Aspirasimediarakyat.com — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana nasional dipandang sebagai momentum besar dalam sejarah hukum Indonesia karena untuk pertama kalinya negara ini sepenuhnya melepaskan diri dari ketergantungan pada hukum pidana kolonial, sekaligus menguji kematangan demokrasi, konsistensi perlindungan hak asasi manusia, serta kemampuan negara menata keseimbangan antara kewenangan penegakan hukum dan kebebasan warga dalam kerangka negara hukum modern.
Setelah lebih dari satu abad menggunakan hukum pidana peninggalan Belanda, Indonesia kini memiliki KUHP dan KUHAP yang dirumuskan oleh bangsanya sendiri, dengan landasan sosial, politik, dan budaya nasional sebagai pijakan utama pembentukannya.
Perubahan tersebut tidak hanya bermakna teknis atau administratif, tetapi membawa konsekuensi luas terhadap cara negara memandang warganya, cara aparat menjalankan kewenangan, serta cara hukum bekerja di ruang publik dan ruang privat masyarakat.
Pakar kebijakan publik sekaligus Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menilai kehadiran KUHP dan KUHAP nasional merupakan simbol nyata kedaulatan hukum Indonesia yang selama ini tertunda akibat bayang-bayang sistem kolonial.
“Selama ratusan tahun kita hidup dengan hukum pidana peninggalan kolonial. Sekarang Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang lahir dari konteks sosial, politik, dan budaya bangsa sendiri. Ini kabar baik dan patut diapresiasi,” ujar Trubus, Senin (5/1).
Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHP merupakan kebutuhan mendesak yang telah lama disuarakan, dan proses perumusannya berlangsung sangat panjang, melibatkan perdebatan akademik lintas generasi serta masukan dari berbagai kalangan.
Menurut Trubus, lamanya proses tersebut justru mencerminkan kehati-hatian negara dalam menyusun hukum pidana sebagai instrumen paling keras dalam sistem hukum.
“Produk hukum sebesar KUHP tidak boleh lahir dari keputusan singkat atau terburu-buru. Proses panjang menunjukkan kesadaran bahwa dampaknya menyentuh langsung kehidupan warga,” katanya.
“Di tengah apresiasi tersebut, muncul pula kekhawatiran sebagian masyarakat terkait potensi pembatasan kebebasan berpendapat, terutama terhadap pasal-pasal yang dinilai sensitif dan beririsan dengan ruang ekspresi publik.”
Trubus menilai kekhawatiran itu banyak dipicu oleh pembacaan yang tidak utuh terhadap substansi KUHP, khususnya dalam membedakan antara kritik yang sah dan perbuatan yang masuk kategori penghinaan, fitnah, atau penistaan.
“Negara tidak anti kritik. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Yang diatur adalah batas antara kritik dan serangan yang merusak martabat atau memicu konflik sosial,” ujarnya.
Ketika hukum pidana dipersepsikan sebagai alat pembungkam, padahal dirancang sebagai penjaga keteraturan, di sanalah muncul ketegangan antara teks hukum dan rasa keadilan publik yang harus dijembatani secara jujur dan rasional oleh negara.
Ketidakadilan hukum adalah wajah paling bengis dari kekuasaan yang lupa bahwa hukum diciptakan untuk melindungi manusia, bukan menakut-nakuti warga yang menggunakan hak konstitusionalnya. Hukum yang menjauh dari nurani publik hanya akan menjadi tembok dingin yang memisahkan negara dari rakyatnya sendiri.
Dalam konteks hukum acara pidana, KUHAP baru dinilai membawa harapan besar karena disusun dengan prinsip partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi, dengan melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia.
“Dalam sejarah pembentukan undang-undang, jarang ada proses yang melibatkan kampus dan masyarakat sipil seluas ini. KUHAP menunjukkan keseriusan negara untuk mendengar,” kata Trubus.
KUHAP baru juga dipandang memperjelas pembagian peran aparat penegak hukum, menempatkan setiap institusi sesuai fungsinya, serta mengurangi ruang penilaian subjektif melalui indikator prosedural yang lebih terukur.
Menurut Trubus, pembaruan ini bukan sekadar mengganti prosedur lama, melainkan membangun sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi warga negara.
Ia menegaskan bahwa reformasi hukum pidana dan hukum acara pidana harus dipahami sebagai proses berkelanjutan yang akan terus diuji melalui praktik dan dinamika sosial.
Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP nasional, harapan besar disematkan agar sistem hukum pidana Indonesia benar-benar mencerminkan nilai keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan UUD 1945, sekaligus menjadi fondasi kokoh bagi relasi negara dan rakyat yang lebih setara dalam kehidupan demokratis.



















