Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Di tengah tuntutan publik agar setiap rupiah uang negara dikelola secara transparan dan bertanggung jawab, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Sumatera Selatan memilih menempuh langkah substantif melalui kunjungan kerja ke Provinsi Jambi, bukan sekadar agenda seremonial antardaerah, melainkan upaya memperdalam kualitas evaluasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 agar pengawasan legislatif tidak berhenti sebagai formalitas administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen koreksi pembangunan.
Awal Mei 2026 menjadi momentum penting bagi Pansus III DPRD Sumsel dalam menjalankan salah satu fungsi konstitusionalnya, yakni pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Kunjungan kerja itu diarahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, salah satu institusi strategis yang dinilai memiliki pengalaman teknokratis dalam penyusunan dan evaluasi laporan pertanggungjawaban kepala daerah.
Agenda tersebut dipimpin langsung oleh pimpinan Pansus III DPRD Sumsel bersama para anggota, disambut jajaran BPKPD Provinsi Jambi dalam suasana diskusi terbuka yang menempatkan data, metodologi, dan pengalaman sebagai bahan utama dialog.
Fokus utama pembahasan ialah pendalaman materi penyusunan LKPJ Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 yang saat ini sedang dibedah DPRD sebagai bagian dari mekanisme checks and balances pemerintahan daerah.
Secara regulatif, LKPJ merupakan mandat tahunan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta peraturan turunannya yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan kepada DPRD.
Namun, dokumen LKPJ bukan sekadar tumpukan angka, tabel, dan narasi birokrasi; ia adalah cermin apakah kebijakan publik benar-benar menjangkau rakyat atau hanya selesai di meja administrasi.
Ketua Pansus III DPRD Sumsel menegaskan, kunjungan ini dilakukan untuk memperkaya referensi dan memperdalam pemahaman agar pembahasan LKPJ berjalan komprehensif dan berbasis data.
“Kami ingin memastikan bahwa pembahasan LKPJ Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025 dapat dilakukan secara komprehensif, berbasis data, serta mampu memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi perbaikan kinerja pemerintah daerah,” ujarnya.
“Pernyataan itu menjadi penting, sebab kualitas rekomendasi DPRD akan sangat menentukan apakah evaluasi terhadap pemerintah hanya menjadi ritual tahunan atau benar-benar melahirkan perubahan tata kelola.”
Dalam pemaparannya, pihak BPKPD Provinsi Jambi menjelaskan alur teknis penyusunan LKPJ, mulai dari pengumpulan data perangkat daerah, sinkronisasi dengan dokumen RKPD, hingga tahapan evaluasi internal sebelum laporan disampaikan kepada legislatif.
Pendekatan itu menarik perhatian anggota Pansus III karena menunjukkan bahwa kualitas laporan tidak hanya ditentukan oleh substansi program, tetapi juga oleh disiplin koordinasi antarorganisasi perangkat daerah.
Salah satu isu yang banyak dibahas adalah pemanfaatan teknologi informasi dalam mempercepat validasi data serta mengurangi potensi ketidaksinkronan angka antarinstansi.
Masalah klasik seperti keterlambatan pelaporan, perbedaan indikator kinerja, hingga inkonsistensi antara perencanaan dan realisasi anggaran juga menjadi bagian penting dalam diskusi tersebut.
Bagi DPRD Sumsel, persoalan semacam itu bukan hal kecil, sebab dari celah administratif seperti itulah sering kali lahir ketidakefisienan penggunaan anggaran publik.
Dalam konteks lebih luas, pengawasan legislatif tidak boleh dipahami sebagai upaya mencari kesalahan pemerintah semata, melainkan memastikan bahwa roda birokrasi tetap bergerak di jalur kepentingan rakyat.
Karena itu, kunjungan kerja semacam ini harus dibaca sebagai investasi kelembagaan—membangun kapasitas DPRD agar rekomendasi yang lahir tidak normatif, tetapi tajam, terukur, dan bisa ditindaklanjuti.
Pansus III juga menegaskan pentingnya mengadopsi praktik-praktik terbaik atau best practice dari daerah lain sebagai bagian dari pembelajaran antarpemerintah daerah.
Kesepakatan untuk terus menjaga komunikasi antara DPRD Sumsel dan Pemerintah Provinsi Jambi menjadi penutup simbolik bahwa tata kelola pemerintahan modern tidak dibangun dalam ruang tertutup, melainkan melalui pertukaran pengetahuan yang sehat.
Bagi publik Sumatera Selatan, langkah Pansus III ini menjadi pengingat bahwa pengawasan anggaran bukan sekadar urusan elite birokrasi dan parlemen; ia menyangkut kualitas jalan yang dilalui warga, layanan kesehatan yang diakses masyarakat, pendidikan anak-anak, hingga masa depan pembangunan daerah yang harus dijaga agar tidak tersesat oleh angka-angka tanpa makna.
Editor: Kalturo



















