Aspirasimediarakyat.com — Puluhan tokoh dan organisasi masyarakat sipil melayangkan petisi menolak keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) dan mengkritik kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat karena dinilai minim partisipasi publik, berpotensi melampaui mandat konstitusional, serta menyimpan implikasi serius terhadap kedaulatan ekonomi, tata kelola demokrasi, dan posisi Indonesia dalam percaturan hukum internasional yang sarat kepentingan geopolitik dan tekanan kekuatan global.
Gelombang penolakan itu salah satunya disuarakan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, yang menilai kebijakan pemerintah membawa Indonesia memasuki ruang relasi internasional yang tidak sepenuhnya seimbang. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menyebut penandatanganan Piagam BoP di Davos serta kesepakatan dagang dengan Amerika Serikat dilakukan tanpa ruang partisipasi publik yang memadai, padahal isu Palestina dan perjanjian dagang internasional menyangkut hajat hidup orang banyak.
Menurut Rimawan, absennya komunikasi terbuka dengan DPR dan publik menimbulkan pertanyaan serius tentang tata kelola kebijakan luar negeri. Ia menegaskan bahwa kebijakan strategis semestinya dibahas melalui mekanisme formal, termasuk persetujuan legislatif dan pelibatan masyarakat sipil. “Sudah semestinya kebijakan tersebut dikomunikasikan terlebih dahulu kepada rakyat, baik melalui mekanisme formal di DPR maupun pelibatan langsung masyarakat,” ujarnya.
Dari perspektif hukum tata negara, perjanjian internasional yang berdampak luas pada keuangan negara, kedaulatan, dan hak warga negara lazimnya memerlukan pembahasan yang transparan dan akuntabel. Konstitusi dan sejumlah regulasi terkait perjanjian internasional menempatkan DPR sebagai bagian penting dalam proses pengawasan, sehingga kritik tentang minimnya partisipasi menjadi relevan dalam kerangka demokrasi prosedural.
Petisi itu juga menyinggung putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, karena dinilai bertentangan dengan Konstitusi AS tanpa persetujuan Kongres. Para penandatangan melihat peristiwa tersebut sebagai contoh tindakan sepihak atau fait accompli dalam relasi dagang, yang berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan dalam hubungan bilateral.
Secara substansi, kesepakatan dagang Indonesia–AS dinilai timpang. Dalam dokumen yang dikaji para penandatangan, Indonesia disebut wajib memenuhi 214 ketentuan, sementara Amerika Serikat hanya menjalankan sembilan ketentuan. Perbedaan proporsi kewajiban itu menjadi sorotan karena berimplikasi pada posisi tawar dan keseimbangan hak serta kewajiban antarnegara.
Beberapa poin yang dipersoalkan meliputi bea masuk barang dari AS sebesar nol persen, pemberian data pribadi warga Indonesia, keistimewaan bebas sertifikasi halal bagi produk AS, hingga potensi eksploitasi sektor pertambangan. Selain itu, terdapat pula klausul yang dinilai membatasi Indonesia untuk bergabung dengan blok ekonomi lain yang tidak sejalan dengan kepentingan AS.
Rimawan menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada kedaulatan ekonomi dan lingkungan hidup, bahkan mengancam sumber-sumber kehidupan rakyat. Ia mengingatkan bahwa kebijakan luar negeri yang tidak berhati-hati berpotensi melanggar hak asasi manusia jika mengorbankan hak atas pekerjaan, lingkungan yang sehat, dan akses terhadap sumber daya alam.
Dalam konteks hukum internasional, perjanjian dagang modern kerap memuat ketentuan perlindungan investor dan mekanisme penyelesaian sengketa yang kompleks. Tanpa kajian menyeluruh dan partisipasi publik, risiko terjadinya sengketa yang merugikan negara menjadi lebih besar, terutama jika klausul-klausulnya membatasi ruang regulasi domestik.
Namun kritik tidak berhenti pada isu perdagangan. Petisi tersebut juga menyoroti keabsahan Board of Peace (BoP) yang dibentuk di Davos. Menurut Rimawan, struktur dan piagam BoP berbeda dari mandat dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803, terutama terkait mekanisme pelaporan dan rujukan eksplisit terhadap isu Palestina.
Ia menyebut dalam piagam BoP di Davos tidak dicantumkan rujukan terhadap resolusi tersebut dan tidak secara eksplisit menyebut Palestina, sementara kendali dan laporan kegiatan ditempatkan di bawah kepemimpinan Presiden Amerika Serikat. Dalam mandat Dewan Keamanan PBB, mekanisme pelaporan seharusnya berada di bawah DK PBB, bukan pada figur atau negara tertentu.
Kritik semakin tajam ketika para penandatangan mengaitkan BoP dengan serangan Amerika Serikat–Israel terhadap Iran yang dinilai melanggar Piagam PBB dan merusak perdamaian dunia. Dalam konteks itu, mereka menyebut BoP telah berubah menjadi “Board of War”, sebuah metafora yang menggambarkan pergeseran makna dari forum perdamaian menjadi arena kepentingan geopolitik.
Di tengah retorika perdamaian global, rakyat disuguhi dokumen tebal berisi ratusan kewajiban yang berpotensi menggerus ruang kedaulatan, sementara partisipasi publik diletakkan di bangku penonton; logika demokrasi dipelintir menjadi sekadar formalitas, transparansi disusutkan menjadi pengumuman sepihak, dan hukum internasional diperlakukan seperti komoditas yang bisa ditafsirkan sesuai kepentingan kekuatan dominan, seolah-olah nasib jutaan warga hanyalah catatan kaki dalam kontrak dagang yang megah di atas kertas tetapi rapuh dalam keadilan substantif.
“Fenomena ketidakadilan struktural dalam perjanjian internasional tidak boleh dibiarkan menjadi praktik yang dinormalisasi atas nama diplomasi. Jika kedaulatan ekonomi dipertaruhkan tanpa persetujuan rakyat, maka itu adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi yang berdiri di atas prinsip kedaulatan rakyat.”
Para penandatangan petisi mendesak pemerintah segera menarik diri dari BoP, mengevaluasi seluruh perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, serta menolak pengiriman pasukan TNI ke Gaza jika tidak memiliki mandat resmi dari Dewan Keamanan PBB. Tuntutan itu diletakkan dalam kerangka hukum internasional dan kepatuhan terhadap Piagam PBB.
“Penandatanganan perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat dan keterlibatan dalam Piagam BoP membuat Indonesia masuk ke dalam jurang imperialisme. Langkah ini patut dievaluasi dan dikoreksi oleh rakyat dan bangsa Indonesia,” imbuh Rimawan, menegaskan perlunya koreksi kebijakan secara konstitusional.
Dalam perspektif kebijakan publik, kritik tersebut menjadi pengingat bahwa diplomasi bukan sekadar panggung seremoni, melainkan proses yang harus tunduk pada prinsip akuntabilitas, partisipasi, dan perlindungan kepentingan nasional. Perjanjian dagang dan forum internasional harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan jangka panjang rakyat, bukan sekadar kalkulasi geopolitik sesaat.
Setiap kebijakan yang menyangkut data pribadi, sumber daya alam, hingga posisi Indonesia dalam blok ekonomi global wajib diuji melalui nalar hukum dan etika publik. Rakyat berhak mengetahui, menilai, dan mengawasi setiap komitmen internasional yang dapat memengaruhi harga kebutuhan pokok, lapangan kerja, kualitas lingkungan, dan martabat bangsa di mata dunia.
Ketika suara masyarakat sipil menguat, itu bukan sekadar riak protes, melainkan mekanisme koreksi dalam demokrasi konstitusional. Dan setiap kebijakan yang menyentuh hajat hidup orang banyak harus kembali pada prinsip bahwa kedaulatan sejati berada di tangan rakyat, bukan dalam klausul perjanjian yang gelap dari partisipasi publik.



















