Aspirasimediarakyat.com — Krisis fiskal kembali menghantui daerah. Di tengah sorotan publik soal ketimpangan keuangan pusat dan daerah, pemerintah akhirnya menyepakati tambahan alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 sebesar Rp43 triliun. Namun, di balik angka itu, tersimpan realitas getir: anggaran untuk daerah tetap jauh lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Dari Rp919 triliun pada 2025, kini TKD hanya mencapai Rp692,9 triliun — penurunan lebih dari 200 triliun rupiah yang menyesakkan dada banyak kepala daerah.
Ironisnya, kebijakan ini diambil justru saat daerah-daerah sedang berjuang memulihkan ekonomi pasca pandemi dan krisis pangan. “Rakyat di daerah butuh napas, tapi yang mereka dapat justru cekikan fiskal dari pusat,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Jakarta. Tiga kata yang kerap muncul di kalangan pemerintah daerah adalah: dipangkas, ditekan, dan disalahkan.
Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI mengklaim keputusan ini sebagai langkah efisiensi. Namun fakta di lapangan berkata lain. Pemotongan TKD justru menimbulkan kegelisahan di banyak provinsi yang kini kehilangan sebagian besar dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU). Beberapa daerah bahkan mengaku terpaksa menunda pembangunan infrastruktur dasar karena minimnya dana.
“Polemik bermula dari RAPBN 2026 yang semula menetapkan TKD turun drastis, sekitar 24,7 persen dibanding 2025. Setelah menuai protes, barulah pemerintah menambah Rp43 triliun. Meski begitu, penambahan ini belum cukup menutup jurang defisit fiskal daerah yang semakin melebar.”
DKI Jakarta menjadi salah satu provinsi dengan pemangkasan terbesar. Gubernur Pramono Anung menegaskan, DBH yang diterima Jakarta turun hampir Rp15 triliun, sehingga APBD 2026 hanya Rp79 triliun dari sebelumnya Rp95 triliun. “Kita masih bisa bertahan, tapi tentu dampaknya besar untuk pelayanan publik,” kata Pramono di Balai Kota. Ia berusaha tetap tenang, meski angka pemangkasan itu berpotensi menghambat pembangunan transportasi dan sanitasi perkotaan.
Tak jauh berbeda, Gubernur Jambi Al Haris pun mengeluhkan nasib serupa. Ia menyebut, DBH dan DAU daerahnya dipangkas hingga Rp1,3 triliun. “Dari Rp4,6 triliun tinggal Rp3,1 triliun lagi,” ujarnya. Pemotongan ini, katanya, bukan hanya soal angka, tapi juga soal martabat otonomi daerah yang kian menyempit di bawah kendali pusat.
“Ini seperti permainan anggaran sepihak,” ujar seorang pejabat daerah yang enggan disebutkan namanya. “Pusat seolah ingin daerah mandiri, tapi di sisi lain dana untuk bergerak dipotong habis-habisan.” Kalimat itu menggambarkan kepedihan yang sama di banyak wilayah. Sistem desentralisasi fiskal yang dulu dijanjikan sebagai wujud kemandirian daerah, kini terasa seperti utopia.
Maluku Utara juga bernasib tak jauh berbeda. Gubernur Sherly Tjoanda Laos menuturkan, dana transfer dari pusat ke provinsinya anjlok dari Rp10 triliun menjadi Rp6,7 triliun. “Potongan terbesar di DBH, porsinya sampai 60 persen. Akibatnya, proyek jalan dan jembatan jadi terbengkalai,” kata Sherly. Ia menegaskan, jika pemotongan ini berlanjut, pembangunan di wilayah timur Indonesia akan kembali tertinggal satu dekade.
Dari Sumatera Utara, Gubernur Bobby Nasution menyampaikan bahwa penyesuaian dana transfer mencapai Rp1,1 triliun. Meski menilai kebijakan ini berat, ia meminta ASN di lingkup Pemprov Sumut tetap bekerja maksimal. “Jangan jadikan ini alasan untuk berkinerja rendah,” ujarnya tegas. Namun, di balik ketegasan itu, banyak pihak tahu: Sumut sedang berjuang keras menjaga stabilitas fiskal di tengah pemotongan besar-besaran.
Gubernur Aceh Muzakir Munaf alias Mualem menilai pemangkasan TKD sebesar 25 persen adalah tamparan bagi daerah yang tengah berupaya membangun ekonomi pasca konflik. “Itu jadi beban besar bagi kami. Semua kebijakan daerah berpengaruh langsung terhadap rakyat,” katanya. Aceh, yang masih bergantung pada transfer pusat, kini dipaksa berhemat di sektor layanan dasar.
Dari Jakarta hingga ujung timur Nusantara, keluhan senada menggema: pemangkasan TKD menekan ruang gerak daerah dan memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah. Banyak kepala daerah menilai, keputusan ini tidak selaras dengan semangat money follows function yang dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kementerian Keuangan berdalih, kebijakan ini diambil untuk memperbaiki disiplin fiskal dan mendorong efisiensi belanja. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, tambahan TKD hanya bisa diberikan jika daerah mampu menyerap anggaran secara efektif dan bebas dari kebocoran. “Kalau itu terpenuhi, tahun depan bisa kita ajukan penambahan,” ujarnya.”
Namun di lapangan, syarat itu justru menimbulkan kebingungan. Banyak daerah merasa sudah menjalankan program sesuai pedoman, tetapi tetap terkena pemotongan. “Kami butuh pembinaan, bukan ancaman,” kata Emil Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur. Provinsinya juga dipotong hingga Rp2,8 triliun. Ia berharap kebijakan transfer bisa ditinjau ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.
Purbaya menegaskan, pemerintah pusat tidak akan memotong anggaran jika kinerja daerah terbukti baik. “Desentralisasi tetap jalan, tapi harus dengan akuntabilitas yang lebih tinggi,” katanya. Ia berupaya menenangkan gejolak politik anggaran yang mulai terasa panas di DPR.
Namun fakta di lapangan sulit dibantah. Banyak daerah yang tidak memiliki sumber PAD besar kini berada di ujung tanduk fiskal. Beberapa bahkan terancam tidak mampu membayar gaji tenaga honorer atau menyelesaikan proyek publik. “Kebijakan ini seperti memukul kepala daerah dua kali — pertama karena dikurangi, kedua karena disalahkan,” ujar seorang analis ekonomi daerah.
Di sinilah kontradiksi besar itu tampak. Pemerintah pusat meminta kinerja maksimal, tapi mengurangi amunisi fiskal. DPR berperan dalam persetujuan, tapi tidak sepenuhnya memahami dampak sosial-ekonomi di bawah. Sementara rakyat di daerah menjadi korban kebijakan yang kaku dan berorientasi angka.
Dalam konteks hukum keuangan negara, pemotongan TKD seharusnya dilakukan dengan prinsip transparansi dan keadilan fiskal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Regulasi tersebut menegaskan pentingnya keseimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Jika prinsip ini diabaikan, maka bukan efisiensi yang tercapai, melainkan ketimpangan baru yang memperlebar jurang kemiskinan antarwilayah.
Pada akhirnya, pembagian dana publik bukan sekadar persoalan hitung-hitungan akuntansi. Ia adalah cermin keadilan fiskal yang menentukan apakah republik ini masih berpihak pada daerah atau hanya pada pusat kekuasaan.
Rakyat di daerah kini menunggu kejujuran fiskal dari pemerintah. Mereka tidak menuntut kemewahan, hanya konsistensi dan keadilan dalam pengelolaan uang negara. Ketika dana publik dipangkas tanpa alasan yang jelas, kepercayaan publik pun ikut tergerus.
Dan bila suara rakyat diabaikan, maka pemangkasan anggaran bukan sekadar masalah teknis, melainkan simbol dari negara yang perlahan kehilangan nurani. Sebuah negara yang sibuk menghitung angka, tapi lupa menghitung derita rakyatnya sendiri.



















