Manajemen PIK 2 Bantah Terlibat dalam Pembangunan Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Manajemen PIK 2 Bantah Terlibat Pembangunan Pagar Laut Ilegal di TangerangPagar laut sepanjang 30,16 km yang disegel KKP karena melanggar peraturan.

aspirasimediarakyat.com – Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK 2) membantah tuduhan telah membangun pagar laut tanpa izin di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melanggar sejumlah peraturan.

Perwakilan manajemen PIK 2, Toni, mengklaim bahwa pembangunan pagar laut yang terbuat dari bilah-bilah bambu itu tidak ada hubungannya dengan proyek PIK 2. “Itu tidak ada kaitan dengan kita,” kata Toni di Tangerang, Banten, pada Ahad, 12 Januari 2025, seperti diberitakan Antara.

Toni juga menyebutkan bahwa tim hukum manajemen PIK 2 akan mengambil tindakan terhadap isu yang berkembang mengenai keterlibatan PIK 2 dalam pembangunan pagar laut tersebut. Namun, ia tidak merinci tindakan apa yang akan diambil oleh PIK 2. “Nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan untuk tindak lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang sumber di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyebutkan bahwa terdapat laporan mengenai keterlibatan PIK 2 dalam pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Sumber tersebut mengklaim mendapatkan laporan dari warga sekitar pesisir Kabupaten Tangerang yang menyebutkan bahwa wilayah laut yang dipagari akan menjadi bagian dari proyek pembangunan PIK 2.

PIK 2 merupakan sebuah proyek pengembangan kawasan waterfront city yang didesain berkelas dunia dengan fasilitas komprehensif untuk meningkatkan kualitas hidup. Dengan konsep smart city yang mengusung teknologi modern, PIK 2 menawarkan peluang investasi yang menjanjikan. Proyek ini berlokasi di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, dan merupakan hasil kerja sama antara Agung Sedayu Group dan Salim Group. PIK 2 memiliki luas lebih dari 1.000 hektare di atas lahan siap bangun, bukan tanah reklamasi, dan dilengkapi dengan fasilitas rancangan konsultan internasional dari Amerika Serikat, DDG.

Baca Juga :  "Praktik Bea Cukai Indonesia Sorotan AS: Berpotensi Korupsi dan Tingkatkan Beban Administratif"

Pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang kini telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Kamis, 9 Januari 2025. KKP memberikan waktu 20 hari bagi pembangun dan pemilik pagar tersebut untuk membongkar bangunan yang mereka buat tanpa izin itu. KKP masih berupaya mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut.

Pagar laut ilegal ini melintasi pesisir 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Pagar tersebut membentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak lingkungan dan hukum dari pembangunan pagar laut tanpa izin. Masyarakat dan pihak berwenang menantikan hasil penyelidikan KKP untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *