Daerah  

“Dedi Mulyadi: Uang Jangan ke Oknum, Setorkan Resmi untuk Kas Daerah Subang”

Sidak Dedi Mulyadi di tambang ilegal Subang membuka persoalan yang lebih dalam dari sekadar galian tanpa izin: dugaan aliran uang ke oknum aparat. Pesannya tegas, uang rakyat jangan berhenti di kantong pribadi. Jika benar untuk pembangunan, setorkan resmi ke kas daerah—agar hukum tak kalah oleh kebiasaan buruk yang dinormalisasi.

Aspirasimediarakyat.com, Subang — Sidak mendadak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di lokasi tambang ilegal di Kabupaten Subang bukan sekadar inspeksi lapangan biasa, melainkan pembuka tabir atas persoalan klasik tata kelola sumber daya alam di Indonesia: ketika tanah dikeruk tanpa izin, jalan rusak, lingkungan terdegradasi, dan di saat bersamaan muncul dugaan aliran uang “koordinasi” yang justru membuat pelanggaran tampak seolah berjalan normal di depan mata publik.

Apa yang ditemukan di lokasi itu menyodorkan realitas yang selama ini kerap hanya dibicarakan dalam bisik-bisik warga. Tambang ilegal seluas kurang lebih tiga hektare tersebut diduga telah lama beroperasi tanpa izin resmi.

Warga setempat sebelumnya telah mengeluhkan dampak aktivitas tambang itu. Jalan kabupaten rusak, debu beterbangan, dan mobilitas masyarakat terganggu oleh lalu lintas kendaraan pengangkut material yang melintas setiap hari.

Namun persoalan utama bukan hanya soal kerusakan fisik. Yang lebih mengkhawatirkan adalah dugaan adanya sistem pembiaran yang memungkinkan aktivitas ilegal itu terus berjalan tanpa hambatan berarti.

Dalam sidak tersebut, Dedi Mulyadi secara langsung menginterogasi pengelola di lokasi. Dari percakapan itulah muncul pengakuan yang mengundang perhatian luas: adanya dugaan setoran rutin kepada sejumlah oknum aparat.

Menurut pengakuan pihak pengelola, terdapat dugaan aliran dana sekitar Rp10 juta per bulan kepada oknum di tingkat Polres, Rp5 juta per bulan kepada oknum di tingkat Polsek, serta Rp1 juta per titik kepada oknum Satpol PP.

Baca Juga :  "Mahasiswa Kepung Kodim Semarang, Kritik Kebijakan hingga Desak Reformasi Militer Nasional"

Baca Juga :  "Rotasi Jabatan Palembang Uji Serius Reformasi Birokrasi dan Integritas Pelayanan Publik"

Baca Juga :  "Franchise Masuk Daerah, Peluang Ekonomi Baru atau Sekadar Tren Bisnis Sesaat"

Jika angka itu benar, maka total dana “koordinasi” yang dikeluarkan dapat menembus lebih dari Rp15 juta setiap bulan. Nilai yang tidak kecil untuk sebuah aktivitas yang status hukumnya justru dipersoalkan.

Di titik itu, tambang ilegal berubah makna. Ia bukan lagi sekadar persoalan pengerukan tanah tanpa izin, tetapi mencerminkan potensi kebocoran tata kelola negara pada level paling dasar.

Mendengar pengakuan tersebut, Dedi Mulyadi merespons keras. Dengan nada tajam, ia melontarkan kalimat yang segera menjadi sorotan publik.

“Pantas tidak ditutup karena terima uang, ya?” ujarnya, sebuah sindiran yang tidak hanya menyasar pelaku tambang, tetapi juga menohok sistem pengawasan yang dipertanyakan efektivitasnya.

“Pernyataan itu lalu dibalas pengelola dengan dalih klasik: mereka mengaku sebenarnya ingin melegalkan usaha, membayar pajak, dan masuk ke jalur resmi, tetapi merasa proses administrasi sulit ditembus.”

“Ya kan saya juga bilang, saya pengen bayar pajak ini gimana,” ujar pengelola dalam dialog yang terekam dan kemudian ramai dibicarakan.

Namun Dedi menolak logika tersebut. Baginya, kesulitan birokrasi tidak bisa dijadikan legitimasi untuk menormalisasi praktik tanpa izin, apalagi jika disertai dugaan pungutan liar.

“Daripada uang berhamburan ke oknum, lebih baik bayarkan ke kas daerah Kabupaten Subang,” tegasnya.

Kalimat itu sederhana, tetapi memuat pesan kebijakan yang kuat: negara tidak boleh kalah oleh mekanisme informal yang menggerus kewibawaan hukum.

Dalam penjelasan di lapangan, pengelola juga berdalih bahwa tanah hasil pengerukan digunakan untuk mendukung proyek strategis Patimban dan membantu petani meratakan lahan menjadi area persawahan.

Alasan itu terdengar pragmatis, tetapi tetap tidak menghapus kewajiban hukum. Dalam rezim perizinan lingkungan dan pertambangan, tujuan yang baik tidak otomatis membenarkan prosedur yang dilanggar.

Secara regulatif, aktivitas seperti ini bersinggungan dengan sejumlah ketentuan, mulai dari Undang-Undang Minerba, aturan perlindungan lingkungan hidup, hingga potensi tindak pidana korupsi jika benar terdapat aliran dana kepada aparat.

Di sinilah negara diuji. Apakah hukum bekerja sebagai pagar yang kokoh, atau justru berubah menjadi pagar yang hanya tegak di atas kertas namun mudah dilompati oleh mereka yang punya akses.

Dedi Mulyadi kemudian menegaskan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa lebih lanjut. Ia meminta pengelola berbicara terbuka mengenai siapa saja yang diduga menerima uang tersebut.

Baca Juga :  "Langkah Strategis Banyuasin Menguat, Sinergi Kelautan Dibangun Demi Masa Depan Berkelanjutan"

Baca Juga :  “TPP Rp99 Juta untuk Sekda Kaltim: Ketika Rakyat Diminta Hemat, Pejabat Justru Pesta Anggaran”

Baca Juga :  "Inventarisasi Aset PALI Dikebut, Antara Transparansi Anggaran dan Bayang-Bayang Sengketa Lama"

“Nanti saya panggil hari Senin. Kalau diperiksa satu per satu, Akang harus ngomong siapa yang terima uangnya,” katanya.

Langkah itu penting, sebab publik tidak hanya membutuhkan kemarahan simbolik di lokasi tambang. Yang lebih dibutuhkan adalah tindak lanjut hukum yang transparan dan akuntabel.

Kasus Subang menjadi cermin persoalan yang lebih besar: bagaimana tambang ilegal kerap hidup bukan karena kuat, tetapi karena dibiarkan; bukan karena benar, tetapi karena ada ruang abu-abu yang dimanfaatkan.

Di tengah tuntutan pembangunan dan investasi, negara memang membutuhkan material, jalan, dan proyek strategis. Namun pembangunan yang berdiri di atas pembiaran pelanggaran justru menjadi ironi yang mahal.

Masyarakat berhak melihat bahwa pajak masuk ke kas negara, bukan ke kantong pribadi; bahwa izin diterbitkan melalui prosedur, bukan melalui amplop; dan bahwa aparat berdiri sebagai penjaga hukum, bukan penjaga transaksi.

Sidak Dedi Mulyadi akhirnya bukan sekadar drama inspeksi lapangan. Ia berubah menjadi alarm keras bahwa tata kelola sumber daya alam harus dibersihkan dari praktik rente, karena setiap jengkal tanah yang dikeruk tanpa akuntabilitas sejatinya bukan hanya merusak lingkungan, melainkan juga mengikis kepercayaan rakyat terhadap negara yang semestinya melindungi mereka.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *