Aspirasimediarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Muhammad Haniv. Dalam perkembangan terbaru, Haniv memenuhi panggilan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan selama masa jabatannya.
Pada Selasa (10/6/2025), Haniv hadir di Gedung Merah Putih KPK, tempat pemeriksaan berlangsung. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Banten pada 2011-2015, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Tahun 2015-2018.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami berbagai temuan yang telah dikantongi penyidik.
“Pemeriksaan dilakukan atas nama MH sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Banten Tahun 2011-2015 dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Tahun 2015-2018,” ujar Budi kepada wartawan.
Haniv resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diteken pada 12 Februari 2025, serta telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 19 Februari 2025.
KPK sebelumnya menjelaskan bahwa Haniv diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang kepada sejumlah perusahaan wajib pajak (WP) yang berada di bawah otoritas perpajakan yang dipimpinnya.
Salah satu modus yang dilakukan adalah pemerasan terhadap dua perusahaan dengan nominal masing-masing Rp150 juta, yang digunakan untuk mendanai acara fashion show anaknya pada akhir 2016.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan acara tersebut mencapai Rp804 juta, meskipun perusahaan-perusahaan yang memberikan dana menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan tersebut.
Selain gratifikasi terkait acara fashion show, Haniv juga diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dolar Amerika dari berbagai pihak terkait sepanjang periode 2014-2022.
KPK menemukan bahwa praktik gratifikasi dalam lingkungan perpajakan memiliki pola yang sangat sistematis, di mana transaksi keuangan mencurigakan terjadi melalui berbagai skema pemanfaatan jabatan dan pengaruh.
Dalam perspektif regulasi, kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Berdasarkan pasal-pasal yang relevan, pelaku gratifikasi dapat dikenakan sanksi pidana berat, terutama jika terbukti bahwa penerimaan gratifikasi berkaitan dengan keputusan atau kebijakan yang mempengaruhi kepentingan publik.
Dalam penyelidikan ini, KPK berupaya menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat, serta pola kejahatan yang memungkinkan praktik gratifikasi berkembang di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kasus Haniv menjadi salah satu bukti bahwa reformasi sistem pajak masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pejabat pajak dalam melaksanakan tugasnya.
Pengungkapan kasus ini juga memperkuat tuntutan publik terhadap pengawasan yang lebih ketat terhadap instansi perpajakan, serta perlunya penerapan sistem pelaporan elektronik yang dapat mendeteksi transaksi mencurigakan lebih dini.
Saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus Muhammad Haniv, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang lebih besar yang belum terungkap dalam proses penyidikan. Publik kini menantikan bagaimana lembaga antirasuah akan menuntaskan perkara ini, serta apakah ada langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik gratifikasi ini.



















