Hukum  

“Teror Air Keras Hantam Aktivis HAM, Negara Didesak Tegakkan Hukum Tanpa Kompromi”

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, mengecam keras serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta. Pemerintah bersama Polri menegaskan komitmen mengusut tuntas kasus tersebut, sementara Kementerian HAM memastikan akan mengawal proses hukum guna menjamin perlindungan terhadap para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

Aspirasimediarakyat.com — Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, di Jakarta Pusat pada Kamis malam (12/3/2026) mengguncang ruang publik karena terjadi setelah seorang aktivis HAM menghadiri diskusi tentang masa depan relasi militer dan hukum di Indonesia, memunculkan pertanyaan serius mengenai keamanan para pembela hak asasi manusia serta konsistensi negara dalam menjamin kebebasan berekspresi, perlindungan sipil, dan penegakan hukum dalam kerangka demokrasi yang menjunjung supremasi hukum dan prinsip-prinsip HAM universal.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di kawasan Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat. Andrie Yunus yang baru meninggalkan sebuah kegiatan diskusi publik dilaporkan diserang oleh orang tak dikenal yang mengendarai sepeda motor. Cairan yang diduga air keras disiramkan ke arah tubuh korban, menyebabkan luka bakar serius pada beberapa bagian tubuhnya.

Serangan tersebut segera memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari pemerintah yang menilai kekerasan terhadap pembela HAM sebagai ancaman serius terhadap ruang demokrasi dan kebebasan sipil.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto, mengecam keras peristiwa penyiraman air keras tersebut dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap pembela HAM tidak dapat diterima dalam negara yang menjunjung supremasi hukum dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.

“Hal seperti ini tidak boleh dinormalisasi. Aparat penegak hukum harus bertindak,” kata Mugiyanto dalam pernyataan resminya, Jumat (13/3/2026).

Baca Juga :  NASIB SL Senior yang Suruh Maba Minum Oli Disanksi, Sempat Garang Kini Tertunduk Minta Maaf

Baca Juga :  "OTT Beruntun KPK, Bekasi dan Banten Diguncang Operasi Senyap"

Baca Juga :  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap dan Obstruction of Justice

Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pandangan, kritik, maupun advokasi terhadap berbagai isu publik tanpa harus hidup di bawah bayang-bayang ancaman kekerasan. Kebebasan tersebut merupakan bagian dari jaminan demokrasi yang dilindungi oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia.

Ia menilai serangan terhadap individu yang menjalankan kerja-kerja pembelaan HAM tidak hanya menyasar korban secara personal, tetapi juga berpotensi merusak rasa aman warga negara serta mencederai prinsip demokrasi yang menempatkan kebebasan sipil sebagai fondasi kehidupan bernegara.

“Fenomena kekerasan terhadap aktivis sipil memperlihatkan paradoks tajam dalam praktik demokrasi: ketika ruang diskusi publik dibuka untuk memperdebatkan arah kebijakan negara, seorang aktivis justru pulang dari forum intelektual dengan luka bakar di tubuhnya akibat serangan brutal di jalanan kota. Demokrasi tidak akan bertahan jika keberanian sipil dibalas dengan teror, karena kebebasan berpendapat yang hidup di atas kertas akan runtuh seketika ketika intimidasi fisik menjadi alat membungkam kritik. Ketika kekerasan dibiarkan mengintai warga yang memperjuangkan keadilan, maka rasa aman publik perlahan tergerus oleh ketakutan yang tak terlihat namun nyata.”

Teror terhadap pembela HAM adalah alarm keras bagi negara hukum; jika keberanian warga negara untuk mengawasi kekuasaan dibalas dengan kekerasan, maka demokrasi sedang dipaksa berjalan pincang oleh bayang-bayang intimidasi.

Dalam konteks kebijakan nasional, Mugiyanto juga mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap pembela HAM berpotensi merusak komitmen pemerintah dalam agenda pembangunan nasional, termasuk visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam program Asta Cita.

Ia menegaskan pentingnya langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut secara transparan agar tidak muncul kesan bahwa kekerasan terhadap pembela HAM dapat terjadi tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

“Peristiwa ini harus diungkap secara jelas, baik pelaku maupun motif di balik serangan tersebut,” ujarnya.

Mugiyanto juga menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara terlindungi dari tindakan kekerasan, termasuk mereka yang bekerja memperjuangkan hak asasi manusia melalui advokasi, penelitian, maupun kritik terhadap kebijakan publik.

Perlindungan terhadap pembela HAM, menurutnya, juga telah dimasukkan dalam rencana perubahan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang saat ini sedang disusun pemerintah sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum nasional.

Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam kepada Andrie Yunus dan keluarganya serta berharap korban memperoleh penanganan medis terbaik agar dapat segera pulih dari luka-luka yang dialaminya.

“Kami berharap Saudara Andrie Yunus mendapatkan penanganan medis terbaik dan dapat segera pulih,” kata Mugiyanto.

Di sisi lain, Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa kasus ini mendapat perhatian khusus dari pimpinan Polri. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo disebut telah memberikan atensi terhadap proses penanganan dan pengungkapan kasus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa proses penyelidikan telah dimulai dengan penerbitan Laporan Polisi Model A Nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya.

“Bapak Kapolri selaku pimpinan Polri telah memberikan atensi khusus terhadap penanganan dan pengungkapan kasus ini,” kata Johnny di Mabes Polri.

Baca Juga :  "Kejaksaan Mulai Telusuri Dugaan Oplosan Beras, Pemanggilan Pejabat Negara Mengemuka"

Baca Juga :  "Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Minyak Goreng Korporasi"

Baca Juga :  "Kejagung Periksa Sudirman Said, Kasus Petral Kembali Menggelinding"

Kasus yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat juga akan mendapat dukungan penyelidikan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri guna mempercepat proses pengungkapan identitas pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Polri juga memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation sebagai bagian dari penegakan hukum berbasis bukti.

Aparat kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi saat peristiwa terjadi. Pendalaman terhadap keterangan saksi masih terus berlangsung.

“Pendalaman terhadap para saksi sedang dilakukan. Khusus untuk saksi korban, pimpinan Polri menyampaikan turut prihatin dan kita mendoakan semoga saksi korban atas nama AY bisa mendapat perawatan dan pulih kembali dan dapat dimintai keterangan,” ujar Johnny.

Kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan menjadi bayang-bayang gelap yang menakuti warga negara untuk berbicara dan memperjuangkan keadilan; negara yang menjunjung hukum memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap tindakan teror terhadap ruang kebebasan sipil diusut secara transparan, akuntabel, dan tuntas, agar kepercayaan publik terhadap keadilan tetap terjaga serta hak warga untuk bersuara, mengawasi, dan menuntut kebenaran tidak pernah padam di tengah kehidupan demokrasi.

Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *