Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pengajuan gugatan praperadilan oleh Roy Suryo terhadap proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menempatkan perdebatan mengenai batas kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan hak tersangka, serta pentingnya mekanisme kontrol yudisial sebagai bagian dari prinsip negara hukum yang menjamin keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada 22 Juni 2026. Dalam permohonannya, Roy Suryo mempersoalkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa berupa penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pokok perkara yang diajukan berfokus pada pengujian legalitas tindakan penggeledahan dalam proses penyidikan yang berlangsung.
Pihak tergugat dalam perkara tersebut tidak hanya mencakup unsur penyidik Polda Metro Jaya, tetapi juga sejumlah institusi penegak hukum yang terkait dengan proses penanganan perkara, mulai dari jajaran kepolisian hingga unsur kejaksaan.
Tercatat, gugatan ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung Republik Indonesia cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang perdana praperadilan tersebut pada Senin, 29 Juni 2026. Sidang itu diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu perkara yang sejak awal memicu perdebatan luas di ruang publik.
Dalam sistem hukum Indonesia, praperadilan merupakan instrumen penting yang berfungsi menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, hingga tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan selama proses penyidikan.
“Negara hukum tidak hanya menguji apakah seseorang bersalah atau tidak, tetapi juga menguji apakah setiap langkah aparat berjalan sesuai aturan, sebab keadilan yang sehat tidak dibangun oleh hasil semata melainkan oleh proses yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan masyarakat.”
Perkara yang melibatkan Roy Suryo berawal dari laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo terkait dugaan fitnah dan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazah perguruan tinggi miliknya yang beredar melalui berbagai platform media sosial.
Kasus tersebut berkembang menjadi salah satu perkara yang mendapat perhatian luas karena menyentuh isu sensitif mengenai reputasi pejabat publik, kebebasan berekspresi, penyebaran informasi digital, serta akuntabilitas penggunaan ruang publik di era media sosial.
Dalam proses penyidikannya, aparat kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kemudian dibagi ke dalam dua klaster perkara berbeda berdasarkan konstruksi hukum yang digunakan oleh penyidik.
Klaster pertama berkaitan dengan dugaan penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam klaster ini terdapat nama Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Namun perkembangan perkara menunjukkan adanya perubahan status hukum terhadap sebagian tersangka. Status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kemudian dicabut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
Sementara itu, klaster kedua menjerat Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa, serta Rismon Sianipar. Ketiganya sempat menghadapi proses hukum terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan informasi elektronik dan pencemaran nama baik.
Roy Suryo dan dr. Tifa dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik.
Ancaman pidana yang melekat pada pasal-pasal tersebut mencapai enam tahun penjara. Karena itu, perkara ini menjadi salah satu contoh bagaimana regulasi digital dan hukum pidana konvensional semakin beririsan dalam menghadapi dinamika komunikasi modern.
Dalam perjalanan perkara, status tersangka Roy Suryo, dr. Tifa, dan Rismon Sianipar kemudian dicabut setelah penyelesaian perkara ditempuh melalui mekanisme restorative justice. Mekanisme tersebut dalam beberapa tahun terakhir semakin sering digunakan untuk menyelesaikan perkara tertentu yang dinilai memenuhi syarat hukum dan kepentingan keadilan.
Sebelum proses pelimpahan perkara dilakukan, Roy Suryo dan dr. Tifa sempat ditangkap pada 19 Juni 2026. Keduanya kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati setelah kondisi kesehatan mereka dilaporkan mengalami penurunan.
Perkembangan berikutnya menunjukkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dr. Tifa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Setelah pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan, keduanya tidak menjalani penahanan.
Pengajuan praperadilan di tengah proses hukum yang sedang berjalan memperlihatkan bahwa ruang pengujian terhadap tindakan aparat tetap terbuka dalam sistem peradilan Indonesia. Mekanisme ini merupakan bagian dari prinsip checks and balances yang memungkinkan warga negara meminta pengadilan menilai apakah prosedur yang dijalankan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini tidak hanya berbicara mengenai sosok yang berhadapan dengan hukum atau institusi yang melakukan penegakan hukum, melainkan juga menyangkut kualitas negara hukum yang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan hak warga negara; sebab publik membutuhkan kepastian bahwa setiap proses hukum berjalan berdasarkan aturan yang sama bagi semua pihak, bahwa ruang digital tidak menjadi wilayah bebas tanpa tanggung jawab, dan bahwa penegakan hukum tetap berdiri di atas fondasi transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap prinsip keadilan yang menjadi hak setiap warga negara.
Editor: Kalturo




















