Aspirasimediarakyat.com — Kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang mewajibkan perjanjian tertulis antara Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sekolah penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG), sekaligus menegaskan sifat sukarela program tanpa unsur paksaan, menandai upaya negara menata tata kelola program gizi publik secara lebih tertib, legal, dan berorientasi perlindungan penerima manfaat, di tengah kompleksitas persoalan keamanan pangan, distribusi, etika pelayanan publik, serta relasi kuasa antara negara, institusi pendidikan, dan masyarakat.
Kebijakan tersebut mewajibkan adanya perjanjian tertulis yang mengatur batas waktu konsumsi hidangan MBG, sekaligus larangan membawa pulang makanan oleh penerima manfaat. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan makanan dikonsumsi sesuai standar keamanan pangan dan tidak melampaui waktu terbaik konsumsi yang telah ditetapkan.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat wajib sebagai instrumen pengendalian risiko kesehatan. Menurutnya, perjanjian tertulis bukan sekadar administrasi, melainkan mekanisme perlindungan terhadap potensi bahaya konsumsi makanan yang telah melewati batas aman.
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah, bahwa makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktunya dan tidak boleh dibawa pulang. Insya Allah, kalau ini dijalankan, dampaknya bisa dikurangi,” ujar Nanik saat memberikan pengarahan kepada para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (24/1/2026).
Kebijakan ini merupakan respons atas sejumlah insiden keamanan pangan di berbagai daerah yang dipicu oleh konsumsi makanan yang tidak lagi layak konsumsi akibat keterlambatan distribusi atau penyimpanan yang tidak sesuai standar.
Gagasan perjanjian tertulis sebelumnya juga disampaikan oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Suratno, dalam forum yang sama, sebelum kemudian ditegaskan secara resmi oleh BGN sebagai kebijakan wajib di lapangan.
Nanik menjelaskan bahwa perjanjian tersebut membagi tanggung jawab pengawasan secara proporsional. SPPG bertanggung jawab pada distribusi tepat waktu, sementara sekolah memiliki kewajiban mengawasi waktu dan tempat konsumsi oleh siswa.
“Dengan adanya perjanjian, pengawasan distribusi dan konsumsi menjadi tanggung jawab bersama,” kata Nanik.
“Selain aspek pengawasan struktural, BGN juga menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan kepada penerima manfaat. Sekolah diminta aktif memberikan pengumuman lisan maupun tertulis terkait waktu dan tempat konsumsi MBG.”
Setiap kemasan makanan juga diwajibkan dilengkapi label waktu konsumsi terbaik. Pelabelan ini dinilai tidak memerlukan biaya besar, namun berdampak signifikan terhadap pencegahan risiko keamanan pangan.
“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” tutur Nanik.
Di sisi lain, BGN menegaskan bahwa program MBG tidak bersifat wajib bagi sekolah. Program ini bersifat sukarela dan tidak boleh disertai unsur pemaksaan, tekanan, maupun intimidasi dalam bentuk apa pun.
“Para Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG, karena misalnya para siswanya anak-anak dari keluarga mampu, ya tidak apa-apa,” kata Nanik dalam acara Koordinasi dan Evaluasi Program MBG bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banyuwangi, Sabtu, 24 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan merespons keluhan salah satu Kepala SPPG yang kesulitan memperluas penerima manfaat karena sejumlah sekolah elite menolak program MBG, meskipun telah melibatkan aparat kewilayahan.
Menurut Nanik, target pemenuhan gizi nasional tidak boleh dijalankan dengan pendekatan koersif. Ia menegaskan bahwa penolakan sekolah tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan pemerintah.
Penolakan dari sekolah elite justru dipandang sebagai dasar untuk mengalihkan fokus program ke kelompok yang lebih membutuhkan secara sosial dan ekonomi, agar program ini tepat sasaran dan adil secara distribusi.
“Masih banyak sasaran yang belum tersentuh MBG dan sangat membutuhkan. Misalnya pesantren kecil, anak-anak putus sekolah, anak jalanan usia sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” kata Nanik.
Dalam konteks kebijakan publik, kombinasi antara perjanjian tertulis, penguatan edukasi, dan prinsip sukarela ini membangun desain tata kelola MBG yang lebih akuntabel secara hukum, etis secara sosial, dan rasional secara kebijakan, sekaligus mencegah konflik kelembagaan dan delegitimasi program di tingkat akar rumput.
Ketika kebijakan sosial kehilangan keadilan distribusi, ia berubah menjadi mesin ketimpangan yang membiarkan kelompok rentan terus tersingkir dari akses perlindungan negara. Ketimpangan pelayanan publik yang dibiarkan tanpa koreksi adalah bentuk kekerasan struktural yang bekerja dalam senyap, namun menghancurkan masa depan sosial secara perlahan.
Penataan MBG melalui regulasi, kesepakatan tertulis, prinsip sukarela, dan pengalihan sasaran berbasis kebutuhan menunjukkan bahwa program gizi publik tidak semata soal distribusi makanan, tetapi tentang etika kekuasaan, tanggung jawab negara, dan keberpihakan kebijakan, agar intervensi negara benar-benar hadir sebagai perlindungan sosial yang bermartabat, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat yang paling membutuhkan.



















