aspirasimediarakyat.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyuarakan kekhawatirannya terhadap penerapan Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan jurnalis asing memiliki surat keterangan kepolisian untuk melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, mengungkapkan bahwa aturan ini berpotensi membatasi kebebasan pers dan berdampak negatif terhadap citra demokrasi Indonesia.
Bayu menjelaskan bahwa jurnalis asing selama ini sudah cukup dengan menggunakan visa jurnalis untuk bekerja di Indonesia. “Artinya Peraturan Polisi ini cacat hukum,” tegas Bayu, mengingat aturan tersebut tidak merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjadi dasar utama dalam regulasi terkait pers.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merilis Peraturan Polri Nomor 3 Tahun 2025, yang ditetapkan pada 10 Maret 2025. Aturan berjudul Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing itu mencakup Pasal 5 Ayat 1 poin b, yang menjelaskan bahwa penerbitan surat keterangan kepolisian terhadap jurnalis asing merupakan bentuk pengawasan administratif.
Bayu menilai bahwa kewajiban surat keterangan ini dapat menimbulkan tumpang tindih wewenang antara kepolisian dan lembaga lain seperti Kementerian Imigrasi. “Polisi sebaiknya tidak overlapping dengan wewenang lembaga lain,” ujarnya.
Lebih jauh, Bayu mengingatkan bahwa peraturan ini tidak hanya mempersulit jurnalis asing tetapi juga peneliti internasional. Ia khawatir Indonesia akan dianggap sebagai negara yang semakin tidak demokratis. “Ini akan menurunkan kepercayaan investor asing. Jika negara tidak demokratis, persnya tidak bebas, maka investasi juga tidak aman,” jelasnya.
Sentimen serupa disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut penerbitan peraturan ini sebagai bentuk intervensi berlebihan terhadap kebebasan pers dan ekspresi. Mustafa menegaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas jurnalistik asing seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran jo PP 49/2005.
Mustafa, yang merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, menyatakan bahwa penerapan aturan ini dapat memicu persepsi negatif dari masyarakat internasional, di mana Indonesia akan dianggap sebagai negara yang tertutup terhadap kebebasan informasi. “Kewajiban penerbitan izin juga berpotensi membatasi aktivitas jurnalistik di wilayah tertentu hingga menghilangkan pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa jurnalis asing sering menghadapi hambatan saat meliput isu-isu lingkungan dan pelanggaran HAM, terutama di Papua. Menurutnya, aturan ini berpotensi memperparah kondisi tersebut. “Bisa jadi peraturan Polri ini juga akan menutup pengawasan asing terhadap proyek PSN yang banyak dinilai masyarakat sipil sebagai proyek bermasalah,” ujarnya.
AJI dan LBH Pers khawatir bahwa aturan ini bakal digunakan sebagai instrumen hukum untuk memperketat pembatasan kerja jurnalis asing, khususnya mereka yang meliput isu sensitif seperti pelanggaran HAM, pembangunan, dan lingkungan. Mustafa menyebut bahwa aturan ini dapat memperburuk kualitas pengawasan dan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Trunoyodo Wisnu Andiko terkait kritik terhadap aturan tersebut.
Aturan baru ini menjadi tantangan besar bagi dunia jurnalistik dan kebebasan berekspresi di Indonesia. AJI dan LBH Pers meminta pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Polri Nomor 3/2025 demi memastikan regulasi yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers.



















