Hukum  

“Sjafrie: Peradilan Militer Sangat Tinggi Nilainya, Kasus Priyanto Jadi Cermin Tegas Nasional”

Pernyataan Sjafrie Sjamsoeddin soal “tingginya nilai” peradilan militer kembali mengingatkan publik pada kasus Kolonel Priyanto—perwira yang divonis seumur hidup karena tragedi Nagreg. Bagi rakyat, ukuran keadilan bukan hanya beratnya hukuman, tetapi keberanian institusi menegakkan hukum secara terbuka, konsisten, dan setara tanpa memandang pangkat.

Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Pernyataan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin tentang “tingginya nilai” peradilan militer kembali membuka ruang diskusi publik mengenai wajah penegakan hukum di tubuh Tentara Nasional Indonesia, sebuah sistem yang selama ini kerap diperdebatkan antara tuntutan akuntabilitas, perlindungan institusi, dan harapan rakyat terhadap keadilan yang tidak boleh tunduk pada pangkat, seragam, maupun jabatan.

Pernyataan itu disampaikan Sjafrie Sjamsoeddin dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2026.

Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap proses hukum empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang saat ini tengah diproses melalui jalur peradilan militer.

Dalam forum resmi itu, Sjafrie menegaskan bahwa publik tidak seharusnya meragukan kemampuan sistem peradilan militer dalam menjatuhkan hukuman berat terhadap anggotanya sendiri.

“Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan di peradilan militer?” ujar Sjafrie.

Pernyataan itu bukan sekadar retorika politik pertahanan. Ia langsung merujuk pada satu kasus yang selama ini menjadi salah satu preseden paling keras dalam sejarah penegakan hukum internal militer Indonesia.

Baca Juga :  "Skandal Chromebook dan Kuasa Kebijakan Pendidikan"

Baca Juga :  "Peradilan Koneksitas Mengemuka, Celah Regulasi Hukum Jadi Sorotan Publik Nasional"

Baca Juga :  "Ketika Hukum Menyemai Keadilan di Ladang Koruptor: Rp 1,6 Miliar Sawit Nurhadi Disita"

Kasus yang dimaksud adalah perkara Kolonel Infanteri Priyanto, mantan perwira menengah TNI Angkatan Darat yang divonis pidana penjara seumur hidup dan diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi militer.

Nama Priyanto pernah identik dengan karier yang cemerlang. Lulusan Akademi Militer 1994 itu meniti jalur profesional yang panjang di kecabangan Infanteri, tulang punggung pasukan tempur darat TNI AD.

Ia pernah bertugas dalam Operasi Seroja di Timor Timur, menerima berbagai tanda jasa, dan mengisi sejumlah jabatan strategis, mulai dari Komandan Kodim Gunungkidul hingga Kepala Seksi Intelijen Korem 133/Nani Wartabone.

Bagi banyak koleganya, Priyanto adalah figur yang secara administratif nyaris memenuhi seluruh syarat menuju pangkat brigadir jenderal.

Namun sejarah sering memperlihatkan ironi: satu keputusan buruk dapat meruntuhkan bangunan karier yang dibangun selama puluhan tahun.

Semua berubah pada 8 Desember 2021, di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Saat itu, mobil Isuzu Panther yang ditumpangi Priyanto bersama dua bawahannya menabrak sepeda motor yang dikendarai Handi Saputra dan Salsabila.

Kecelakaan lalu lintas itu semestinya dapat berakhir sebagai perkara biasa, andai respons setelah kejadian mengikuti nurani dan hukum.

Tetapi justru pada titik itulah tragedi berubah menjadi kejahatan luar biasa.

Alih-alih membawa korban ke rumah sakit sebagaimana disarankan anak buahnya, Priyanto justru memerintahkan agar kedua korban dibuang.

Handi dibuang ke Sungai Serayu dalam kondisi masih hidup. Salsabila dibuang dalam keadaan telah meninggal dunia.

“Perbuatan itu mengguncang nurani publik. Negara melihat bukan sekadar kelalaian, melainkan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh aparat bersenjata yang seharusnya menjadi pelindung rakyat.”

Dalam persidangan, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menyatakan Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, junto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penyertaan.

Ia juga dinilai terbukti melakukan perampasan kemerdekaan orang lain dan menghilangkan mayat untuk menyembunyikan kematian, sebuah rangkaian perbuatan yang secara moral mengguncang martabat institusi.

Vonis penjara seumur hidup pun dijatuhkan. Bersamaan dengan itu, seragam yang selama puluhan tahun melekat di tubuhnya dicabut untuk selamanya.

Dalam pleidoinya, Priyanto mengakui kesalahan itu dengan nada penuh penyesalan.

“Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami merasa telah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD,” ucapnya saat itu.

Pengakuan itu mungkin penting secara moral, tetapi tidak pernah cukup untuk menghapus luka keluarga korban yang kehilangan dua anak mereka dengan cara yang begitu tragis.

Baca Juga :  "Ketut Sumedana Pamit dari Bali dengan Dua Kasus Korupsi Naik Penyidikan dan Warisan Bale Adhyaksa"

Baca Juga :  "Kuota Haji Diperebutkan, Jejak Asosiasi dan Dugaan Transaksi Gelap Terbongkar Perlahan"

Baca Juga :  "Dugaan Mafia Judi Online dan Aliran Dana Rp 52,59 Miliar, Eks Komisaris BUMN dalam Sorotan"

Kasus Priyanto lalu menjadi simbol bahwa peradilan militer memang dapat menjatuhkan hukuman sangat berat kepada anggotanya sendiri.

Namun, dalam perspektif hukum modern, pertanyaan publik tidak berhenti pada berat-ringannya hukuman.

Pertanyaan yang lebih penting adalah soal transparansi, akses keadilan, dan rasa percaya masyarakat terhadap prosesnya.

Apakah semua anggota militer yang melakukan pelanggaran berat akan menerima perlakuan setara, tanpa mempertimbangkan pangkat, kedekatan, atau posisi struktural?

Itulah tantangan terbesar peradilan militer hari ini: bukan hanya menghukum, tetapi meyakinkan publik bahwa hukum benar-benar berdiri tegak di atas semua orang.

Kasus Priyanto menjadi cermin keras bahwa institusi sebesar apa pun tidak kebal dari kesalahan manusia, tetapi juga menunjukkan bahwa integritas sebuah lembaga diukur dari keberaniannya membersihkan dirinya sendiri; sebab bagi rakyat, keadilan tidak pernah cukup hanya diumumkan—keadilan harus terlihat, terasa, dan dipercaya, agar seragam tetap dihormati bukan karena kekuasaan yang melekat padanya, melainkan karena komitmen moral bahwa siapa pun yang mengkhianati nilai pengabdian akan berhadapan dengan hukum yang tegas tanpa kompromi.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *