Hukum  

“Kepala Desa Kohod Didakwa Jual Lahan Laut, Skema Fiktif Bernilai Puluhan Miliar Terbongkar”

Kades Kohod Arsin bin Asip dan tiga rekannya didakwa sebagai garong berdasi, menjual lahan laut bermodus daratan lewat dokumen fiktif miliaran rupiah. Kasus ini kini disidangkan di PN Serang.

Aspirasimediarakyat.comDi tengah jeritan rakyat kecil yang berjuang mencari nafkah dari laut, justru muncul kisah busuk dari lingkaran kekuasaan desa. Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama tiga rekannya didakwa bertindak bak garong berdasi, menjual lahan perairan seolah-olah daratan, lalu meraup miliaran rupiah dari permainan kotor dokumen fiktif. Kasus ini kini duduk di meja hijau, membuka tabir bagaimana tanah publik bisa berubah status dengan begitu mudah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten, Faiq Nur Fiqri Sofa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (30/9/2025), membacakan dakwaan terhadap Arsin dan tiga terdakwa lain: Ujang Karta (Sekretaris Desa Kohod), Septian Prasetya (pengacara), serta Chandra Eka Agung Wahyudi.

Menurut JPU, praktik penjualan itu terjadi sejak pertengahan 2022 hingga Januari 2025. Para terdakwa disebut mengubah status lahan laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, seakan-akan sebagai daratan milik warga, lengkap dengan dokumen yang tampak sah.

Arsin, yang kala itu menjabat sebagai kepala desa, disebut menawarkan “tanah pinggir laut” dengan patok bambu kepada Deny Prasetya Wangsa dari PT Cakra Karya Semesta. Tawaran tersebut kemudian dilaporkan ke direktur perusahaan, Nono Sampono. Namun, Nono menolak lantaran lahan tak memiliki sertifikat resmi.

Pasca penolakan itu, muncul peran Hasbi Nurhamdi. Ia menawarkan bantuan penerbitan dokumen syarat kepemilikan tanah, termasuk Surat Keterangan Tanah Garapan (SKTG), Nomor Objek Pajak (NOP), hingga SPPT-PBB, dengan iming-iming imbalan Rp500 juta. Padahal, lahan itu jelas berada di wilayah laut.

“Untuk melancarkan skema, Arsin mengumpulkan identitas warga berupa KTP dan KK. Namun, data tersebut hanya dimanfaatkan sebagai nama fiktif dalam pengajuan dokumen. Fakta ini terungkap saat jaksa membacakan dakwaan, bahwa warga sama sekali tidak pernah mengajukan kepemilikan.”

Pada 20 Juni 2022, Arsin menerbitkan 203 SKTG dengan luas total 300 hektare. PT Cakra Karya Semesta kemudian membeli lahan itu dengan harga Rp10 ribu per meter, sehingga nilai transaksi mencapai Rp33 miliar.

Dokumen SKTG itu dicetak menggunakan komputer milik Sekretaris Desa Ujang Karta, lalu diteruskan ke Hasbi untuk mengurus NJOP dan SPPT-PBB ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang. Proses ini berjalan mulus setelah Arsin bertemu dengan Kepala Bidang PBB Bapenda, Dwi Candra Budiman.

Bapenda akhirnya menerbitkan 203 SPPT-PBB, seakan-akan lahan laut tersebut sah sebagai objek pajak daratan. Tahapan berikutnya, pengacara Septian Prasetya bersama Chandra Eka Agung Wahyudi membantu mengurus dokumen tambahan berupa PM 1, surat pernyataan kepemilikan, hingga surat keterangan tanah.

Pada Juli–September 2024, rangkaian dokumen berhasil diubah menjadi sertifikat hak milik (SHM). Septian yang berperan sebagai kuasa hukum warga fiktif lalu menandatangani kontrak jual-beli dengan PT Cakra Karya Semesta.

Hasilnya, Arsin menerima Rp16,5 miliar dari Deny Prasetya Wangsa. Dari jumlah itu, Rp4 miliar dibagikan kepada warga yang namanya dicatut, masing-masing Rp10 juta. Sementara sisa Rp12,5 miliar jatuh ke tangan Hasbi dan dibagi-bagikan: Arsin Rp500 juta, Ujang Karta Rp85 juta, Septian Rp250 juta, dan Candra Rp250 juta.

Lahan seluas 300 hektare itu kemudian dialihkan kembali ke PT Intan Agung Makmur dengan nilai Rp39,6 miliar. Transaksi berulang ini menunjukkan adanya skema jual-beli berlapis untuk mengaburkan asal-usul lahan.

“Dalam dakwaannya, jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.”

Jika terbukti, ancaman hukumannya sangat berat: pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga miliaran rupiah. Regulasi ini jelas menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara merupakan tindak pidana korupsi.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan celah dalam tata kelola aset daerah. Regulasi pertanahan, terutama terkait kawasan pesisir dan laut, kerap dieksploitasi. Padahal, hukum agraria maupun kelautan jelas membatasi peruntukan wilayah laut sebagai ruang publik, bukan objek komersialisasi ilegal.

Tak berhenti di situ, keterlibatan oknum aparatur daerah dalam penerbitan pajak dan dokumen tanah memperlihatkan lemahnya sistem verifikasi internal. “Lintah penghisap darah rakyat” semacam ini memanfaatkan jabatannya untuk mengubah laut menjadi lahan dagang pribadi. Kontrasnya, masyarakat yang identitasnya dipakai hanya kebagian recehan.

Dalam konteks regulasi, kasus Kohod ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola pesisir di Indonesia. UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menegaskan bahwa kawasan pesisir merupakan bagian dari ruang publik yang harus dilindungi negara, bukan diperjualbelikan secara ilegal.

Fakta bahwa sertifikat bisa keluar untuk lahan laut juga menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana sistem administrasi pertanahan dan perpajakan bisa “lolos” tanpa kendala? Apakah karena lemahnya pengawasan, atau ada praktik suap yang melicinkan jalan?

Kasus ini jelas menguji konsistensi aparat penegak hukum. Apabila majelis hakim menemukan cukup bukti, vonis yang dijatuhkan akan menjadi barometer keseriusan negara memberantas mafia tanah yang menyusup hingga ke lingkaran pemerintah desa.

Dan pada akhirnya, publik berhak tahu mengapa lahan laut bisa diperdagangkan seolah-olah sebidang tanah daratan. Jika aparat membiarkan, maka pesan yang tersampaikan hanyalah pembenaran bagi praktik kotor maling kelas kakap yang memperdagangkan ruang hidup rakyat. Hukum tak boleh tunduk pada uang, sebab keadilan seharusnya berpihak pada publik, bukan pada meja transaksi.


Baca Juga :  "Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Masuk Uji Ketat Alat Bukti"
Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *