Hukum  

“Politik Tanpa Filsafat, Hukum Kehilangan Arah Keadilan”

Praktisi hukum Dr. Fahmi Raghib menyoroti urgensi filsafat sebagai fondasi etik politik dan hukum menjelang 2026. Tanpa panduan kebenaran dan keadilan, kekuasaan berisiko menjauh dari kepentingan rakyat dan melemahkan legitimasi negara hukum.

Aspirasimediarakyat.com — Hubungan antara politik dan filsafat kembali menjadi sorotan menjelang 2026 ketika praktik kekuasaan semakin sering diuji oleh publik dalam konteks kepastian hukum, keadilan kebijakan, dan legitimasi negara hukum, sebuah persoalan yang disorot Dr. Fahmi Raghib, S.H., M.H.,  praktisi hukum di Palembang, melalui refleksi kritis tentang bagaimana kekuasaan kerap berjalan tanpa panduan kebenaran, sementara kebenaran justru terpinggirkan dari proses pengambilan keputusan publik.

Refleksi tersebut disampaikan Dr. Fahmi Raghib sebagai respons atas meningkatnya jarak antara norma hukum dan pengalaman keadilan masyarakat, di mana banyak kebijakan dinilai sah secara prosedural, tetapi dipertanyakan dari sisi etika, substansi, dan dampaknya terhadap kepentingan rakyat.

Menurut Dr. Fahmi Raghib, politik pada dasarnya adalah praktik penggunaan kekuasaan yang menentukan siapa memerintah, bagaimana kewenangan dijalankan, dan untuk tujuan apa negara digerakkan, sehingga politik tidak pernah bisa dilepaskan dari dimensi moral dan tanggung jawab hukum.

Dalam kerangka negara hukum, ia menegaskan bahwa kekuasaan hanya memperoleh legitimasi apabila diarahkan untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar memenuhi syarat formal peraturan perundang-undangan yang kerap dimaknai secara sempit.

Ia menjelaskan, ketika filsafat dikeluarkan dari ruang politik, kekuasaan berisiko direduksi menjadi teknik mengelola kewenangan semata, tanpa kompas nilai yang membedakan antara kebijakan yang adil dan kebijakan yang sekadar menguntungkan kelompok tertentu.

Baca Juga :  "Kuota Haji, Diskresi, dan Ujian Keadilan di Meja Pengadilan"

Baca Juga :  "Ketua Komisi XI DPR RI Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK"

Baca Juga :  "Lebih dari Setengah Pucuk Pimpinan Polri Dinilai Bermasalah, Reformasi Jadi Tuntutan Mendesak"

Merujuk pemikiran Plato, Dr. Fahmi Raghib mengingatkan bahwa demokrasi dapat terjerumus ke dalam kekacauan normatif ketika opini mayoritas menggantikan kebenaran rasional, sehingga hukum dan kebijakan lahir dari tekanan massa, bukan dari pertimbangan keadilan.

Dalam kondisi tersebut, hukum rawan diperlakukan sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai instrumen pembatas dan pengendali agar kewenangan negara tidak melampaui batas konstitusionalnya.

Sebagai praktisi hukum, Dr. Fahmi  Raghib menilai kecenderungan politik modern semakin dikuasai oleh citra, emosi, dan algoritma popularitas, sementara refleksi mendalam tentang keadilan dan kepentingan jangka panjang rakyat justru terpinggirkan.

Ia juga menggarisbawahi bahaya sebaliknya, yakni filsafat yang sepenuhnya terlepas dari politik dan hukum, karena kebenaran yang tidak diuji dalam institusi, regulasi, dan praktik sosial akan berhenti sebagai wacana elitis tanpa dampak nyata.

Menurutnya, gagasan tentang keadilan, kebaikan, dan kebenaran baru memiliki makna ketika diterjemahkan ke dalam norma hukum, desain kebijakan publik, serta mekanisme pengawasan yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Plato, sebagaimana diulas Dr. Fahmi Raghib, tidak berhenti pada definisi keadilan, melainkan mendorong agar nilai tersebut diwujudkan dalam desain negara, pendidikan, dan kepemimpinan yang berorientasi pada kebaikan bersama.

Relasi antara filsuf dan penguasa, lanjutnya, selalu berada dalam ketegangan abadi karena filsafat menuntut kesetiaan pada kebenaran universal, sementara politik berhadapan dengan kompromi, kepentingan, dan stabilitas kekuasaan.

“Ketegangan inilah yang kerap melahirkan kebijakan publik yang secara administratif rapi, namun secara substantif menjauh dari rasa keadilan sosial yang hidup di tengah masyarakat.”

Dalam situasi seperti ini, ketidakadilan tidak lagi tampil kasar di permukaan, melainkan bekerja halus melalui prosedur yang sah, menjelma menjadi mesin perampasan hak publik yang rapi, legal, dan nyaris tak tersentuh.

Dr. Fahmi Raghib menegaskan bahwa politik ideal sejatinya adalah filsafat yang dipraktikkan, karena setiap sistem politik selalu berdiri di atas asumsi tentang hakikat manusia, sumber legitimasi kekuasaan, dan tujuan hidup bersama.

Baca Juga :  "Satu Matahari di Riau: KPK Bongkar Gaya Feodal dan Jatah Preman di Balik Kekuasaan Abdul Wahid"

Baca Juga :  "Kapolri Bukan Jabatan Politik: Penegasan Wamenkum dalam Sidang MK Soal Polemik Masa Jabatan"

Baca Juga :  "Temuan Rp 920 Miliar di Rumah Mantan Pejabat MA, Kejagung Dalami Dugaan TPPU"

Ia kemudian membandingkan pandangan Plato dan Aristoteles sebagai dua kutub pemikiran yang relevan, di mana Plato menekankan penerapan kebenaran metafisis dalam politik, sementara Aristoteles menempatkan politik sebagai seni praktis untuk mencapai kehidupan baik dalam kondisi nyata.

Perbedaan tersebut tercermin dalam sikap terhadap kompromi, yang oleh Plato dipandang berisiko mencederai kebenaran, sementara oleh Aristoteles dianggap sebagai syarat rasional keberlangsungan kehidupan politik.

Dr. Fahmi Raghib menilai politik modern membutuhkan ketegangan produktif antara visi normatif dan kebijaksanaan praktis agar kekuasaan tidak kehilangan arah moral sekaligus tidak tercerabut dari realitas sosial.

Ketika hukum hanya melayani prosedur dan kebijakan menjauh dari rasa keadilan, negara berisiko berubah menjadi panggung ketimpangan yang menormalkan penindasan halus terhadap rakyat, sementara suara publik dipaksa menerima ketidakadilan sebagai keniscayaan.

Refleksi ini, menurut Dr. Fahmi Raghib, menegaskan pentingnya menghadirkan kembali filsafat sebagai penjaga nurani politik dan hukum, agar kekuasaan tidak sekadar berjalan sah, tetapi juga benar, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat yang menjadi fondasi utama negara hukum.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *