Aspirasimediarakyat.com, Jakarta — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dirancang sebagai salah satu mesin besar pembangunan sumber daya manusia nasional kini menghadapi sorotan serius, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa besarnya anggaran tanpa fondasi kelembagaan dan tata kelola yang matang justru dapat menjadikan program strategis ini rentan berubah dari instrumen kesejahteraan menjadi ladang risiko penyimpangan yang mengancam kepercayaan publik.
Peringatan itu disampaikan KPK bukan tanpa alasan. Di tengah ambisi besar negara untuk mengatasi persoalan malnutrisi dan memperkuat kualitas generasi masa depan, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama program ini justru dinilai masih berada pada fase kelembagaan yang belum sepenuhnya mapan.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, secara terbuka menyebut bahwa lembaga yang baru berdiri tersebut telah dibebani amanah pengelolaan anggaran dalam skala luar biasa besar.
Untuk tahun anggaran 2025, nilai yang dikelola mencapai Rp85 triliun. Angka itu melonjak drastis pada 2026 menjadi sekitar Rp268 triliun—jumlah yang bagi banyak lembaga bahkan setara dengan satu ekosistem kebijakan nasional utuh.
Dalam perspektif tata kelola publik, angka sebesar itu bukan sekadar soal nominal. Ia adalah ujian atas kapasitas organisasi, integritas birokrasi, dan kekuatan sistem pengawasan negara.
Aminudin menilai persoalan mendasar justru terletak pada fakta bahwa kerangka regulasi BGN belum sepenuhnya terkonsolidasi, struktur organisasinya masih berkembang, sementara beban program yang diemban sudah sangat besar.
“Lembaga baru berdiri, infrastrukturnya berantakan, organisasinya, regulasinya juga belum siap sudah mendapat anggaran cukup besar,” ujar Aminudin, menegaskan kekhawatiran lembaganya.
Pernyataan itu menjadi alarm keras. Dalam sejarah administrasi publik, banyak program besar gagal bukan karena niatnya buruk, melainkan karena fondasi kelembagaannya dibangun sambil berjalan.
KPK juga menyoroti desain kebijakan MBG yang dinilai belum memiliki cetak biru komprehensif. Program ini, menurut hasil kajian mereka, terlalu fokus pada angka penerima manfaat sebagai ukuran utama keberhasilan.
Padahal, tujuan utama yang pernah disampaikan Presiden Prabowo Subianto adalah menekan angka malnutrisi nasional—sebuah target yang jauh lebih kompleks daripada sekadar menghitung jumlah piring makanan yang dibagikan setiap hari.
Dalam logika kebijakan publik modern, keberhasilan program semacam MBG semestinya memiliki indikator jangka pendek, menengah, dan panjang yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Apakah angka stunting menurun? Apakah kualitas kesehatan anak membaik? Apakah produktivitas generasi mendatang meningkat? Pertanyaan-pertanyaan itu justru menjadi ukuran substansial yang belum tampak dirumuskan secara terang.
Menurut KPK, absennya tolok ukur yang jelas membuat akuntabilitas program menjadi lemah. Publik pada akhirnya hanya melihat distribusi, tetapi sulit mengukur dampak riilnya.
“Akuntabilitas program sangat lemah karena tidak ada tolok ukur keberhasilan yang dapat diverifikasi oleh publik,” kata Aminudin.
Tak berhenti di sana, KPK juga menyoroti adanya ruang diskresi yang terlalu luas di tangan pengambil kebijakan. Dalam bahasa sederhana, terlalu banyak keputusan yang bisa ditentukan secara subjektif.
“Ruang diskresi yang longgar dalam proyek bernilai ratusan triliun rupiah ibarat pintu yang dibiarkan terbuka di tengah badai—siapa pun bisa masuk, dan potensi transaksi gelap dapat tumbuh di balik dalih fleksibilitas administrasi.”
Aminudin mengingatkan bahwa kondisi seperti itu berpotensi memunculkan fraud, transaksi tersembunyi, bahkan tindak pidana korupsi jika tidak segera dibatasi dengan instrumen pengawasan yang ketat.
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto sendiri mengakui bahwa program MBG belum sempurna. Dalam pidatonya pada pembahasan RAPBN 2027, ia secara terbuka menyebut masih banyak kekurangan dalam implementasi program tersebut.
Pernyataan itu diperkuat dengan langkah konkret pemerintah yang telah menutup lebih dari 3.000 dapur MBG karena ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai standar.
“Silakan periksa semua dapur. Kalau ada yang tidak sesuai laporkan segera, akan segera kita tindak,” tegas Presiden, menandakan adanya pengakuan bahwa pengawasan internal memang harus diperkuat.
Namun, pengakuan atas kekurangan juga mengandung pesan lain: program sebesar ini tidak bisa hanya bergantung pada semangat politik. Ia memerlukan arsitektur kebijakan yang kokoh, sistem audit yang aktif, dan transparansi yang bisa disentuh publik.
Pemerintah mencatat program MBG kini telah menjangkau 62,4 juta penerima setiap hari, termasuk jutaan balita, ibu hamil, ibu menyusui, hingga ratusan ribu lansia yang hidup sendiri. Skala sebesar itu menjadikan program ini salah satu intervensi sosial terbesar dalam sejarah Indonesia modern.
Justru karena ukurannya sangat besar, setiap rupiah yang bergerak di dalamnya harus dapat ditelusuri. Sebab, uang negara bukan sekadar angka dalam APBN; ia adalah hasil keringat rakyat yang dititipkan kepada negara untuk dikembalikan dalam bentuk kesejahteraan.
Sorotan KPK terhadap MBG bukanlah upaya menghambat program, melainkan bentuk pengingat bahwa cita-cita besar bisa runtuh jika dibangun di atas tata kelola yang rapuh. Rakyat tentu mendukung anak-anak Indonesia makan bergizi, ibu hamil mendapat asupan layak, dan lansia hidup lebih sehat. Namun rakyat juga berhak memastikan bahwa program mulia ini tidak berubah menjadi ruang gelap baru bagi pemborosan, permainan anggaran, atau praktik koruptif yang diam-diam menggerogoti masa depan bangsa. Transparansi, akuntabilitas, dan keberanian mengoreksi kekurangan menjadi syarat mutlak agar program ini benar-benar menjadi investasi generasi, bukan sekadar proyek raksasa yang megah di pidato tetapi rapuh dalam pelaksanaan.
Editor: Kalturo




















