan Pencucian Uang”

Mahfud MD nilai penangkapan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer bukan OTT, sebut KPK keliru secara hukum.

Aspirasimediarakyat.comMantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, angkat bicara mengenai penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Mahfud, cara lembaga antirasuah menyebut penangkapan Noel sebagai operasi tangkap tangan (OTT) patut diperdebatkan dari sisi hukum.

Mahfud menegaskan, istilah OTT tidak tepat bila dikaitkan dengan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pasalnya, peristiwa penerimaan uang terjadi pada Desember 2024, sedangkan penangkapan baru dilakukan pada Agustus 2025. Dalam hukum acara pidana, OTT semestinya merujuk pada perbuatan tertangkap tangan yang sedang berlangsung.

“Kalau disebut OTT, itu keliru. OTT harus saat peristiwa sedang terjadi, sehingga pelaku tidak bisa mengelak karena ada bukti langsung. Kalau kejadiannya sudah lewat berbulan-bulan, itu lebih tepat disebut konstruksi kasus pemerasan, bukan OTT,” ujar Mahfud.

Mahfud juga menyinggung adanya indikasi bahwa kasus Noel tidak hanya sebatas pemerasan, tetapi bisa berkembang ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia mengaku mendapat bocoran bahwa KPK sedang mempertimbangkan memasukkan pasal-pasal TPPU untuk memperkuat jerat hukum terhadap para tersangka.

Salah satu kejanggalan yang disorot adalah keberadaan barang bukti kendaraan mewah senilai Rp81 miliar yang belum dijelaskan asal-usulnya secara gamblang. Menurut Mahfud, jumlah itu jauh lebih besar dibanding dugaan penerimaan Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati yang disebut dalam perkara awal.

“Pertanyaan besar, mobil-mobil senilai puluhan miliar itu hasil OTT di mana? Kalau memang terbukti terkait aliran dana, ini sudah mengarah pada pencucian uang yang terstruktur,” tegas pria asal Sampang, Madura, tersebut.

Dalam pandangannya, ciri-ciri pencucian uang terlihat jelas karena melibatkan jaringan berlapis, mulai dari pejabat tingkat wakil menteri hingga direktur dan pejabat subkoordinator. Aliran dana diduga masuk ke berbagai instrumen, mulai dari pembelian kendaraan, investasi pabrik, hingga warisan fiktif dengan akta yang dibuat surut.

Mahfud menambahkan, meski asas praduga tak bersalah harus dijunjung, publik berhak menduga adanya praktik pencucian uang. Ia mencontohkan, laporan harta awal Noel yang sudah mencapai Rp17 miliar sejak menjabat menimbulkan kecurigaan. “Menduga itu tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Yang penting pembuktian nanti tetap di pengadilan,” katanya.

Di sisi lain, KPK menyampaikan versi resmi. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Noel mengetahui adanya praktik pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3, tetapi tidak berupaya menghentikan. Sebaliknya, ia justru ikut menikmati keuntungan dengan meminta bagian.

Menurut KPK, praktik ini telah berlangsung lama sejak 2019. Pekerja maupun perusahaan diminta membayar hingga Rp6 juta untuk sertifikasi K3, jauh di atas tarif resmi yang hanya Rp275 ribu. Bila menolak membayar, permohonan sertifikat dipersulit bahkan tidak diproses sama sekali.

“Dalam perkara ini, sejumlah uang sebesar Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati mengalir kepada IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) pada Desember 2024,” ungkap Setyo.

Baca Juga :  Firli Bahuri Mangkir dari Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK juga menguraikan struktur pemerasan yang rapi, dengan keterlibatan pejabat dari berbagai level di Kementerian Ketenagakerjaan. Total, 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Noel.

Nama-nama yang terseret antara lain Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, serta dua pihak swasta dari PT KEM Indonesia, yaitu Temurila dan Miki Mahfud.

Seluruh tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan, sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti para tersangka berupa pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Pasal-pasal ini diperkuat dengan kemungkinan penerapan UU TPPU bila aliran dana dan aset mewah terbukti terkait praktik pemerasan.

Penggunaan pasal berlapis tersebut menunjukkan bahwa KPK berusaha membangun konstruksi hukum yang komprehensif. Hal ini sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas, mengingat sorotan publik sangat tajam terhadap penanganan kasus ini.

Dalam kerangka regulasi, kasus ini juga membuka ruang diskusi lebih luas mengenai tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan sertifikat K3. Ketika pungutan liar dilembagakan menjadi praktik pemerasan, korban utamanya adalah pekerja dan perusahaan yang seharusnya dilindungi.

Praktik tersebut bertentangan dengan mandat Undang-Undang Ketenagakerjaan dan prinsip perlindungan tenaga kerja yang menjamin keselamatan serta kesehatan pekerja di lingkungan kerja. Jika prosedur ini diselewengkan, maka hak pekerja atas jaminan keselamatan kerja juga terancam.

Kritik Mahfud MD pun menjadi relevan, karena menekankan pentingnya akurasi istilah hukum. Salah menyebut OTT bukan hanya soal teknis, tetapi juga menyangkut legitimasi proses penegakan hukum. Apabila penindakan tidak tepat konstruksi, terbuka peluang pembelaan dalam praperadilan.

Kasus Noel kini menjadi sorotan nasional, bukan hanya karena melibatkan pejabat aktif, tetapi juga karena memunculkan dugaan pencucian uang yang skalanya jauh lebih besar. Publik menunggu apakah KPK konsisten membawa perkara ini ke ranah TPPU, atau berhenti di level pemerasan semata.

Dalam konteks hukum Indonesia, perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam menegakkan aturan tentang integritas pelayanan publik sekaligus memperkuat penerapan UU TPPU untuk menjerat praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *