Aspirasimediarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar borok negeri. Kali ini, dugaan korupsi menganga lebar di tubuh PT Inhutani V, anak perusahaan Perum Perhutani, yang seharusnya mengelola hutan demi kelestarian alam dan kesejahteraan rakyat. Alih-alih menjaga amanah, para garong berdasi justru menjadikan hutan sebagai ladang pesta pora, penuh sogokan, mobil mewah, dan tumpukan uang haram.
Penyidik KPK tak menutup kemungkinan menyeret pejabat Kementerian Kehutanan/Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kasus ini. Bahkan, jika bukti cukup, kursi menteri pun bisa jadi ikut berguncang. Sinyal ini ditegaskan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, siapa pun yang namanya disebut terlibat akan dipanggil tanpa pandang bulu.
Sorotan publik pun langsung tertuju pada dua nama: Siti Nurbaya Bakar, yang memimpin Kementerian Kehutanan sejak 2014 hingga 2024, dan Raja Juli Antoni, yang kini menjabat setelah nomenklatur berubah. Dua sosok ini berada di pusaran waktu ketika praktik licik para maling kelas kakap di hutan Lampung terus berlangsung.
KPK sudah memanggil saksi penting, Dida Migfar Ridha. Saat Siti Nurbaya berkuasa, ia menjabat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari. Kini, di bawah Raja Juli Antoni, ia bertahan sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional. Namanya disebut dalam perkara, dan publik menunggu: akankah ia sekadar saksi, atau ikut terseret dalam lumpur kejahatan berjubah jabatan?
Asep Guntur menegaskan, pemanggilan saksi tak mungkin asal-asalan. Ada dasar hukum, ada keterangan saksi, ada jejak perbuatan. Artinya, benang merah sudah mulai terurai. Dan benang itu mengarah ke atas, ke meja pejabat tinggi yang seharusnya menjaga hutan, bukan menjadikannya bancakan kelompok kriminal berdasi.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) 14 Agustus 2025 lalu, KPK mencokok sembilan orang di empat kota: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. Dari hasil tangkapan itu, tiga tersangka ditetapkan: Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Djunaidi; dan staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya.
“Konstruksi kasusnya busuk luar biasa. Inhutani V memegang hak kelola hutan seluas 56.547 hektare. Dari jumlah itu, lebih dari 55 ribu hektare diserahkan ke PT PML lewat perjanjian kerja sama. Seolah hutan rakyat hanyalah warisan nenek moyang yang bisa digadaikan demi segenggam fulus.”
Padahal, PT PML sudah pernah bermasalah sejak 2018 terkait pajak dan dana reboisasi. Namun, Mahkamah Agung pada 2023 tetap mengesahkan kerja sama itu. Tahun berikutnya, kontrak diperpanjang. Uang miliaran pun mengalir deras, termasuk Rp100 juta untuk kebutuhan pribadi sang Dirut Dicky.
Ironisnya, permainan tak berhenti di situ. Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan rencana kerja yang jelas-jelas menguntungkan PT PML. Lalu pada 2025, ia kembali meneken rencana tahunan yang menambah pundi-pundi kelompok pengumpul harta haram itu.
Sebagai puncaknya, Dicky meminta mobil baru kepada Djunaidi pada Juli 2025. Permintaan dipenuhi: sebuah Jeep Rubicon merah menyala seharga Rp2,3 miliar. Tak cukup itu, Aditya juga mengantarkan uang SGD189.000—setara Rp2,4 miliar—langsung ke kantor Inhutani. Uang haram berpadu dengan kemewahan, sementara rakyat Lampung hanya menelan getir akibat hutan rusak dan tanah gersang.
KPK menjerat para pelaku dengan pasal-pasal berat dari UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dicky selaku penerima suap terancam Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11. Sementara Djunaidi dan Aditya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13, juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana seumur hidup membayang, meski rakyat tahu, tak jarang para garong berdasi ini akhirnya lolos dengan hukuman ringan.
“Lebih dari sekadar angka, kasus ini adalah potret bagaimana hutan—paru-paru bangsa—dipreteli sedikit demi sedikit oleh lintah penghisap darah rakyat. Tanah longsor, banjir bandang, dan kemiskinan adalah warisan nyata bagi rakyat kecil. Sementara para setan keparat itu asyik mengendarai Rubicon dan menghitung dolar di meja pesta.”
KPK juga menelusuri kemungkinan aliran dana mengalir ke induk perusahaan Perhutani, bahkan ke level kementerian dan pemerintah daerah. Jika benar terbukti, ini bukan sekadar suap individu, tapi skema perampokan terorganisir yang melibatkan tangan-tangan kekuasaan.
Hukum seharusnya menjadi tameng rakyat. Namun berulang kali terbukti, hukum lebih sering tumpul ke atas, tajam ke bawah. Petani kecil bisa dipenjara karena menebang sebatang kayu di tanah negara, sementara pejabat rakus bisa meraup miliaran dari jutaan hektare hutan. Kontras yang menyesakkan dada.
Rakyat Lampung hanya bisa melihat hutan mereka bolong, sungai keruh, dan udara panas. Sementara para garong berdasi itu berseliweran dengan jas mahal, menikmati setiap cuilan keuntungan dari sumber daya alam yang seharusnya menjadi milik bangsa.
Kasus ini sekali lagi menegaskan: negeri ini tengah dipimpin oleh mereka yang menganggap alam sebagai tambang pribadi, dan jabatan sebagai tiket menuju pesta haram. Rakyat menjerit, tapi suara mereka sering ditenggelamkan oleh gemerlap pesta para maling kelas kakap.
KPK memang sudah bergerak, tapi publik bertanya: beranikah lembaga antirasuah ini menyeret nama besar, termasuk pejabat setingkat menteri? Ataukah kasus ini akan berhenti pada level bawahan, sementara otak perampokan tetap duduk manis di kursi kekuasaan?
Jejak Rubicon dan miliaran rupiah adalah bukti nyata bahwa korupsi di negeri ini bukan sekadar kejahatan, melainkan penghinaan terhadap rakyat. Jika kasus ini dibiarkan, sejarah hanya akan mencatat bahwa hutan Indonesia dijarah habis oleh kelompok kriminal berdasi yang berselingkuh dengan penguasa.
Rakyat juga punya hak untuk marah, untuk menolak dijadikan korban, dan untuk menuntut keadilan. Karena setiap jengkal hutan yang dijarah, adalah darah dan air mata yang menetes di tanah republik ini.



















