aspirasimediarakyat.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, menyoroti isu kontroversial terkait Bantuan Hari Raya (BHR) yang diberikan oleh perusahaan ride-hailing kepada mitra pengemudi ojek online (ojol). Dalam laporan yang beredar, sejumlah mitra pengemudi menerima BHR hanya sebesar Rp50.000, yang menurut Noel menunjukkan perilaku “rakus” dari perusahaan aplikator.
Noel menyampaikan kekesalannya saat diwawancarai oleh wartawan di sela-sela acara gelar griya di rumah dinas Menteri Investasi dan Hilirisasi di Jakarta, Selasa (1/4/2025). “Jawabannya tahu, lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah gue nih soal BHR nih. Mereka [aplikator] rakus, jawabannya itu,” ujar Noel. Ia juga memastikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan segera memanggil perusahaan aplikator untuk memberikan klarifikasi terkait pemberian BHR tersebut.
Menurut Noel, perusahaan aplikator perlu bertanggung jawab atas perlakuan yang dianggap tidak adil terhadap mitra pengemudi ojol. Ia menegaskan komitmen kementeriannya untuk menindaklanjuti laporan dari mitra pengemudi terkait BHR yang dirasa tidak sesuai. “Aplikator itu rakus, kita akan panggil,” ujarnya.
Isu ini juga mendapat perhatian dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, yang menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada manajemen perusahaan aplikator. Menaker menjelaskan bahwa dalam surat edaran, BHR diberikan kepada pengemudi berkinerja baik dan produktif, dengan besaran yang bervariasi, mulai dari Rp900.000 hingga jumlah lainnya. Namun, laporan dari mitra pengemudi menunjukkan bahwa sebagian hanya menerima Rp50.000, yang menimbulkan ketidakpuasan di kalangan mitra pengemudi.
Yassierli mengakui bahwa mekanisme pengkategorian dan penentuan besaran BHR oleh perusahaan aplikator perlu diperjelas. Ia menyebut tantangan utama adalah bagaimana perusahaan mengklasifikasikan mitra pengemudi yang berhak menerima BHR dalam jumlah tertentu. Untuk itu, Menaker berencana mengadakan pertemuan dengan perusahaan aplikator untuk membahas hal ini lebih lanjut. “Hopefully sebelum Lebaran,” katanya, meskipun belum ada kepastian waktu pertemuan.
Dua perusahaan ride-hailing besar di Indonesia, Gojek dan Grab, telah memberikan pernyataan resmi terkait penyaluran BHR kepada mitra pengemudi. Chief of Public Policy & Government Relations GoTo, Ade Mulya, menyebut bahwa Gojek telah memberikan BHR sebesar ±20% dari penghasilan bersih rata-rata per bulan kepada mitra dengan kategori Juara Utama. Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy, menyatakan bahwa BHR diberikan berdasarkan mekanisme tingkat keaktifan dan kemampuan finansial perusahaan. Tirza juga mengungkap bahwa mitra yang tidak memenuhi kriteria keaktifan tidak akan menerima BHR.
Meski perusahaan aplikator menyatakan telah menyalurkan BHR sesuai dengan imbauan pemerintah, laporan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menunjukkan adanya ketidakadilan dalam pembagian BHR. SPAI mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (25/3/2025) untuk mengadukan diskriminasi dalam pemberian BHR. Ketua SPAI, Lily Pujiati, menegaskan bahwa pemberian BHR tidak sesuai dengan arahan Presiden dan surat edaran Menaker. “Karena memang tidak sesuai dengan arahan Presiden, tidak sesuai dengan surat edaran Menteri yang sudah dikeluarkan,” kata Lily.
Lily juga menyoroti bahwa banyak mitra pengemudi ojol yang mengangkut jumlah penumpang sangat banyak, tetapi hanya menerima BHR sebesar Rp50.000. Ia menyebut kebijakan ini tidak adil dan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan aplikator yang melakukan diskriminasi.
Kontroversi ini menggambarkan ketegangan yang terjadi antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi. Di satu sisi, perusahaan mengklaim telah mengikuti ketentuan pemerintah dalam penyaluran BHR, sementara di sisi lain, mitra pengemudi merasa tidak diperlakukan secara adil. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, diharapkan mampu menjadi mediator dalam menyelesaikan isu ini.
Dengan semakin memanasnya polemik terkait BHR, publik menunggu tindakan konkret dari Kementerian Ketenagakerjaan dan perusahaan aplikator. Penyelesaian yang adil dan transparan akan menjadi langkah penting untuk memastikan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem ride-hailing di Indonesia.



















