Hukum  

“Skandal Lahan Tol Trans Sumatera: Jejak Panjang Korupsi dari Wika ke Hutama Karya”

Aroma busuk proyek pengadaan lahan Tol Trans Sumatera kian menyengat. Dari ruang sidang hingga kantor KPK, terkuak jejak Rp205 miliar uang rakyat yang raib lewat rekayasa transaksi. Di baliknya, muncul nama Bintang Perbowo — mantan Dirut Wika yang sempat menakhodai Hutama Karya.

Aspirasimediarakyat.comKorupsi di tubuh BUMN kembali menyeret nama besar. Kali ini, aroma busuk proyek pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) menyeruak hingga ke ruang sidang dan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Angka Rp205 miliar bukan sekadar hitungan di atas kertas, melainkan jejak uang rakyat yang raib lewat rekayasa transaksi lahan. Di baliknya, terselip nama Bintang Perbowo — mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) yang kemudian menjabat pucuk pimpinan PT Hutama Karya (HK).

Penyidik KPK menduga, korupsi ini bukanlah tindakan spontan, melainkan skema yang sudah disusun sejak lama. Dugaan itu mencuat dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/10/2025). Dalam kasus ini, Bintang diduga menjadi arsitek awal jual-beli lahan fiktif sejak masa kepemimpinannya di Wika, lalu melanjutkan aksinya begitu duduk sebagai Direktur Utama Hutama Karya.

Salah satu saksi kunci, Neneng Rahmawati, mantan pegawai PT Wika, dimintai keterangan seputar dugaan rencana licik tersebut. “Saksi (Neneng Rahmawati) didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Setelah meninggalkan Wika pada April 2018, Bintang langsung didapuk menjadi Direktur Utama HK. Hanya lima hari setelah menjabat, ia diduga memimpin rapat internal yang menjadi pintu pembuka transaksi bermasalah itu. Sebuah kebetulan yang terlalu rapat dengan pola, bukan sekadar keputusan bisnis biasa.

Baca Juga :  "Negara Gugat Indobuildco: Sengketa Hotel Sultan Menguap ke Permukaan, Menyisakan Luka Lama Soal Tanah Negara"

Baca Juga :  "Sawit Ilegal di Hutan Negara: Surat BEI dan Dilema Para Raksasa Hijau"

Selain Neneng, KPK turut memeriksa tiga saksi lain — Andi Heriansyah, Achmad Yahya, dan Subehi Anwar. Dua nama pertama didalami terkait penjualan tanah kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), sementara Subehi, yang bekerja di Satuan Pengawas Intern HK, diperiksa soal prosedur dan temuan audit internal yang mencurigakan.

“Kasus ini menegaskan betapa rapuhnya sistem pengawasan proyek strategis nasional ketika diserahkan sepenuhnya pada “orang dalam” yang bermain dua kaki: satu di korporasi, satu di jaringan pribadi. Di balik jargon pembangunan infrastruktur, ada jejak transaksi haram yang menyalurkan uang negara ke kantong pribadi lewat perusahaan boneka.”

Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto — mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis HK — kini mendekam di rumah tahanan KPK. Keduanya dijerat dalam penyidikan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS dengan nilai kerugian negara mencapai Rp205,14 miliar, sebagaimana hasil audit BPKP.

Dalam konstruksi perkara, Bintang disebut memperkenalkan rekannya, Iskandar Zulkarnaen — pemilik PT STJ — kepada jajaran direksi HK. Lewat pertemuan itu, terbentuklah pola jual-beli lahan fiktif: Iskandar membeli tanah dari masyarakat, lalu menjualnya kembali kepada Hutama Karya dengan harga yang sudah dinaikkan.

“BP memerintahkan tersangka RS selaku Ketua Tim Pengadaan Lahan untuk segera memproses pembelian tanah tersebut dengan dalih mengandung batu andesit yang dapat dieksploitasi secara komersial,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Namun di balik alasan komersial itu, KPK menemukan sederet penyimpangan mencolok. Lahan yang dibeli tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018, rapat direksi dilakukan dengan dokumen bertanggal mundur, dan tidak ada penilaian independen dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik).

“Ironisnya, hingga tahun 2020, Hutama Karya sudah membayar lunas Rp205,14 miliar untuk 120 bidang tanah di wilayah Bakauheni dan Kalianda, Lampung. Tapi hingga kini, lahan itu belum juga dialihkan atas nama perusahaan. Tak ada hak, tak ada aset — hanya tumpukan uang yang lenyap ke pihak ketiga.”

KPK menduga praktik ini melibatkan pola sistematis: pemanfaatan jabatan untuk mengatur jalur proyek dari hulu hingga hilir. Dari Wika ke HK, dari rapat ke rekening. Proyek negara seolah jadi sapi perah bagi para petinggi BUMN yang memelintir wewenang demi keuntungan pribadi.

Baca Juga :  "Utang Global Kembali Menggunung: Pemerintah Raup Rp42 Triliun dari Investor Asing"

Baca Juga :  "Komisi Reformasi Kepolisian Tertunda, Publik Menanti Janji Prabowo untuk Membersihkan Institusi Polri"

Lebih tragis lagi, salah satu tersangka, Iskandar Zulkarnaen, meninggal dunia pada Agustus 2024, sehingga penyidikan terhadap dirinya harus dihentikan. Namun, PT STJ sebagai entitas hukum tetap dijerat dalam perkara ini, menandai langkah tegas KPK bahwa korporasi tidak bisa bersembunyi di balik kematian individu.

Dalam aspek hukum, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal yang menegaskan bahwa siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, harus bertanggung jawab secara pidana.

Kasus ini juga menyoroti lemahnya kontrol di BUMN strategis yang mengelola dana ratusan triliun rupiah. Jika pejabat setingkat direktur utama bisa dengan mudah memanipulasi dokumen dan bypass prosedur pengadaan, maka jargon “good corporate governance” hanya tinggal slogan di atas kertas.

Di tengah proses hukum, publik menanti keberanian KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain — termasuk pejabat kementerian atau mantan direksi BUMN lain yang mungkin mengetahui atau ikut menikmati hasil transaksi tersebut. Sebab, skema sebesar ini mustahil berjalan tanpa restu dari tangan-tangan kuat di lingkar kekuasaan ekonomi negara.

Rakyat berhak marah ketika uang pajaknya dirombak jadi bancakan oleh para “pengelola aset bangsa”. Korupsi bukan hanya mencuri uang, tapi mencuri masa depan publik — dari jalan yang mestinya dibangun, dari proyek yang mestinya menyejahterakan.

Kasus Bintang Perbowo bukan sekadar persoalan individu serakah. Ini adalah cermin busuk sistem yang memberi ruang bagi pejabat pelat merah untuk memperlakukan aset publik sebagai ladang pribadi.

Jika kasus seperti ini dibiarkan, maka slogan “BUMN sebagai agen pembangunan” akan berubah menjadi “BUMN sebagai rumah korupsi”. Dan setiap proyek strategis nasional akan terus menjadi monumen dari keserakahan elit, bukan kemajuan bangsa.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *