Hukum  

“Triliunan Aset Tambang Jiwasraya Dilelang, KPK Cium Aroma Pelanggaran”

KPK mulai selidiki dugaan korupsi lelang aset Jiwasraya. "Masih lidik," ujar Plt. Deputi Penindakan Asep Guntur, Kamis (17/7/2025).

Aspirasimediarakyat.comAwan keraguan kembali menyelimuti penanganan kasus mega-korupsi Jiwasraya. Setelah berbagai tahap hukum dijalankan untuk menjerat para pelaku utama, kini giliran proses lelang aset sitaan yang menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuka penyelidikan atas dugaan kejanggalan dalam pelepasan saham tambang milik PT Gunung Bara Utama (GBU), aset yang sebelumnya disita dalam perkara Jiwasraya.

Sumber penyelidikan ini berangkat dari laporan masyarakat, yang diinisiasi oleh Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya. Laporan tersebut disampaikan pada Mei 2024, dan sejak itu telah memicu respons awal dari lembaga antirasuah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai penyelidikan terhadap dugaan korupsi dalam proses lelang tersebut. “Masih lidik, ya,” ucap Asep singkat kepada awak media saat dimintai konfirmasi, Kamis (17/7/2025).

Dalam keterangan selanjutnya, Asep menolak merinci detail perkara, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan. Sebagaimana diketahui, KPK baru akan membuka informasi lebih gamblang kepada publik setelah sebuah kasus memasuki fase penyidikan.

Meski demikian, dari sisi pelapor, informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa penyelidikan sudah berlangsung dalam diam selama tiga bulan terakhir. Hal ini diungkap oleh Koordinator KSST, Ronald Loblobly, usai dirinya bersama Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendatangi KPK untuk mempertanyakan perkembangan laporan mereka.

“Kami konfirmasi bahwa penyelidikan telah dimulai sekitar tiga bulan lalu,” ujar Ronald kepada wartawan, Jumat (18/7/2025). Menurutnya, penyelidik KPK telah mulai menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam proses pelepasan aset tersebut sejak laporan pertama kali diajukan.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi otoritas dalam proses lelang, hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Permintaan konfirmasi yang diajukan kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, belum dijawab baik melalui telepon maupun pesan singkat.

Sorotan terhadap Kejagung bukan tanpa alasan. Dalam laporan pelapor, dua petinggi Korps Adhyaksa disebut sebagai pihak terlapor: Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Selain itu, pelapor juga menyebut keterlibatan pejabat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta tiga pengusaha swasta yakni Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, dan Yoga Susilo dari PT Indobara Utama Mandiri (IUM).

Laporan tersebut menyoroti secara khusus dugaan manipulasi dalam proses lelang saham PT GBU. Kuasa hukum pelapor, Deolipa Yumara, mengungkapkan bahwa PT IUM sebagai pemenang lelang, didirikan hanya 10 hari sebelum pengumuman resmi lelang dilakukan. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin perusahaan yang begitu muda, dengan laporan keuangan yang belum tersedia, bisa memenangkan aset bernilai triliunan rupiah.

Baca Juga :  "Rangkap Jabatan: Ladang Baru Para Garong Bercokol di Kursi Kekuasaan"

“Perusahaan baru berdiri, belum ada laporan keuangan, tapi bisa menang lelang? Ini menimbulkan pertanyaan besar,” kata Deolipa saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Mei lalu.

Menurut Ronald, nilai kerugian negara akibat praktik ini cukup signifikan. Ia menyebut bahwa nilai pasar saham GBU semestinya ditaksir sekitar Rp11 triliun, namun justru dilelang dengan harga hanya Rp1,9 triliun. Artinya, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp9 triliun.

“Kami menduga nilai lelang yang ditetapkan tidak mencerminkan harga pasar wajar. Ini patut dipertanyakan, terlebih dengan keterlibatan pejabat strategis,” tambah Ronald.

Pelapor juga menyatakan telah menyerahkan dokumen pendukung yang memuat kronologi, bukti kepemilikan, serta analisa nilai wajar terhadap saham GBU. Semua dokumen itu menjadi bahan awal untuk KPK mendalami peristiwa hukum dalam kasus ini.

Yang menjadi perhatian publik adalah status aset yang dilelang. Saham PT Gunung Bara Utama merupakan bagian dari aset sitaan dalam kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat Heru Hidayat. Aset ini pernah disebut sebagai barang sitaan paling bernilai dalam sejarah lelang penegakan hukum di Indonesia.

Direktur Lelang DJKN Kementerian Keuangan, Joko Prihanto, mengonfirmasi bahwa nilai lelang saham PT GBU mencapai Rp1,9 triliun, menjadikannya sebagai lelang aset sitaan terbesar sepanjang 2023. “Ini lelang dari penyitaan kasus Jiwasraya, saham tambang batu bara di Kalimantan Timur,” ujarnya dalam sesi media briefing DJKN, Januari 2024.

PT GBU diketahui memiliki modal dasar Rp6,5 triliun, dengan kepemilikan saham antara lain oleh PT Batu Kayu Berkat dan PT Black Diamond Energy. Fakta ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana bisa aset semahal itu dimenangkan oleh perusahaan baru tanpa rekam jejak finansial yang kuat.

Hingga kini, KPK belum memberikan tenggat waktu pasti kapan penyelidikan ini akan rampung. Namun, tekanan dari masyarakat sipil terus meningkat, menuntut transparansi dan integritas dalam proses hukum atas aset negara.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi sistem pengelolaan aset sitaan negara. Apakah lelang yang dilakukan benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan profesionalisme, ataukah hanya menjadi formalitas yang menguntungkan kelompok tertentu? Semua pihak kini menunggu langkah KPK berikutnya.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *