Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Di balik ambisi besar negara membangun generasi sehat melalui Program Makan Bergizi Gratis, Komisi Pemberantasan Korupsi justru menyalakan lampu kuning: program bernilai raksasa itu dinilai belum sepenuhnya menyentuh mereka yang paling membutuhkan, seolah meja makan negara telah disiapkan megah, tetapi kursi bagi kelompok rentan justru masih banyak yang kosong.
Sorotan itu disampaikan KPK setelah melakukan kajian terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program prioritas nasional yang digagas pemerintah untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia sejak usia dini.
Alih-alih hanya berbicara soal ancaman korupsi dalam makna klasik berupa penyimpangan anggaran, lembaga antirasuah kini menyoroti dimensi lain yang tak kalah serius: ketepatan sasaran penerima manfaat.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengungkapkan bahwa temuan di lapangan menunjukkan masih adanya warga miskin dan kelompok rentan yang justru belum tersentuh program tersebut.
“Yang mestinya mereka secara ekonomi tidak mampu untuk makan bergizi susah, bahkan kadang-kadang sehari makan cuma sekali, justru tidak dapat program MBG,” ujar Aminuddin dalam diskusi bersama jurnalis, Rabu, 20 Mei 2026.
Sebaliknya, menurut dia, terdapat kelompok masyarakat yang secara ekonomi relatif mampu justru tercatat sebagai penerima manfaat program yang sejatinya dirancang untuk menjangkau kelompok rentan.
Aminuddin mencontohkan temuan itu dari pengamatannya saat pulang ke kampung halaman beberapa waktu lalu. Ia mendapati ibu hamil, ibu menyusui, balita, dan warga kurang mampu yang seharusnya menjadi prioritas justru belum masuk dalam skema bantuan.
Meski ia menegaskan pengamatan itu bersifat kasuistis dan tidak bisa digeneralisasi secara nasional, KPK menilai kondisi tersebut cukup untuk menjadi alarm serius bagi tata kelola program.
Bagi lembaga antirasuah, persoalan utama bukan sekadar berapa juta porsi makanan yang dibagikan setiap hari, melainkan apakah makanan itu benar-benar sampai kepada mulut yang tepat.
Dalam kajian KPK, orientasi pelaksanaan MBG masih terlalu fokus pada output kuantitatif—berapa banyak penerima—bukan outcome substantif berupa penurunan angka stunting, malnutrisi, dan kekurangan gizi.
“Sekarang output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis. Padahal tujuannya adalah agar orang-orang yang malnutrition, stunting, ibu hamil, balita kurang gizi, ibu menyusui itu mendapat asupan gizi yang cukup,” kata Aminuddin.
“Pernyataan itu memperlihatkan satu ironi kebijakan publik yang kerap berulang: angka sering kali menjadi panggung utama, sementara kualitas dampak justru terpinggirkan.”
Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, pendekatan seperti ini berisiko melahirkan kebijakan populis yang terlihat besar di atas kertas, tetapi kurang presisi di lapangan.
KPK menilai data penerima MBG seharusnya terintegrasi dengan basis data kesehatan nasional, termasuk data Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan daerah mengenai peta stunting dan wilayah rawan malnutrisi.
Tanpa integrasi data tersebut, program sebesar apa pun berpotensi berubah menjadi distribusi administratif belaka—rapi secara laporan, tetapi rapuh dalam dampak nyata.
Tak hanya soal sasaran penerima, KPK juga menyoroti belum adanya blueprint komprehensif dalam desain kebijakan MBG. Program ini dinilai belum memiliki indikator outcome yang jelas dan terukur.
Artinya, publik belum sepenuhnya diberikan alat untuk menilai apakah program ini berhasil menurunkan stunting, memperbaiki kualitas gizi, atau sekadar meningkatkan jumlah paket makanan yang dibagikan.
Direktur Monitoring KPK, Aida Zulaika, menambahkan persoalan lain yang cukup fundamental: ketimpangan geografis pelaksanaan program.
Menurutnya, sepanjang 2025, dapur-dapur MBG masih banyak terkonsentrasi di wilayah perkotaan. Sementara daerah tertinggal, terdepan, dan terluar—yang justru kerap menghadapi persoalan gizi paling serius—belum tersentuh optimal.
“Di wilayah 3T pada tahun 2025 itu sepertinya belum ada dapurnya. Jadi ini yang menjadi salah satu perhatian kami untuk dilanjutkan kajiannya di 2026,” ujar Aida.
Kondisi ini menghadirkan paradoks kebijakan: program yang dirancang untuk pemerataan justru berpotensi memperlebar ketimpangan jika distribusinya tak dikawal secara adil.
KPK menyatakan telah menyerahkan hasil kajian beserta rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional pada Maret 2026. Kini, publik menunggu rencana aksi konkret dari lembaga pelaksana.
Dalam tata kelola anggaran negara, besarnya dana bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah keberanian memastikan setiap rupiah benar-benar berubah menjadi manfaat bagi rakyat.
Program Makan Bergizi Gratis sesungguhnya adalah investasi jangka panjang bangsa. Namun investasi publik hanya akan bermakna jika disusun dengan data yang akurat, distribusi yang adil, dan keberpihakan yang jelas kepada mereka yang paling membutuhkan—sebab rakyat tidak sedang menunggu program yang sekadar besar, melainkan kebijakan yang tepat sasaran, terukur, dan sungguh-sungguh menjawab kebutuhan paling dasar: hak untuk hidup sehat dan bermartabat.
Editor: Kalturo




















