Aspirasimediarakyat.com —Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI kembali membuka tabir busuk pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang. Audit atas tahun anggaran 2022 hingga triwulan III 2023 menemukan jejak kebocoran uang rakyat yang diperlakukan seolah rampasan, dialirkan dari kas daerah ke kantong kelompok kriminal berdasi.
BPK menyebut secara jelas, dalam pajak reklame, penetapan pungutan atas reklame pihak ketiga tidak dilakukan sesuai ketentuan. Akibatnya, potensi penerimaan yang seharusnya menambah PAD malah lenyap entah ke mana. Lubang ini seperti pintu masuk bagi lintah penghisap darah rakyat untuk berpesta pora.
Tak berhenti di sana. Dalam Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), auditor negara menemukan penerapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) tidak sesuai aturan. Kesalahan ini berimbas pada kekurangan penerimaan. Uang yang seharusnya menjadi tumpuan pembangunan kota justru terlepas begitu saja, seakan dibiarkan bocor.
Namun yang paling mencolok adalah temuan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPK mencatat pemberian Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) dilakukan lebih dari sekali kepada wajib pajak yang sama. Hasilnya, kas daerah kehilangan Rp1.305.186.780,85.
Rincian kebocoran ini tidak main-main: Rp703.467.200,10 dan Rp601.719.580,75. Total lebih dari Rp1,3 miliar yang seharusnya menopang kebutuhan dasar rakyat justru berubah menjadi bancakan garong berdasi yang berselimut aturan.
“Angka Rp1,3 miliar bukan sekadar deretan digit. Uang sebesar itu cukup untuk membiayai beasiswa ribuan anak kurang mampu, membeli ratusan ribu kilogram beras, atau memperbaiki ruang kelas sekolah yang roboh. Namun rakyat Pangkalpinang hanya bisa gigit jari, sementara setan keparat di balik kebijakan tetap menari di kursi empuk kekuasaan.”
Ironisnya, meski ada temuan sebesar ini, BPK masih menyatakan secara umum bahwa pengelolaan pajak dan retribusi daerah Pangkalpinang sudah sesuai ketentuan. Pernyataan normatif itu terasa seperti plester tipis di atas luka bernanah, menutupi fakta bahwa ada miliaran rupiah yang hilang.
Bahasa teknis yang digunakan auditor—“kekurangan penerimaan”—hanyalah kamuflase. Faktanya, ini adalah perampokan uang rakyat dengan baju legalitas. Istilah itu seolah menghapus jejak maling kelas kakap yang terang-terangan menggarong PAD.
Dalam perspektif hukum, dalih pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapus tindak pidana. Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menegaskan: setiap orang yang merugikan keuangan negara tetap bisa dipidana, meski dana hasil jarahan dikembalikan. Logika bahwa kasus selesai dengan setor balik hanyalah tipu muslihat yang menghina akal sehat publik.
Pertanyaan yang mengemuka: bagaimana mungkin kesalahan penetapan pajak reklame dan PBB-P2 bisa terjadi berulang, bahkan dengan pola serupa, jika bukan karena ada kepentingan yang bermain? Motifnya gamblang, menguntungkan segelintir pihak dengan mengorbankan hak rakyat.
Tak bisa dipungkiri, pajak reklame kerap bersinggungan dengan kepentingan politik. Sponsor kampanye bisa diselubungi dalam papan iklan tanpa pungutan resmi. Begitu pula keringanan BPHTB, sering kali menjadi barter kepentingan antara pejabat daerah dan pengusaha. Semua ini adalah simbiosis jahat yang menjadikan kas daerah sebagai lumbung jarahan.
“Skandal Rp1,3 miliar ini hanyalah puncak gunung es. Jika ditelusuri lebih dalam, berapa banyak pajak reklame yang raib? Berapa rupiah dari PBB-P2 yang hilang tanpa jejak? Dan berapa potensi lain dari parkir, hiburan, hingga pajak penerangan jalan yang ikut bocor?”
Kontras semakin tajam ketika rakyat Pangkalpinang masih berhadapan dengan realita pahit. Harga beras melonjak, listrik sulit terbayar, pendidikan anak terancam putus sekolah. Di sisi lain, para pengumpul harta haram tetap melenggang dengan mobil mewah, bersulang anggur impor, dan berpesta dalam ruang berpendingin.
Kasus ini jelas merupakan pengkhianatan terhadap janji kemandirian fiskal daerah. Bagaimana bisa bicara pembangunan, jika PAD yang menjadi tulang punggung justru digerogoti oleh garong berdasi? Bagaimana bisa mengklaim keberhasilan, jika angka Rp1,3 miliar saja dibiarkan terbang seperti abu?
Audit BPK memang sudah dijalankan sesuai prosedur, tapi publik berhak bertanya: untuk apa laporan setebal apapun jika hanya berakhir di meja pejabat? Tanpa tindak lanjut hukum, laporan hanya menjadi lembaran kertas yang ditumpuk di laci, sementara rakyat tetap dirampok.
Lebih jauh, publik menuntut transparansi. Siapa wajib pajak yang mendapat fasilitas NPOPTKP ganda? Siapa pejabat yang menutup mata atas permainan pajak reklame? Dan siapa yang selama ini menikmati keuntungan dari kebocoran ini?
Temuan ini menjadi alarm keras bahwa pengelolaan PAD di Pangkalpinang bukan sekadar masalah administrasi. Ini adalah kejahatan kolektif yang merampas hak rakyat dan mempermalukan wajah pemerintahan daerah.
Namun sesuai amanat Undang-Undang Pers, ruang klarifikasi tetap terbuka. Pemerintah Kota Pangkalpinang dan pihak terkait berhak memberikan penjelasan, apakah berani membongkar siapa garong berdasi di balik kebocoran ini, atau memilih tetap bungkam dalam lingkaran setan penghisap darah rakyat.



















