Hukum  

“Kejati Sulsel Cekal Enam Saksi Kasus Korupsi Bibit Nanas”

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menyatakan Kejaksaan Tinggi Sulsel mencegah enam saksi bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun 2024 bernilai Rp60 miliar. Pencegahan dilakukan untuk menjaga efektivitas proses hukum sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

Aspirasimediarakyat.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengambil langkah pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, sebuah tindakan hukum yang mencerminkan eskalasi penyidikan dan mengisyaratkan seriusnya indikasi penyimpangan anggaran publik bernilai besar, sekaligus menempatkan akuntabilitas pejabat, aparatur sipil negara, dan pihak swasta dalam sorotan tajam sistem peradilan pidana korupsi yang bekerja atas nama kepentingan rakyat.

Langkah pencekalan tersebut diajukan Kejati Sulsel kepada Jaksa Agung sebagai bentuk kewenangan hukum untuk memastikan para saksi tetap berada dalam yurisdiksi nasional selama proses penyidikan berlangsung. Keputusan ini diambil karena para saksi dinilai tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan dan kebutuhan pemeriksaan penyidik.

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa keenam saksi memiliki keterkaitan erat dengan perkara pengadaan bibit nanas yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Menurutnya, pencekalan diperlukan agar proses penegakan hukum tidak terhambat oleh manuver pihak-pihak yang berpotensi menghindari tanggung jawab.

Didik menjelaskan bahwa pencegahan bepergian ke luar negeri bertujuan menjaga efektivitas penyidikan dan mencegah kemungkinan para pihak tersebut melarikan diri di tengah intensifikasi penanganan perkara. Langkah ini disebut sebagai bagian dari prosedur hukum yang sah dan proporsional dalam kasus tindak pidana korupsi.

Dari enam orang yang dicekal, salah satunya adalah Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Selain itu, terdapat tiga aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Sulsel masing-masing berinisial HS (51), RR (35), dan UN (49), yang dinilai memiliki peran administratif dan teknis dalam pelaksanaan program.

Baca Juga :  "Dana Rp 71 M Hilang, Nasabah 70 Tahun Laporkan Mirae Asset ke Bareskrim"

Baca Juga :  "Kpk Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Bansos Beras: Jejak Uang Rakyat Yang Ditelan Perut Rakus Korporasi"

Baca Juga :  "Jejak Dana Miliaran Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Negara yang Terorganisir Rapi"

Dua nama lain yang turut dicegah adalah RM (55) selaku Direktur PT AAN serta seorang karyawan swasta berinisial RE (40). Keterlibatan unsur swasta dalam perkara ini memperlihatkan pola kolaborasi yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas ini telah resmi naik ke tahap penyidikan. Kejati Sulsel juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang relevan dengan konstruksi perkara.

Penggeledahan dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Dinas Pertanian, hingga perusahaan swasta di Kabupaten Gowa dan Bogor. Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu wilayah administratif, melainkan menelusuri alur program hingga lintas daerah.

Dalam keterangannya, Didik mengungkapkan bahwa pengadaan bibit nanas pada tahun 2024 menggunakan alokasi anggaran sebesar Rp60 miliar. Namun, hasil pemeriksaan sementara menemukan fakta mencolok terkait realisasi pengadaan yang jauh dari nilai anggaran yang disahkan.

Berdasarkan temuan awal penyidik, nilai pengadaan bibit nanas yang benar-benar terealisasi hanya sekitar Rp4,5 miliar. Selisih yang sangat besar ini menjadi pintu masuk dugaan kuat terjadinya penyimpangan anggaran negara.

“Ketika anggaran publik menguap tanpa jejak yang masuk akal, ketidakadilan berubah menjadi luka struktural yang menampar logika akal sehat dan merampas hak rakyat atas pembangunan yang jujur.”

Didik menegaskan bahwa enam orang yang dicekal saat ini masih berstatus saksi. Meski demikian, ia mengakui adanya indikasi keterlibatan yang cukup kuat, sehingga langkah pencegahan dipandang perlu untuk mempermudah proses pendalaman perkara.

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Kejati Sulsel telah memeriksa sekitar 20 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara menyeluruh, termasuk di wilayah Bogor, Gowa, Subang, serta sejumlah kabupaten lain yang terkait dengan lokasi penanaman bibit nanas.

Baca Juga :  "KUHP–KUHAP Berlaku, Hak Publik dan Batas Kekuasaan Dipersoalkan"

Baca Juga :  Kejagung Terus Dalami Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

Baca Juga :  "Kerugian Negara Rp 237,94 M dalam Proyek Tanah Cilacap: Jejak Distribusi Uang dan Celah Hukum"

Didik menyebutkan bahwa para petani yang terlibat dalam program tersebut juga telah dimintai keterangan. Pendekatan ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh tentang pelaksanaan program, mulai dari perencanaan, distribusi, hingga realisasi di lapangan.

Penetapan tersangka dalam perkara ini masih menunggu hasil perhitungan resmi kerugian negara. Setelah perhitungan tersebut rampung, Kejati Sulsel memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Korupsi anggaran pangan dan pertanian adalah pengkhianatan telanjang terhadap rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada program negara yang seharusnya melindungi, bukan menghisap.

Sebelumnya, Bahtiar Baharuddin diketahui telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam oleh penyidik Kejati Sulsel. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan program pengadaan bibit nanas yang diresmikan saat ia menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan pada 2024.

Perkara ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah, tentang sejauh mana negara hadir memastikan setiap rupiah uang publik dipertanggungjawabkan, setiap proses diuji secara transparan, dan kepentingan rakyat ditempatkan sebagai poros utama dalam pemberantasan korupsi yang tidak boleh berhenti di permukaan.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *