Aspirasimediarakyat.com, Palembang — Upaya penegakan hukum kembali menunjukkan wajah tegasnya di Sumatera Selatan setelah Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan seorang terpidana kasus kekerasan seksual yang telah berstatus daftar pencarian orang selama berbulan-bulan, menegaskan bahwa pelarian bukanlah jalan keluar dari putusan hukum, melainkan hanya memperpanjang jarak antara pelaku dan pertanggungjawaban yang pada akhirnya akan tetap menjemput.
Gerak cepat aparat penegak hukum kembali diuji dalam operasi penangkapan buronan yang berlangsung di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Jumat petang, 22 Mei 2026.
Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam siaran pers resminya menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan pada pukul 18.15 WIB di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, setelah Tim Tabur memperoleh informasi dari masyarakat terkait keberadaan terpidana yang selama ini diduga berupaya menghindari pelaksanaan putusan pengadilan.
Informasi masyarakat itu kemudian menjadi pintu masuk operasi senyap aparat. Dalam beberapa hari terakhir, Tim Tabur melakukan pemetaan lokasi dan pola aktivitas terpidana.
Dari hasil pemantauan, diketahui Fahrul Rozi kerap beraktivitas di kebun sejak waktu subuh hingga menjelang magrib, sebuah pola yang diduga sengaja dilakukan agar keberadaannya sulit terdeteksi aparat.
Namun strategi bersembunyi itu akhirnya runtuh. Tim Tabur yang telah melakukan observasi lapangan mendapati terpidana pulang dari kebun menjelang senja dan langsung bergerak melakukan pengamanan.
Penangkapan dilakukan saat yang bersangkutan berada di rumah tetangga, tidak jauh dari lokasi tinggalnya sendiri. Situasi berlangsung kondusif tanpa perlawanan berarti.
Usai diamankan, Fahrul Rozi langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin untuk menjalani proses hukum lanjutan berupa pelaksanaan eksekusi atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus yang menjerat Fahrul Rozi bukan perkara ringan. Ia merupakan terpidana tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dalam amar putusan Mahkamah Agung Nomor 1478 K/Pid/2024 tertanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dinyatakan terbukti melakukan perbuatan seksual secara fisik terhadap tubuh korban dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi pidana penjara selama sembilan bulan. Putusan itu seharusnya menjadi akhir dari proses peradilan, tetapi pelarian justru mengubahnya menjadi episode tambahan dalam penegakan hukum.
Fenomena buronan yang memilih kabur setelah divonis memang bukan hal baru. Namun setiap keberhasilan operasi penangkapan menjadi pesan keras bahwa negara tidak kehilangan memori terhadap setiap putusan pengadilan.
Dalam konteks hukum, pelaksanaan eksekusi pidana adalah bagian tak terpisahkan dari asas kepastian hukum. Putusan tanpa eksekusi hanyalah teks di atas kertas yang kehilangan daya paksa.
Karena itu, keberadaan Tim Tabur menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap vonis benar-benar memiliki makna nyata bagi korban, masyarakat, dan sistem hukum itu sendiri.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui siaran resminya juga mengingatkan para buronan lain agar tidak menunda menyerahkan diri.
Pesan itu disampaikan lugas: tidak ada tempat aman bagi para DPO yang memilih melarikan diri. Cepat atau lambat, aparat akan menemukan mereka.
Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika kelembagaan. Ia adalah simbol bahwa negara terus bekerja, bahkan dalam perkara-perkara yang sering dianggap telah dilupakan publik.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap keadilan yang lebih nyata, keberhasilan penangkapan ini menjadi pengingat penting bahwa hukum tidak boleh berhenti pada ruang sidang; ia harus hadir sampai tahap akhir, yakni memastikan setiap terpidana mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab keadilan bagi korban hanya akan terasa utuh apabila putusan tidak sekadar dibacakan, melainkan benar-benar dijalankan secara tegas, konsisten, dan tanpa kompromi.
Editor: Kalturo


















