Hukum  

Kejaksaan Negeri Palembang Ungkap Barang Bukti Tambahan Kasus Korupsi Kadisnakertrans Sumsel

Kejari Palembang Rilis Barang Bukti Tambahan dari Penggeledahan Rumah Mewah Deliar Marzoeki, pada Rabu (15/1/2025).

aspirasimediarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali merilis sejumlah barang bukti tambahan yang disita setelah penggeledahan di dua rumah mewah milik tersangka Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki, pada Rabu (15/1/2025). Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejari Palembang.

Barang bukti tambahan yang disita meliputi berbagai barang berharga dan dokumen penting. Berikut rinciannya:

  • 1 buah jam tangan merk Gucci
  • 14 lembar uang rupiah pecahan 75 ribu
  • 2 buah buku tabungan Bank Mandiri
  • 5 lembar uang dolar Amerika pecahan 100
  • 25 lembar uang dolar Singapura pecahan 100
  • 2 buah jam tangan merk Guess
  • 2 buah jam tangan merk Rolex
  • 6 buah cerutu Cohiba
  • 1 buah STNK sepeda motor atas nama Fatmawati
  • 1 buah buku rekening atas nama Yayasan Chik Jiw Marzoeki
  • 1 buah STNK mobil atas nama Siska
  • 1 buah amplop berisi ATM Mandiri
  • 1 buah tas merk Bally berisi 7 buku tabungan
  • 1 unit mobil merk Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1348 ZU beserta satu buah kunci dan satu lembar percobaan STNK (baru)

Selain itu, Kejari Palembang juga melakukan penyegelan terhadap 1 unit rumah di Tanjung Barangan dan 1 unit rumah di Talang Jambe. Kajari Palembang Hutamrin menjelaskan bahwa penyitaan barang-barang tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dapat disita oleh negara.

Deliar Marzoeki, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel, ditangkap dalam OTT oleh Kejari Palembang pada awal Januari 2025. Penangkapan ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah proyek di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel. Dalam OTT tersebut, Kejari Palembang berhasil menyita uang sebesar Rp 40 juta dari kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel.

Baca Juga :  "Putri Mantan Gubernur Kaltim Diborgol: Korupsi IUP Rp 3,5 Miliar, Garong Bercadar Elit Caplok Hak Rakyat"

Kasus ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Sumatera Selatan. Kejari Palembang terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.

OTT ini menunjukkan komitmen Kejari Palembang dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang diselewengkan oleh oknum pejabat. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan transparansi dalam pemerintahan. Masyarakat juga diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan tindakan yang mencurigakan kepada pihak berwenang.


 

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *