aspirasimediarakyat.com – Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, memberikan bantahan keras terhadap tuduhan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun akibat kerusakan lingkungan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Pernyataan tersebut disampaikan Suparta dalam nota pembelaan pribadi atau pleidoi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Mengenai kerugian negara yang disebabkan karena kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun sungguh suatu tuduhan yang naif dan gegabah,” ujar Suparta dalam sidang pada hari Rabu (18/12/2024). Suparta mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut, mengingat kerusakan lingkungan tidak mungkin terjadi dalam kurun waktu singkat.
“Bagaimana mungkin dalam kurun waktu 18 bulan kami bisa merusak begitu banyak dan luas terhadap alam Bangka Belitung?” tambahnya.
Suparta menjelaskan bahwa PT Timah berdiri setelah tiga perusahaan Belanda bergabung pada tahun 1800-an. Penambangan timah di wilayah tersebut sudah dilakukan jauh sebelum Indonesia merdeka, sehingga kerusakan lingkungannya merupakan akumulasi selama hampir 100 tahun.
Ia juga mempertanyakan perhitungan yang digunakan oleh jaksa, yang mengandalkan keterangan dari Guru Besar Perlindungan Hutan Institut Pertanian Bogor, Bambang Hero, yang dijadikan ahli dalam kasus ini. “Apakah yang diinginkan dan diharapkan oleh jaksa penyidik dan penuntut umum dengan menetapkan pada surat dakwaan dan surat penuntutan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun?” tanya Suparta.
Permintaan Majelis Hakim untuk Mengabaikan Tuduhan
Dalam nota pembelaannya, Suparta meminta Majelis Hakim untuk mengabaikan tuduhan kerugian negara senilai Rp 271 triliun tersebut. Menurutnya, kerugian sebesar itu tidak nyata, tidak pasti, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Kami mohon yang mulia Majelis Hakim dapat mengabaikan kerugian lingkungan sebesar Rp 271 triliun tersebut,” imbuhnya.
Dalam perkara ini, Suparta dituntut dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan. Jaksa menilai bahwa Suparta terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair. Selain itu, Suparta juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kedua primair.
Kasus Penambangan Timah dan Dampak Lingkungan
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Jaksa penuntut umum menuduh bahwa tindakan pengelolaan yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang sangat parah, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Namun, Suparta berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak didasarkan pada fakta yang akurat dan cenderung berlebihan. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan di wilayah Bangka Belitung merupakan akumulasi dari kegiatan penambangan yang telah berlangsung selama hampir 100 tahun, bukan hanya dalam kurun waktu 18 bulan.
Keputusan jaksa untuk menggunakan perhitungan dari ahli lingkungan, Bambang Hero, juga dipertanyakan oleh Suparta. Ia menilai bahwa perhitungan tersebut tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya dan menimbulkan keraguan terhadap validitas tuduhan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akurasi dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tuduhan korupsi dan kerusakan lingkungan. Suparta berharap bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan argumen dengan cermat sebelum mengambil keputusan akhir.
Kasus dugaan korupsi dan kerusakan lingkungan di PT Refined Bangka Tin ini masih akan berlanjut dengan berbagai dinamika yang menarik untuk diikuti. Bagaimana Majelis Hakim akan memutuskan kasus ini? Akankah tuduhan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dapat dipertanggungjawabkan? Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya dan berharap bahwa keadilan akan ditegakkan dengan seadil-adilnya.



















