“190 Tambang Dihentikan: Garong Batu Bara Dihantam Sanksi”

Tambang di Kaltim meninggalkan debu, banjir, dan lubang maut yang menelan nyawa anak-anak. Sementara itu, para garong tambang bersulang di istana megah, melajukan mobil mewah, rakus meneguk darah bumi yang mereka caplok tanpa ampun.

Aspirasimediarakyat.comKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengetuk palu keras. Melalui Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno, sebanyak 190 perusahaan tambang batu bara resmi dihentikan sementara. Dari jumlah itu, 19 perusahaan beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebuah tamparan keras bagi para garong berdasi yang selama ini menutup mata terhadap kewajiban lingkungan.

Sanksi ini bukan muncul tiba-tiba. Ia adalah buah dari kelalaian memalukan. Para pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) selama bertahun-tahun menutup telinga terhadap kewajiban Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan pascatambang. Padahal, aturan jelas tertulis dalam undang-undang. Tetapi bagi kelompok kriminal penghisap kekayaan bumi ini, undang-undang hanyalah kertas kosong yang bisa diremas dan dibuang.

Mereka diberi tiga kali peringatan administratif: Surat Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 pada 10 Desember 2024, surat kedua B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025, dan peringatan ketiga T-1238/MB.07/DJB.T/2025 pada 5 Agustus 2025. Namun apa hasilnya? Bukannya patuh, mereka tetap asyik menambang, meraup untung miliaran, sambil meninggalkan lubang-lubang maut yang menganga di bumi Nusantara.

Pemerintah akhirnya menegakkan regulasi yang sudah lama mereka abaikan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang serta Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, sanksi penghentian sementara itu dijatuhkan. Hukuman yang seharusnya menjadi peringatan keras bahwa negara tidak bisa selamanya dipermainkan oleh maling kelas kakap di sektor tambang.

Surat resmi itu menegaskan, penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender. Namun, para perampok uang rakyat ini masih diberi jalan keluar: izin bisa dicabut jika mereka menyerahkan dokumen Rencana Reklamasi dan menempatkan Jaminan Reklamasi hingga tahun 2025. Artinya, negara masih memberi kesempatan, meski publik tahu, kesempatan sering kali hanya dimanfaatkan untuk memperpanjang nafas bisnis kotor mereka.

“Yang paling ironis, meski diberi sanksi, perusahaan tetap diwajibkan menjalankan pemeliharaan dan pengelolaan tambang. Sebuah ironi pahit: para setan keparat ini sudah terbukti lalai, namun masih dipercaya menjaga lingkungan yang sebelumnya mereka hancurkan. Apakah bisa seekor serigala menjaga kandang domba?”

Di Kalimantan Timur, 19 nama perusahaan sudah dicatat hitam. Mulai dari CV kecil hingga perusahaan berbadan hukum PT. Ada CV. Ayu Wulan Lestari, CV. Gudang Hitam Prima, hingga PT. Borneo Indo Mineral. Semua masuk daftar hitam sementara. Namun publik tentu bertanya, apakah ini hanya formalitas? Atau benar-benar menjadi langkah bersih-bersih?

Melalui Surat Nomor: 1533/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 18 September 2025, ESDM mengetuk palu: 190 tambang batu bara disetop, 19 di antaranya di Kaltim. Tamparan telak bagi garong berdasi yang rakus tapi abai pada kewajiban lingkungan.

Selama bertahun-tahun, rakyat Kaltim hanya kebagian debu, banjir, dan lubang tambang yang merenggut nyawa anak-anak. Sementara para pemilik tambang hidup nyaman di rumah megah, mengendarai mobil mewah, dan berpesta dengan hasil bumi yang mereka caplok habis-habisan. Kontras yang telanjang: penderitaan rakyat ditukar dengan kemewahan garong berdasi.

Tak berhenti di Kaltim, sanksi juga dijatuhkan di Kalimantan Tengah, Jambi, Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, NTB, Maluku Utara, dan berbagai daerah lain. Potret yang sama berulang: tambang dikeruk, tanah dirusak, air tercemar, lalu ditinggalkan begitu saja tanpa pemulihan. Sebuah pola kriminalitas terstruktur di balik nama “investasi”.

Jelas, ini bukan sekadar masalah administrasi. Ini soal kejahatan lingkungan. Jaminan Reklamasi yang seharusnya menjadi perisai rakyat dari bencana ekologis diabaikan. Aturan yang ditegakkan dengan darah dan air mata masyarakat, justru dilecehkan oleh pengusaha rakus.

Pertanyaannya, sampai kapan negara bersikap setengah hati? Jika sanksi penghentian sementara kembali diabaikan, Dirjen Minerba berpotensi mencabut permanen izin usaha mereka. Tapi apakah benar-benar akan dicabut? Atau hanya gertakan untuk menakut-nakuti sementara praktik busuk tetap berjalan?

“Rakyat sudah terlalu sering menjadi saksi permainan kotor semacam ini. Sanksi diumumkan, nama-nama dipublikasikan, tapi beberapa bulan kemudian semuanya berjalan normal. Perusahaan kembali beroperasi, rakyat kembali menanggung derita, sementara uang terus mengalir ke kantong para pengumpul harta haram.”

Jika benar pemerintah serius, maka cabutlah izin mereka secara permanen. Jangan beri kesempatan maling kelas kakap itu untuk menata ulang strategi. Karena setiap hari penundaan, rakyat semakin terjerat dalam krisis lingkungan. Lubang tambang makin dalam, banjir makin parah, air bersih makin sulit.

Masyarakat tak lagi butuh janji manis atau surat ancaman. Mereka butuh keadilan nyata. Mereka ingin melihat bagaimana negara melawan para lintah penghisap darah rakyat yang selama ini mengeruk bumi tanpa belas kasihan.

Hukum ada di tangan pemerintah. Regulasi sudah jelas. Tinggal keberanian untuk menegakkan tanpa pandang bulu. Tanpa kompromi, tanpa negosiasi di meja gelap.

Rakyat kecil hanya ingin hidup layak di tanah sendiri. Tanah yang subur, sungai yang jernih, dan udara yang bersih. Bukan tanah penuh lubang tambang, sungai beracun, dan udara berdebu.

Kini bola ada di tangan Kementerian ESDM. Apakah sanksi ini akan menjadi langkah awal menuju perlawanan serius terhadap garong-garong tambang, atau hanya sekadar catatan birokrasi yang sebentar lagi dilupakan?

Publik menunggu jawabannya. Tetapi satu hal pasti: rakyat sudah muak, dan mereka berhak tahu siapa sesungguhnya yang berpesta di atas penderitaan mereka. (Sukarno)


Baca Juga :  "Tambang Emas Raksasa MDKA IPO: Uang Rakyat Menjadi Mesin Kaya Investor dan Kroni"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *