Aspirasimediarakyat.com — Di tengah gelombang disrupsi digital yang memukul keras industri media dan pengetahuan, dua organisasi besar pers Indonesia, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), sepakat mengibarkan bendera perlawanan. Mereka menamainya: “No Tax for Knowledge” — sebuah seruan moral agar negara berhenti menindas sumber pengetahuan rakyat dengan pajak dan kebijakan yang tidak berpihak.
Tak berlebihan bila inisiatif ini disebut jeritan terakhir para penjaga akal sehat bangsa. Saat ruang redaksi mati satu per satu, percetakan buku menyusut, dan kampus menghadapi krisis dana riset, pemerintah justru memperlakukan ilmu pengetahuan seperti komoditas pajak. Di negeri yang katanya menjunjung kecerdasan publik, pengetahuan justru ditukar dengan pungutan fiskal yang mematikan nalar.
Pertemuan yang berlangsung Jumat (17/10/2025) di Kantor PWI Pusat itu menjadi momentum penting bagi dua kekuatan pers nasional. Delegasi AMSI dipimpin langsung Ketua Umum Wahyu Dhyatmika, didampingi Sekretaris Jenderal Maryadi dan Wenseslaus Manggut. Mereka disambut hangat oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama jajaran pengurusnya.
Dalam forum yang berlangsung santai namun serius itu, Wahyu menjelaskan bahwa kampanye “No Tax for Knowledge” bukan sekadar slogan emosional. Ia merupakan dorongan agar pemerintah kembali memberikan insentif fiskal bagi sektor pengetahuan — mulai dari media, penerbitan buku, hingga institusi pendidikan.
“Pemerintah Indonesia sebenarnya pernah melakukannya. Saat pandemi, ada insentif seperti PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan potongan pajak kertas. Tapi kini semua dicabut, padahal ekosistem pengetahuan belum pulih,” ujar Wahyu.
Ia menekankan bahwa sektor penyebar ilmu pengetahuan kini berada di titik nadir. Disrupsi digital membuat arus periklanan berpindah ke raksasa global seperti Google, Meta, TikTok, dan YouTube. “Ketika pendapatan media lokal merosot, pemerintah malah menarik kembali dukungan fiskal,” kata Wahyu, menegaskan paradoks kebijakan yang menghantam media dalam negeri.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menyatakan dukungan penuh. Ia menggambarkan kondisi pers nasional saat ini bak kapal di tengah badai — ditekan dari segala arah. “Situasi media kita sedang berat, terhimpit atas, bawah, kiri, dan kanan. Karena itu, kami mendukung langkah AMSI mendorong kebijakan yang berpihak pada media nasional,” ujarnya.
Munir menegaskan, PWI berkomitmen memperjuangkan ekosistem media yang sehat dan berdaulat, sehingga mampu menghadirkan jurnalisme yang jujur, berimbang, dan berkualitas bagi publik. “Garis ikhtiar kami jelas: media harus tumbuh kuat agar rakyat mendapat informasi yang benar,” tegasnya.
Berdasarkan data Nielsen Ad Intel 2024, dominasi iklan digital kini dikuasai platform asing hingga 37 persen dari pangsa pasar nasional. Akibatnya, pendapatan media dalam negeri anjlok 30–40 persen hanya dalam lima tahun terakhir.
“Krisis tersebut berimbas langsung pada tenaga kerja media. Lebih dari 1.000 jurnalis tercatat mengalami PHK sepanjang 2025, sebagian besar karena perusahaan tak lagi mampu menanggung biaya operasional yang tak sebanding dengan pemasukan iklan. Ironisnya, pemerintah belum memberi solusi fiskal yang memadai.”
Dalam kondisi ini, kampanye “No Tax for Knowledge” menjadi simbol perlawanan moral terhadap ketimpangan struktural yang membunuh ruang publik. Rakyat mungkin tak sadar, tapi setiap kali media gulung tikar, yang mati bukan sekadar bisnis berita—melainkan jantung demokrasi itu sendiri.
Wahyu menilai, tanpa intervensi kebijakan, media nasional akan kehilangan daya saing total. “Jika dibiarkan, kita hanya akan menjadi penyebar konten bagi platform asing, bukan lagi produsen pengetahuan,” ujarnya. Pernyataan itu menggambarkan urgensi perlindungan negara terhadap sumber pengetahuan dalam negeri.
Di tengah diskusi, kedua organisasi menyinggung pula soal regulasi pajak dan ketentuan PPh yang selama ini menjerat industri informasi. Mereka menilai perlunya revisi atau penyesuaian terhadap beberapa beleid perpajakan agar tidak mematikan sektor literasi dan jurnalisme.
Langkah AMSI dan PWI ini tak sekadar advokasi fiskal, tetapi juga upaya membangun kesadaran publik bahwa pengetahuan adalah hak, bukan barang mewah. Dalam konteks hukum, seruan ini selaras dengan semangat Pasal 28F UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Apakah negara memang sengaja menutup mata? Raksasa digital menimbun laba triliunan tanpa pajak signifikan, sementara media lokal dicekik regulasi. Negeri ini seolah rela kehilangan jurnalisnya, asal algoritma tetap berputar di tangan korporasi global.
Namun dari balik keprihatinan itu, muncul secercah harapan. AMSI dan PWI sepakat untuk membangun narasi tunggal kampanye “No Tax for Knowledge” sebelum diluncurkan secara publik. Kampanye ini akan diisi dengan data, riset, dan pesan moral tentang pentingnya insentif fiskal bagi dunia pengetahuan Indonesia.
Rencana tindak lanjut termasuk pengajuan nota kebijakan kepada Kementerian Keuangan dan Kominfo, serta kampanye publik lintas platform media. Tujuannya sederhana tapi penting: mengembalikan posisi ilmu pengetahuan sebagai pilar utama bangsa, bukan objek pajak semata.
Di akhir diskusi, kedua pemimpin organisasi itu berdiri saling berjabat tangan. Sebuah simbol sederhana, namun bermakna dalam: kolaborasi untuk menyelamatkan nalar publik Indonesia.
Rakyat muak melihat pengetahuan diperlakukan seperti barang dagangan. Di negeri yang katanya mencerdaskan kehidupan bangsa, justru yang cerdas kini dibungkam pajak. Pers dan pendidikan bukan ladang pungutan—mereka adalah benteng terakhir akal sehat. Jika negara tak segera sadar, maka yang akan mati bukan hanya media, melainkan masa depan bangsa yang kehilangan kemampuan berpikirnya.



















