“Royalti Dangdut Tersendat, Sistem Baru Dipersoalkan, Kepastian Hukum Dipertanyakan Publik Luas”

Kisruh distribusi royalti dangdut mengungkap persoalan serius dalam tata kelola hak cipta nasional. Ketidakjelasan sistem, dugaan ketidaksesuaian data, serta turunnya nilai pembayaran memicu keresahan musisi. Di tengah transisi regulasi, publik menuntut transparansi dan akuntabilitas agar hak ekonomi kreator terlindungi, serta memastikan industri musik tetap berjalan adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan bersama.

Aspirasimediarakyat.com — Polemik distribusi royalti musik dangdut memasuki fase krusial yang memperlihatkan retaknya tata kelola hak cipta di tengah masa transisi regulasi, setelah sejumlah musisi senior dan organisasi profesi mengungkap ketidakpastian pembayaran, dugaan ketidaksesuaian data, serta kebingungan akibat penerapan sistem baru oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional yang dinilai tidak berpijak secara tegas pada kerangka hukum yang berlaku.

Ketegangan ini mencuat setelah bantuan Rp100 juta diberikan kepada anggota Royalti Anugerah Indonesia (RAI) dan Anugerah Royalti Dangdut Indonesia (ARDI) menjelang Lebaran 2026, sebagai respons atas mandeknya distribusi royalti sepanjang periode Januari hingga Desember 2025.

Situasi tersebut tidak hanya menggambarkan persoalan administratif, tetapi juga memperlihatkan adanya gangguan struktural dalam mekanisme pengelolaan hak ekonomi para pelaku industri musik, khususnya di sektor dangdut yang selama ini memiliki basis ekonomi yang luas dan berlapis.

Dalam forum konferensi pers di SONETA Records, Depok, Rhoma Irama menyampaikan kritik terbuka terhadap kinerja LMKN Jilid VI yang dinilai menciptakan kebingungan akibat penerapan sistem baru di tengah proses pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta.

Ia menegaskan bahwa penerapan sistem tersebut tidak merujuk secara konsisten pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sementara regulasi baru yang tengah digodok belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Baca Juga :  "Bobibos, Bensin Nabati dari Bogor yang Menantang Dominasi Energi Impor"

Baca Juga :  EDITORIAL: "Konstitusi Bukan Slogan: Menguji Konsistensi Pemerintahan Prabowo"

Baca Juga :  "Gelombang Pemangkasan TKD 2026: Ketika Daerah Dipaksa Bertahan di Tengah Cekikan Fiskal Pusat"

Menurutnya, kondisi ini menciptakan kekosongan norma yang berpotensi melahirkan interpretasi sepihak dalam pengelolaan royalti, sehingga berdampak langsung terhadap para pencipta dan pelaku pertunjukan.

“Acuannya itu bukan dari yang baru, kan belum ada. Sementara Undang-Undang yang lama sudah ada. Harusnya dilaksanakan sambil menunggu yang baru,” ujar Rhoma Irama, menyoroti inkonsistensi dasar hukum yang digunakan.

Lebih lanjut, ia mengakui bahwa polemik ini tidak hanya berdampak pada kelompok tertentu, melainkan menyentuh seluruh ekosistem musik, termasuk dirinya sebagai salah satu pelaku utama dalam industri tersebut.

Pernyataan tersebut memperkuat indikasi bahwa persoalan ini bersifat sistemik, bukan sekadar kasus individual, melainkan berkaitan dengan desain kelembagaan dan akuntabilitas pengelolaan royalti secara nasional.

Di sisi lain, ketidakjelasan besaran royalti yang diterima menjadi persoalan mendasar yang memicu keresahan, terlebih dengan adanya dugaan ketidaksesuaian data yang digunakan sebagai dasar perhitungan.

Validitas data menjadi sorotan tajam, karena perbedaan antara data internal LMKN dan data pembanding dari pihak lain menunjukkan adanya potensi kesalahan dalam proses pengumpulan, pengolahan, atau distribusi informasi.

Ketua Umum ARDI, Ikke Nurjanah, turut mengungkap kejanggalan dalam data tersebut dengan mencontohkan lagu “Seperti Mati Lampu” milik King Nassar yang justru tidak tercatat, meskipun secara faktual dikenal luas dan memiliki tingkat popularitas tinggi.

Ia juga menyoroti data terkait karya-karya Rhoma Irama yang dinilai tidak muncul secara proporsional dalam sistem LMKN, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi dan integritas basis data yang digunakan.

“Fenomena ini menunjukkan adanya potensi kegagalan dalam sistem pendataan yang seharusnya menjadi fondasi utama dalam distribusi royalti, karena ketepatan data berbanding lurus dengan keadilan distribusi hak ekonomi.”

Dalam konteks hukum, kondisi ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam rezim perlindungan hak cipta, yang menuntut adanya kejelasan mekanisme penghitungan dan distribusi royalti.

Ikke Nurjanah juga mengungkap bahwa dirinya tidak menerima royalti sebagaimana biasanya, padahal dalam praktik sebelumnya, pembayaran dilakukan secara berkala dua kali dalam setahun melalui berbagai skema, termasuk performers dan mekanikal.

Lebih jauh, ia menolak distribusi royalti sebesar Rp25 juta yang dilakukan LMKN karena dinilai tidak memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dilakukan tanpa melibatkan pengurus maupun anggota secara partisipatif.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Mulai Proyek Percontohan Ketahanan Pangan di Jabodetabek

Baca Juga :  "KUHAP Baru Disahkan, Menteri HAM Pigai Klaim 80 Persen Sudah Berbasis Nilai HAM"

Baca Juga :  "RUU Pengelolaan Ruang Udara: DPR Diminta Tidak Hanya Fokus pada Aspek Pertahanan"

Penolakan tersebut mencerminkan adanya krisis kepercayaan terhadap lembaga pengelola, terutama karena nilai tersebut mengalami penurunan drastis dibandingkan penerimaan sebelumnya yang mencapai Rp1 hingga Rp1,5 miliar per tahun.

Dari perspektif kebijakan publik, situasi ini menegaskan pentingnya reformulasi tata kelola lembaga kolektif agar lebih adaptif terhadap perubahan regulasi, namun tetap berlandaskan prinsip hukum yang pasti dan terukur.

Ketidakpastian yang berlarut-larut berpotensi merugikan tidak hanya para musisi, tetapi juga industri kreatif secara keseluruhan, karena melemahkan insentif ekonomi bagi pencipta dan pelaku pertunjukan.

Di tengah kompleksitas ini, tuntutan akan transparansi, validitas data, dan kepastian hukum menjadi semakin mendesak, mengingat hak cipta bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bagian dari perlindungan hak ekonomi yang melekat pada karya intelektual.

Kisruh distribusi royalti dangdut akhirnya membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang bagaimana negara, lembaga, dan pelaku industri harus membangun sistem yang adil, transparan, dan akuntabel, agar hak ekonomi para kreator tidak tergerus oleh ketidakpastian regulasi dan kelemahan tata kelola, sekaligus memastikan bahwa industri musik tetap tumbuh sebagai ruang produktif yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *