Aspirasimediarakyat.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar akhirnya buka suara sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang viral di media sosial terkait profesi guru. Dalam video pendek yang beredar luas, Nasaruddin sempat mengatakan guru bertugas mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar mencari uang. Ucapannya yang disertai perbandingan dengan profesi pedagang memicu beragam tafsir dan menimbulkan kekecewaan di kalangan pendidik.
Nasaruddin menegaskan, dirinya tidak pernah bermaksud merendahkan profesi guru. Ia justru menyebut guru sebagai profesi yang sangat mulia dan strategis bagi keberlangsungan bangsa. “Saya sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya, tidak ada niat sedikit pun bagi saya untuk merendahkan profesi guru. Justru sebaliknya, saya ingin menegaskan kemuliaan guru,” ujar Nasaruddin dalam keterangan pers, Rabu (3/9/2025).
Potongan video itu, kata Nasaruddin, dipenggal dari konteks pidato yang lebih panjang. Ia mengaku khawatir potongan kalimatnya menimbulkan persepsi seolah-olah pemerintah mengabaikan kesejahteraan tenaga pendidik. Padahal, ia menekankan bahwa tugas guru adalah ibadah yang harus didukung dengan penghargaan dan dukungan negara.
Ia menambahkan, latar belakang keluarganya banyak berasal dari dunia pendidikan, sehingga ia memahami betul dinamika dan tantangan guru di lapangan. “Saya lahir dari keluarga guru. Saya tahu betul profesi ini butuh dedikasi luar biasa, tapi tetap perlu kesejahteraan yang layak,” ucapnya.
Kementerian Agama, menurut Nasaruddin, tidak tinggal diam dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga pendidik. Salah satu langkah yang sudah berjalan adalah peningkatan tunjangan profesi bagi lebih dari 227 ribu guru non-PNS. Dengan kebijakan itu, pendapatan mereka naik dari Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.
Selain sisi kesejahteraan, peningkatan kompetensi guru juga menjadi perhatian utama. Tahun ini, lebih dari 102 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama mendapat kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program ini bahkan meningkat tujuh kali lipat dibanding tahun sebelumnya.
“Sepanjang 2025, ada 206.411 guru yang ikut PPG. Padahal pada 2024 hanya 29.933 yang bisa berpartisipasi,” jelas Nasaruddin. Lonjakan ini, menurutnya, menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kapasitas tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Tak hanya itu, dalam tiga tahun terakhir Kementerian Agama juga telah mengangkat 52 ribu guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini diharapkan memberikan kepastian status sekaligus meningkatkan motivasi para tenaga pengajar yang sebelumnya hidup dalam ketidakpastian kontrak.
“Semua ini adalah bentuk nyata perhatian negara untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat kualitas guru kita,” tegas Nasaruddin.
Pernyataan yang memicu polemik itu disampaikan Nasaruddin saat menghadiri acara Pendidikan Profesi Guru di UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Rabu (3/9). Dalam kesempatan itu, ia mendorong guru agar fokus pada misi mencerdaskan bangsa, bukan sekadar mengejar materi.
Namun, potongan kalimat “kalau mau cari uang, jangan jadi guru, jadi pedaganglah” yang diambil secara sepotong membuat pernyataan itu dipahami berbeda oleh publik. Kritik deras mengalir dari sejumlah kalangan, mulai dari asosiasi guru, akademisi, hingga masyarakat umum yang menilai ungkapan tersebut merendahkan perjuangan tenaga pendidik.
Secara hukum, isu kesejahteraan guru memang memiliki dasar kuat dalam regulasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen secara tegas mengatur hak guru atas penghasilan yang layak serta tunjangan profesi. Negara berkewajiban menjamin pemenuhan hak tersebut agar guru dapat mengajar dengan penuh dedikasi.
Selain itu, amanat konstitusi pada Pasal 31 UUD 1945 menggariskan pendidikan sebagai hak dasar warga negara. Artinya, pemerintah wajib menempatkan tenaga pendidik pada posisi terhormat, tidak hanya melalui retorika, tetapi juga kebijakan nyata dalam bentuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan hukum.
Potongan pernyataan Nasaruddin juga dinilai sensitif karena muncul di tengah situasi di mana banyak guru honorer masih berjuang mendapatkan kepastian status dan pendapatan. Fakta bahwa sebagian besar guru honorer digaji rendah menambah kompleksitas persoalan ini.
Pengamat hukum pendidikan menilai, permintaan maaf Menteri Agama sudah tepat, namun langkah lanjutan diperlukan agar pesan pemerintah soal penghormatan profesi guru tidak kembali disalahartikan. Pemerintah perlu memperkuat komunikasi publik dan memastikan program nyata di bidang kesejahteraan berjalan konsisten.
Bagi para guru, isu ini menjadi cermin betapa sensitifnya setiap pernyataan pejabat negara terkait profesi mereka. Guru bukan sekadar pekerjaan, melainkan pengabdian yang menjadi penopang kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.
Sementara itu, sejumlah organisasi guru menegaskan agar polemik ini tidak berhenti pada permintaan maaf semata. Mereka berharap pemerintah terus memperkuat kebijakan afirmatif, termasuk memperluas rekrutmen PPPK, meningkatkan tunjangan, serta memberikan pelatihan berkualitas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa komunikasi publik pejabat negara harus lebih hati-hati. Ungkapan yang keluar tanpa konteks bisa dengan cepat menimbulkan tafsir negatif, terlebih di era digital ketika potongan video mudah tersebar luas.
Meski begitu, permintaan maaf Nasaruddin dan pemaparan berbagai langkah konkret kementeriannya menjadi catatan penting bahwa pemerintah tetap berkomitmen pada peningkatan harkat guru. Bagi banyak pihak, substansi kebijakan akan lebih berarti daripada polemik kata-kata.
Dengan demikian, kontroversi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap profesi guru sekaligus mempertegas tanggung jawab negara dalam memastikan kesejahteraan dan martabat mereka benar-benar terjaga.



















