“Putusan MK Guncang Peta Penugasan Polisi: Polri Bentuk Pokja, Tarik Pejabat dari Kementerian, dan Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan”

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan Polri membentuk Pokja untuk mengkaji putusan MK soal penugasan anggota di luar struktur, sekaligus memastikan penarikan pejabat dan penempatan personel di kementerian dilakukan tanpa rangkap jabatan maupun duplikasi hak.

Aspirasimediarakyat.comDalam pusaran dinamika hukum yang terus berubah, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyentak ruang publik. Putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tak hanya memantik diskusi, tetapi juga membongkar praktik lama yang selama ini dianggap lumrah: penempatan anggota Polri di luar struktur institusi kepolisian. Kritik mengalir tajam, sebagian menilai praktik itu berpotensi membuka ruang bagi “permainan kekuasaan” yang merugikan kepentingan rakyat jika tidak diawasi secara ketat.

Polri merespons cepat. Kapolri melalui keputusan internal membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk mengkaji implikasi putusan tersebut. Langkah ini ditegaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (20/11), yang menyebut bahwa Polri menghormati putusan MK dan segera menyiapkan langkah strategis.

Trunoyudo menjelaskan bahwa Pokja memiliki mandat melakukan kajian cepat dan mendalam, mengingat putusan MK menyentuh aspek krusial dalam relasi kelembagaan antara Polri dan instansi pemerintah lainnya. Kajian dilakukan agar implementasinya tidak menimbulkan multitafsir atau praktik yang berpotensi bertentangan dengan prinsip akuntabilitas.

Ia menegaskan bahwa Pokja akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan badan terkait yang selama ini melakukan kerja sama penugasan personel Polri. Koordinasi lintas lembaga ini diperlukan agar setiap langkah tetap berada dalam koridor hukum serta menjaga efektivitas kebijakan yang sudah berjalan.

Dalam konteks tersebut, Polri menyoroti prinsip dasar penugasan luar struktur: penempatan personel hanya dilakukan jika ada permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian khusus dari anggota kepolisian. Polri juga menekankan bahwa penugasan tersebut bukan sekadar rotasi biasa, melainkan bagian dari pembinaan karier dan penguatan kapasitas kelembagaan nasional.

Baca Juga :  "Program Gizi Polri Tuai Polemik: DPR Soroti Serobotan Distribusi, Masyarakat Ketakutan"

Baca Juga :  "Harga BBM Ditahan, APBN Dipaksa Jadi Tameng Gejolak Minyak Dunia"

Baca Juga :  Manajemen PIK 2 Bantah Terlibat dalam Pembangunan Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Salah satu langkah konkret yang langsung diterapkan adalah penarikan Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian Koperasi dan UMKM. Trunoyudo menjelaskan, penarikan ini merupakan alih jabatan untuk kembali ke struktur Polri berdasarkan surat Kapolri tertanggal 20 November 2025.

Penjelasan itu sekaligus menegaskan bahwa Polri sedang melakukan penataan ulang besar-besaran terkait pejabat tinggi yang sebelumnya ditempatkan di luar organisasi. Proses orientasi jabatan sejumlah perwira tinggi juga dievaluasi agar tidak terjadi ketidaksesuaian dengan putusan MK.

“Di sisi lain, langkah Polri ini membawa ketegangan tersendiri di tengah publik yang selama ini mengkritik praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga negara. Ada yang menilai praktik penugasan luar struktur tidak sepenuhnya transparan, bahkan dinilai rawan menjadi celah bagi “oknum oportunis” yang memanfaatkan jabatan rangkap untuk memperluas pengaruh politik maupun ekonomi.”

Namun Polri membantah keras anggapan itu. Trunoyudo memastikan bahwa penugasan di luar struktur dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sudah lama diterapkan, yakni mutasi jabatan di internal Polri sebelum menempatkan personel di kementerian atau lembaga terkait.

Ia menjelaskan bahwa setiap anggota Polri yang ditugaskan ke kementerian/lembaga pusat dipastikan sudah tidak menduduki jabatan apa pun di struktur Polri, sehingga tidak memungkinkan terjadi dualisme kewenangan. Penugasan tersebut kemudian diresmikan sebagai Pati atau Pamen dalam kerangka tugas luar struktur.

Pada bagian ini, Polri menekankan prinsip akuntabilitas sebagai dasar seluruh kebijakan. Pejabat yang dialihkan hak-hak administratifnya dijamin tetap diterima sesuai ketentuan, namun tanpa adanya potensi duplikasi penerimaan atau remunerasi ganda.

Trunoyudo juga menegaskan bahwa seluruh personel yang ditugaskan hanya menerima hak administratif dari instansi tempat mereka bertugas. Hal ini, menurutnya, merupakan standar baku untuk menghindari penyimpangan, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik rangkap jabatan yang selama ini menjadi kekhawatiran publik.

Pada saat bersamaan, Pokja yang dibentuk Kapolri terus bekerja secara simultan, intensif, dan berkelanjutan. Koordinasi dilakukan tidak hanya secara administratif, tetapi juga melalui konsultasi hukum dengan kementerian dan lembaga lain agar implementasi putusan MK berjalan presisi.

Trunoyudo mengatakan bahwa Polri memandang putusan MK ini sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola internal, bukan sebagai hambatan. Menurutnya, konsistensi menjalankan putusan hukum adalah bentuk bakti Polri terhadap kepentingan bangsa dan negara.

Meski demikian, sebagian pengamat menilai putusan MK harus dimaknai sebagai koreksi terhadap praktik-praktik yang dinilai tidak selaras dengan prinsip check and balance. Mereka meminta agar Polri dan pemerintah membuka informasi terkait skema penugasan luar struktur agar publik dapat menilai sejauh mana mekanisme tersebut berfungsi secara efektif.

Dalam sorotan publik, sebagian pihak menilai penataan ulang ini akan mengurangi potensi konflik kepentingan antara Polri dan instansi lain, terutama dalam bidang yang bersinggungan dengan kewenangan penegakan hukum. Penugasan luar struktur yang tidak diatur dengan tegas dikhawatirkan dapat membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang.

Namun, Polri menepis keraguan itu. Mereka menegaskan bahwa pembinaan karier melalui penugasan luar struktur justru memperkuat kapasitas anggota dan memberikan kontribusi positif bagi instansi tempat mereka bertugas, sepanjang dilakukan sesuai aturan.

Di tengah penegasan Polri, kritik keras tetap mencuat dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Mereka menyebut praktik rangkap jabatan atau penempatan tanpa mekanisme yang transparan sebagai “penyakit lama pemerintahan”—sebuah tudingan pedas yang kembali menjadi peringatan agar institusi negara tidak mengulang pola lama yang merugikan rakyat.

Baca Juga :  Aksi KontraS di Tengah Rapat Tertutup Revisi UU TNI: Sorotan pada Transparansi dan Reformasi

Baca Juga :  "Revolusi Rakyat Indonesia 25 Agustus 2025: Benturan Aspirasi dengan Tembok Kekuasaan"

Meski kritik itu berseliweran, jalannya kebijakan kini berpulang pada keseriusan Polri dalam menerjemahkan putusan MK secara utuh. Masyarakat menunggu apakah reformulasi kebijakan penugasan luar struktur ini akan menghasilkan tata kelola yang lebih bersih, lebih akuntabel, dan benar-benar selaras dengan kebutuhan publik.

Pada akhirnya, implementasi putusan MK akan menjadi barometer apakah Polri mampu menjaga profesionalisme tanpa menabrak garis tegas independensi lembaga. Masyarakat berharap proses ini bukan sekadar adaptasi administratif, tetapi momentum perbaikan menyeluruh.

Putusan MK itu sendiri pada hakikatnya menegaskan prinsip dasar negara hukum: bahwa setiap institusi harus bekerja dalam batas kewenangannya tanpa mereduksi integritas lembaga lain. Prinsip ini akan menjadi pijakan Polri dalam menata ulang kebijakan penugasan personelnya.

Dan ketika berbagai pihak masih menanti langkah konkret berikutnya, suara publik tetap menggelegar: jangan sampai praktik rangkap jabatan, duplikasi hak, atau permainan kekuasaan kembali merongrong wibawa institusi. Dalam konteks ini, Polri dituntut tidak hanya taat hukum, tetapi juga sensitif terhadap aspirasi rakyat—sebab di titik inilah kepercayaan publik dipertaruhkan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *