Aspirasimediarakyat.com — Desakan penarikan personel Brimob dari tugas keamanan dan ketertiban masyarakat menguat setelah insiden penganiayaan yang menewaskan remaja 14 tahun di Tual, Maluku, memicu perdebatan tajam tentang batas kewenangan, akuntabilitas struktural, serta urgensi reformasi internal Polri di tengah tuntutan publik atas profesionalisme aparat dan jaminan perlindungan hak asasi warga negara dalam praktik penegakan hukum yang transparan, proporsional, dan berkeadilan.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Johnny Eddizon Isir menanggapi desakan tersebut dengan menyatakan bahwa persoalan yang terjadi belakangan tidak mencerminkan prosedur standar Polri secara struktural maupun keseluruhan institusi. Ia menekankan bahwa insiden tersebut berada pada tataran individu, bukan kebijakan organisasi.
Johnny mengakui adanya kelemahan di tubuh Polri. “Benar ada kelemahan, iya kami akui. Ini merupakan tindakan-tindakan di tataran individu,” ujarnya kepada wartawan di kantornya, Rabu, 25 Februari 2026. Pernyataan itu menjadi pengakuan terbuka bahwa evaluasi internal memang diperlukan.
Menurut dia, Polri sebagai institusi menerima secara terbuka setiap saran dan masukan yang bersifat konstruktif. Namun, ia menilai keberadaan Korps Brimob masih dibutuhkan dalam urusan ketertiban masyarakat, terutama untuk membantu satuan kewilayahan dalam menjamin stabilitas keamanan.
Johnny mencontohkan pengalaman penugasan di wilayah timur Indonesia. “Khususnya seperti kami ketika bertugas di wilayah timur Indonesia, ini adalah hal yang sangat membantu,” katanya, merujuk pada karakteristik wilayah dengan tantangan geografis dan keamanan yang kompleks.
Insiden di Kabupaten Tual menjadi pemicu gelombang kritik. Seorang remaja bernama Arianto Tawakal meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan oleh personel Brimob. Peristiwa ini mengguncang kepercayaan publik, terutama karena korban masih berusia 14 tahun.
Polri telah memberhentikan anggota Brimob bernama Brigadir Dua (Bripda) Mesias Victoria Siahaya. Polres Tual menetapkan Bripda Mesias sebagai tersangka penganiayaan yang berujung kematian, dan berkas perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah tersebut dipandang sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas pidana. Namun, perdebatan tidak berhenti pada individu pelaku. Publik mempertanyakan apakah mekanisme pengawasan internal, pola penugasan, serta standar operasional prosedur sudah cukup ketat untuk mencegah kekerasan serupa terulang.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, menilai peristiwa ini bukan sekadar persoalan oknum. “Bukan hanya masalah oknum atau masalah personal. Maka oleh karena itu pendekatannya, perbaikannya juga harus bersifat struktural,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 Februari 2026.
Isnur meminta agar pengerahan personel Brimob dalam menangani urusan keamanan dan ketertiban masyarakat dihentikan. Menurutnya, Brimob merupakan pasukan khusus dengan mandat dan karakter operasi yang berbeda dari fungsi kepolisian umum. “Jadi tarik semua pasukan Brimob dari urusan-urusan dengan masyarakat,” katanya.
Secara normatif, tugas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Di dalam struktur itu, Brimob memiliki mandat khusus untuk menghadapi ancaman berintensitas tinggi.
Pertanyaannya menjadi tajam: apakah pengerahan pasukan berkarakter paramiliter dalam konteks interaksi sipil sehari-hari selaras dengan prinsip proporsionalitas dan pendekatan humanis yang diamanatkan regulasi? Perdebatan ini bukan sekadar soal teknis penugasan, melainkan menyentuh filosofi penggunaan kekuatan negara terhadap warga.
Ketika senjata, seragam taktis, dan formasi tempur dibawa ke ruang-ruang sosial yang rapuh, logika keamanan bisa berubah menjadi palu godam yang menghantam paku kecil, dan di situlah publik melihat kontras antara retorika perlindungan dan realitas kekerasan; sebab jika pola berulang terus terjadi, maka menyederhanakannya sebagai deviasi personal terasa seperti menutup retakan bendungan dengan selotip birokrasi, sementara arus ketidakpercayaan menggerus fondasi legitimasi institusi secara perlahan namun pasti.
Kritik terhadap pendekatan keamanan tidak identik dengan penolakan terhadap institusi. Banyak pihak justru mendorong penguatan Polri melalui reformasi struktural, peningkatan pelatihan berbasis hak asasi manusia, serta penataan ulang pola penugasan agar selaras dengan karakter ancaman dan kebutuhan masyarakat.
“Tidak boleh ada ruang abu-abu ketika nyawa warga melayang dalam situasi yang seharusnya berada di bawah perlindungan negara. Setiap bentuk kekerasan yang melampaui batas kewenangan adalah alarm keras bagi sistem hukum yang wajib segera dijawab dengan pembenahan nyata.”
Di sisi lain, mekanisme peradilan terhadap tersangka menjadi ujian transparansi. Proses hukum yang terbuka, akuntabel, dan dapat diakses publik menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan. Penyerahan berkas perkara ke kejaksaan menandai fase baru, tetapi publik menanti konsistensi hingga putusan pengadilan.
Johnny menegaskan komitmen evaluasi lanjutan atas kritik yang diterima, khususnya terkait Korps Brimob. Pernyataan ini membuka ruang bagi perbaikan kebijakan internal, termasuk peninjauan kembali standar operasional dalam situasi yang melibatkan warga sipil.
Reformasi tidak cukup berhenti pada sanksi individual jika pola persoalan berulang. Sistem pengawasan, kultur komando, hingga mekanisme akuntabilitas eksternal perlu diperkuat agar setiap tindakan aparat benar-benar terukur dan sesuai hukum.
Negara tidak boleh kalah oleh pembiaran dan tidak boleh bersembunyi di balik istilah “oknum” ketika problem menuntut koreksi menyeluruh. Keamanan sejati bukan hanya soal ketertiban di permukaan, tetapi juga tentang rasa aman yang hidup di dada warga, tentang keyakinan bahwa hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu, dan tentang keberanian institusi untuk membenahi diri demi memastikan bahwa kekuatan yang diberikan oleh undang-undang selalu berpihak pada keselamatan dan martabat rakyat.



















