“Silakan Kegiatan Film Pesta Babi, Asal Tertib dan Tak Ganggu Ketertiban Umum”

Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Cahyo Sukarnito menegaskan tak ada larangan pemutaran film Pesta Babi di Papua selama kegiatan berlangsung tertib. Sikap ini menghadirkan kontras tajam di tengah gelombang pembubaran di sejumlah daerah, sekaligus mengingatkan publik bahwa demokrasi tak diuji saat semua sepakat, melainkan saat perbedaan diberi ruang hidup.

Aspirasimediarakyat.com, Papua — Di tengah perdebatan nasional mengenai batas antara keamanan, kebebasan berekspresi, dan kewenangan negara, sikap Kepolisian Daerah Papua yang mempersilakan masyarakat menggelar nonton bareng serta diskusi film dokumenter Pesta Babi menghadirkan kontras tajam terhadap rangkaian pelarangan dan pembubaran serupa di berbagai wilayah lain, sekaligus membuka ruang refleksi baru tentang sejauh mana demokrasi Indonesia benar-benar memberi tempat bagi suara kritis yang tumbuh dari masyarakat sipil.

Pernyataan resmi itu disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Cahyo Sukarnito yang menegaskan bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan larangan terhadap pemutaran maupun diskusi film tersebut di wilayah Papua.

Menurut Cahyo, aparat kepolisian bekerja berdasarkan norma hukum, bukan berdasarkan persepsi politik yang berubah-ubah atau tekanan opini sesaat yang kerap membelah ruang publik.

“Kalau dari pemerintah pusat menyatakan tidak melarang, kenapa kami harus menindak?” ujar Cahyo, menegaskan posisi institusional yang secara implisit menempatkan hukum di atas tafsir sepihak.

Pernyataan itu menjadi penting karena beberapa hari sebelumnya ruang pemutaran film yang sama justru dibubarkan secara paksa di sejumlah daerah lain, mulai dari Ternate hingga lingkungan perguruan tinggi, dengan alasan potensi gangguan ketertiban.

Di sejumlah tempat, pelarangan dilakukan dengan argumentasi bahwa muatan film dinilai provokatif dan berpotensi memicu inkondusivitas, sebuah frasa yang kerap menjadi payung elastis untuk membatasi diskursus yang dianggap sensitif.

Baca Juga :  "MK Batasi Polisi di Jabatan Sipil, UMKM Minta Ruang Pengamanan Tetap Dijaga"

Baca Juga :  EDITORIAL: “Melampaui Jargon Inovasi: Pertarungan Nyata Palembang dalam Penilaian IGA 2025”

Baca Juga :  "Sawit Ilegal di Hutan Negara: Surat BEI dan Dilema Para Raksasa Hijau"

Padahal, secara hukum, belum ada satu pun keputusan resmi pemerintah yang menetapkan Pesta Babi sebagai karya terlarang atau dilarang edar di Indonesia.

Itulah sebabnya Polda Papua mengambil posisi berbeda: selama kegiatan berlangsung tertib, tidak mengganggu keamanan umum, dan mematuhi ketentuan yang berlaku, masyarakat dipersilakan menggelarnya.

Pendekatan itu terlihat saat sejumlah komunitas di Jayapura, Keerom, Katage, Biak, Manokwari, hingga Nabire menggelar nonton bareng dan diskusi film tersebut pada 15 Mei 2026 tanpa hambatan berarti.

“Sikap ini menjadi semacam oase kecil di tengah padang tandus perdebatan kebebasan sipil, terutama setelah muncul kritik luas atas pembubaran acara serupa oleh aparat di sejumlah wilayah lain.”

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah pusat tidak pernah menginstruksikan pelarangan kegiatan nonton bareng maupun diskusi terkait film tersebut.

Meski demikian, Yusril mengakui adanya pembubaran di beberapa kampus dan menyebut persoalan itu lebih banyak terkait prosedur administratif masing-masing institusi, bukan kebijakan nasional.

Penjelasan itu justru memunculkan pertanyaan baru: jika negara tidak melarang, mengapa sejumlah aktor negara di lapangan bertindak seolah larangan itu nyata?

Kritik serupa juga datang dari Natalius Pigai yang menilai aparat negara tidak boleh membungkam karya seni, termasuk film dokumenter yang lahir dari masyarakat sipil.

Menurut Pigai, tindakan pembubaran seperti itu berpotensi menempatkan Indonesia pada titik rawan regresi demokrasi dan kemunduran perlindungan hak asasi manusia di mata dunia internasional.

Baca Juga :  "Status Internasional Bandara IMIP Picu Arah Baru Pengawasan Negara"

Baca Juga :  "Anggaran IT Gizi Disorot, Teknologi Mahal atau Solusi Nyata Distribusi Tepat Sasaran"

Baca Juga :  "Desakan Audit Dana Otsus Papua Menguat, MRP Jadi Sorotan Publik"

Di sisi lain, Kodam XVII/Cenderawasih melalui Kepala Penerangannya Kolonel Tri Purwanto menyampaikan pandangan berbeda dengan meminta masyarakat bersikap selektif terhadap narasi visual yang dianggap tendensius.

Menurut Tri, film tersebut berpotensi memicu kesalahpahaman dan mengganggu keharmonisan sosial, terutama karena menyentuh isu proyek strategis nasional dan relasi negara dengan masyarakat adat di Papua.

Film Pesta Babi sendiri disutradarai Dandhy Dwi Laksono bersama Cypri Paju Dale, mengangkat persoalan ekspansi lahan, hilangnya hutan adat, ancaman terhadap pangan tradisional, serta dinamika keterlibatan aparat dalam pembangunan berskala besar di Papua.

Sebagai karya dokumenter berdurasi sekitar 90 menit, film itu sesungguhnya bukan sekadar tontonan, melainkan undangan untuk berdialog—dan justru di situlah letak kegelisahan banyak pihak: dialog kerap lebih menakutkan daripada diam.

Pilihan Polda Papua untuk tidak melarang, melainkan mengawasi agar diskusi berlangsung damai, memberi pelajaran penting bahwa negara tidak selalu harus hadir dengan wajah larangan; kadang negara justru lebih kuat saat memilih menjadi penjaga ruang bicara.

Demokrasi yang sehat bukan diukur dari seberapa cepat suara yang berbeda dibungkam, melainkan dari keberanian institusi negara menjaga ruang agar perbedaan itu tetap dapat didengar secara tertib, diuji secara terbuka, dan diperdebatkan secara dewasa; sebab dalam republik yang mengaku menjunjung konstitusi, kebebasan berpikir bukan ancaman bagi negara, melainkan fondasi agar rakyat tetap percaya bahwa negara masih berdiri untuk semua suara, bukan hanya untuk suara yang nyaman didengar.

Editor: Kalturo



Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *