Aspirasimediarakyat.com – Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terus menjadi sorotan publik. Sejumlah pakar dan akademisi mengingatkan agar regulasi ini tidak hanya berpusat pada aspek pertahanan dan kedaulatan negara, tetapi juga mencakup elemen lain yang lebih luas, seperti riset, teknologi, ekonomi digital, dan industri strategis.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPR RI pada Selasa, 6 Mei 2025, para ahli menyampaikan berbagai masukan penting terkait urgensi tata kelola ruang udara yang lebih terpadu dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Wakil Ketua Pansus Amelia Anggraini menegaskan bahwa ruang udara merupakan aset strategis yang memiliki dampak luas bagi berbagai sektor, sehingga tidak bisa hanya dilihat dari perspektif pertahanan semata.
“RDPU hari ini merupakan langkah penting dalam penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Kami menerima banyak masukan berharga dari para akademisi dan pakar yang menekankan bahwa ruang udara tidak hanya soal pertahanan, tetapi juga merupakan aset strategis nasional,” ujar Amelia dalam rapat yang berlangsung di Gedung DPR RI.
Menurut Amelia, akademisi menggarisbawahi bahwa pengelolaan ruang udara sangat erat kaitannya dengan berbagai industri utama, termasuk transportasi, ekonomi digital, riset teknologi, dan keamanan data nasional. Oleh karena itu, ia mendorong DPR untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya berfungsi melindungi kedaulatan negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan industri nasional yang inovatif dan berdaya saing.
“RUU ini harus menjadi fondasi bagi tata kelola ruang udara yang lebih komprehensif, bukan hanya soal pertahanan, tetapi juga bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemanfaatannya untuk riset, teknologi, dan ekonomi digital,” lanjutnya.
Kompleksitas pengelolaan ruang udara juga menyangkut efisiensi transportasi udara, baik untuk kepentingan komersial maupun pertahanan. Dengan semakin berkembangnya teknologi pesawat nirawak dan satelit, regulasi yang terlalu kaku dapat menjadi hambatan bagi pertumbuhan inovasi dalam negeri. Oleh karena itu, kebijakan ini harus mampu menjawab tantangan zaman, termasuk aspek keamanan, efisiensi, dan diplomasi kawasan.
Dalam kesempatan sebelumnya, DPR RI telah resmi membentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, yang diumumkan dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 6 Maret 2025. Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa pembentukan Pansus dilakukan setelah Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI bersama pimpinan fraksi-fraksi, yang berlangsung pada 5 Maret 2025.
Menyusul hal itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah kepada DPR dalam rapat pembahasan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Ia menekankan bahwa regulasi ini sangat penting untuk memastikan ruang udara Indonesia dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan bangsa dan negara.
“RUU ini harus dirancang agar bisa menjawab tantangan strategis ke depan, termasuk penguatan keamanan, efisiensi transportasi, serta pemanfaatan ruang udara untuk industri digital dan teknologi,” ujar Supratman.
Ia juga berharap agar pembahasan RUU ini dapat dirampungkan dan disahkan dalam periode DPR RI saat ini, mengingat urgensi regulasi yang dapat mendukung kepentingan nasional di berbagai sektor. Dengan semakin berkembangnya industri penerbangan dan teknologi satelit, Indonesia perlu memiliki regulasi yang adaptif dan tidak tertinggal dalam mengelola ruang udaranya.



















