Aspirasimediarakyat.com, Kediri — Program percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digagas melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjelma menjadi panggung kolaborasi antara pemerintah daerah dan TNI, menghadirkan dinamika baru dalam tata kelola pembangunan desa yang ambisius sekaligus menyisakan pertanyaan kritis tentang efektivitas, akuntabilitas, serta kesiapan sumber daya di lapangan.
Penegasan peran tersebut disampaikan Komandan Kodim (Dandim) 0809 Kediri Letkol Inf Dhavid Nur Hadiansyah yang menegaskan bahwa penyiapan lokasi atau gerai merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, sementara TNI hanya bertugas mengeksekusi pembangunan setelah lahan dinyatakan siap.
Dhavid menolak anggapan bahwa TNI mengambil alih fungsi pemerintah sipil, melainkan bekerja berdasarkan mandat regulasi. Dalam skema tersebut, bupati atau wali kota memegang peran strategis dalam penyediaan lahan, sementara TNI bergerak sebagai pelaksana teknis pembangunan di lapangan.
Struktur pelaksanaan pun dibangun berlapis, dengan Dandim sebagai kepala pelaksana kegiatan, Danramil sebagai koordinator unit, dan Babinsa sebagai kepala unit di tingkat desa atau kelurahan. Pola ini menciptakan jaringan pengawasan yang luas, dengan total 23 koordinator unit membawahi 390 kepala unit.
Model organisasi tersebut menunjukkan skala intervensi yang masif hingga ke akar desa, namun juga membuka ruang pertanyaan terkait kapasitas pengawasan teknis oleh aparat yang pada dasarnya bukan berlatar belakang konstruksi sipil.
Dhavid menegaskan bahwa pembangunan KDMP bersifat padat karya dan melibatkan masyarakat lokal, sehingga tidak menggunakan mekanisme tender. Pendekatan ini dinilai mampu mempercepat realisasi sekaligus memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga sekitar.
Namun, percepatan dalam waktu 90 hari menjadi tantangan tersendiri. Dalam kerangka waktu yang ketat, peran Babinsa disebut sebagai pemicu percepatan, memastikan pembangunan berjalan sesuai target tanpa mengorbankan kualitas.
Di sisi lain, kompleksitas teknis pembangunan tidak bisa diabaikan. Babinsa dituntut memahami konstruksi sipil serta struktur atap berbahan baja, dua aspek yang krusial dalam menjamin kekuatan dan keamanan bangunan.
Fakta bahwa tidak semua Babinsa memiliki latar belakang teknis mendorong dilakukannya bimbingan teknologi selama dua minggu dengan menghadirkan tenaga ahli. Mereka dibekali pengetahuan mulai dari penyiapan lahan, material, hingga detail konstruksi.
Dalam pelaksanaannya, setiap Babinsa diwajibkan memegang gambar Detail Engineering Design (DED), sehingga pembangunan harus sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan. Ketidaksesuaian dapat berujung penolakan dalam proses pengawasan.
Pengawasan dilakukan secara berkala, termasuk evaluasi rutin setiap pekan. Sementara itu, pengisian produk koperasi masih menunggu distribusi dari pihak terkait, termasuk pengadaan kendaraan operasional dan fasilitas pendukung lainnya.
Di tingkat masyarakat, respons terhadap program ini disebut cukup tinggi. Antusiasme warga bahkan mendorong percepatan komunikasi di lapangan, dengan harapan segera mendapatkan manfaat langsung dari keberadaan koperasi tersebut.
Meski demikian, penyediaan lahan tetap menjadi isu krusial. Pemerintah daerah dituntut memastikan lahan yang digunakan tidak menimbulkan konflik, memiliki luas minimal 1.000 meter persegi, serta berada di lokasi strategis yang mudah diakses.
Di wilayah Probolinggo, realisasi pembangunan KDMP menunjukkan capaian yang belum sepenuhnya memenuhi target. Dari 359 unit yang direncanakan, baru 225 unit yang berhasil terbangun hingga saat ini.
Di Kota Probolinggo, dua unit masih terkendala lahan, sementara di tingkat kabupaten, pembangunan mencapai 198 unit. Dari total tersebut, hanya 46 unit yang telah rampung sepenuhnya, sementara sisanya masih dalam tahap pengerjaan.
Komandan Kodim 0820 Probolinggo Letkol Inf Ribut Yodo Aprianto menjelaskan bahwa Babinsa dibekali panduan DED dan checklist pekerjaan berupa kurva S untuk memastikan progres pembangunan berjalan sesuai ketentuan.
Babinsa juga diwajibkan melaporkan perkembangan dua kali sehari, mencerminkan intensitas pengawasan yang tinggi. Laporan pagi berisi rencana kerja, sementara laporan sore memuat capaian aktual di lapangan.
Selain mengawasi pembangunan, Babinsa berperan dalam koordinasi penyediaan lahan bersama kepala desa dan pengurus koperasi, memastikan lokasi yang dipilih memenuhi kriteria teknis dan potensi ekonomi.
Pendanaan program ini bersumber dari Dana Desa, dengan harapan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Desa melalui pembagian Sisa Hasil Usaha. Skema ini menjadi daya tarik sekaligus tantangan dalam pengelolaan keuangan desa.
Bupati Probolinggo dr. Mohamad Haris mengajak masyarakat mendukung program tersebut, meski mengakui adanya konsekuensi terhadap penyerapan Dana Desa yang dapat menunda pembangunan fisik lainnya.
Di balik percepatan pembangunan yang digerakkan oleh instruksi pusat, tersimpan refleksi mendalam tentang bagaimana negara memobilisasi aparat dan sumber daya desa dalam satu gerak serempak, menghadirkan harapan peningkatan ekonomi lokal sekaligus menuntut pengawasan yang ketat agar setiap bata yang tersusun tidak hanya berdiri sebagai bangunan fisik, melainkan juga sebagai simbol tata kelola yang transparan, akuntabel, dan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas.




















