Aspirasimediarakyat.com — Tragedi kekerasan dalam keluarga kembali mengguncang Kota Medan ketika seorang anak berusia 18 tahun diduga menikam ayah kandungnya hingga tewas, sebuah peristiwa yang menyibak lapisan rapuh relasi domestik, kegagalan mekanisme perlindungan keluarga, serta konsekuensi hukum atas kekerasan yang dibiarkan berulang, sekaligus menuntut negara dan masyarakat meninjau ulang efektivitas pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum terhadap kekerasan dalam rumah tangga yang kerap tersembunyi di balik dinding rumah.
Peristiwa memilukan ini terjadi setelah publik sebelumnya dikejutkan oleh kasus lain di Medan, ketika seorang anak berusia 12 tahun menikam ibu kandungnya hingga meninggal dunia. Rentetan kejadian tersebut menegaskan bahwa kekerasan domestik bukan insiden terpisah, melainkan pola yang berulang dan menuntut respons serius lintas sektor.

Kasus terbaru melibatkan O.K Muhammad Hafiz alias Hafiz, 18 tahun, yang diduga menikam ayah kandungnya, Dr. Ir. O.K Hasnanda. Peristiwa ini menambah daftar panjang tragedi keluarga yang berujung maut dan memantik keprihatinan luas di tengah masyarakat.
Penikaman terjadi di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, pada Jumat (19/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah keluarga, menandai bahwa kekerasan tersebut berlangsung di ruang privat yang seharusnya menjadi tempat aman.
Kepolisian menyatakan insiden terjadi secara tiba-tiba di dalam rumah. Emosi yang memuncak disebut menjadi pemicu utama, setelah pertengkaran antara orang tua pelaku kembali terjadi.
Berdasarkan keterangan awal, motif yang diungkap pelaku adalah rasa sakit hati yang telah lama dipendam. Hafiz mengaku tidak sanggup lagi menyaksikan perlakuan ayahnya terhadap sang ibu yang disebut kerap berujung kekerasan.
Selain kekerasan fisik, korban juga disebut sering melontarkan kata-kata hinaan kepada ibu pelaku. Akumulasi tekanan emosional itu, menurut pengakuan pelaku, menjadi latar belakang peristiwa fatal tersebut.
Awalnya, Hafiz mengaku berniat melerai pertengkaran orang tuanya. Namun situasi berubah ketika ia melihat ayahnya kembali memukul sang ibu, memicu reaksi emosional yang tak terkendali.
“Pelaku melihat korban memukuli istri. Pelaku tersulut emosi lalu mengambil pisau dapur dan menikam korban lebih dari tujuh kali,” kata Iptu Agus Purnomo di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (19/12/2025). Korban mengalami luka di dada, punggung, dan perut.
Serangkaian tikaman di bagian vital menyebabkan korban mengalami luka parah yang berujung kematian. Aparat segera mengamankan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
“Fakta lain yang menambah ironi adalah latar belakang keduanya. Korban diketahui sebagai dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara, sementara pelaku merupakan mahasiswa semester dua Fakultas Teknik Komputer di universitas yang sama.”
Kepolisian mengungkap bahwa riwayat kekerasan dalam keluarga tersebut bukan hal baru. Korban disebut kerap melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya, sebuah temuan yang memperkuat pengakuan pelaku tentang tekanan berulang di rumah.
Kekerasan yang dibiarkan berulang adalah kegagalan kolektif sistem perlindungan, ketika jeritan korban tak terdengar dan negara datang terlambat, membiarkan api kecil di rumah tangga menjelma tragedi berdarah.
Atas perbuatannya, Hafiz ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, subsidair Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Proses hukum kini berjalan, namun perkara ini membuka kembali diskursus tentang pencegahan KDRT, peran lingkungan, serta akses korban terhadap bantuan sebelum konflik berubah menjadi kejahatan berat.
Para ahli hukum dan perlindungan anak menilai kasus-kasus seperti ini kerap berawal dari kekerasan yang dinormalisasi, minim pelaporan, dan lemahnya intervensi dini dari aparat maupun layanan sosial.
Ketika rumah berubah menjadi arena kekerasan tanpa pengawasan dan perlindungan efektif, hukum kehilangan fungsi preventifnya dan keadilan baru hadir setelah nyawa melayang.
Tragedi ini menyisakan luka sosial yang dalam bagi keluarga, kampus, dan lingkungan sekitar, sekaligus menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, dan perlindungan korban agar kekerasan domestik tidak lagi menjadi kisah kelam yang berulang di ruang privat masyarakat.


















