Hukum  

“MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil”

Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menutup celah hukum penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Namun, benturan regulasi dan kebijakan internal Polri memicu perdebatan baru tentang supremasi sipil dan konsistensi negara menegakkan prinsip hukum.

Aspirasimediarakyat.comKetukan palu Mahkamah Konstitusi yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menandai satu upaya penegasan batas konstitusional relasi kekuasaan dalam negara hukum, namun pada saat yang sama membuka perdebatan baru tentang benturan regulasi, tafsir kewenangan, dan kesiapan institusi negara menegakkan supremasi sipil secara konsisten di tengah praktik lama penugasan perwira aktif ke kementerian dan lembaga nonkepolisian yang telah berlangsung bertahun-tahun dan kini dipertanyakan kembali legitimasi hukumnya secara serius.

Putusan yang dibacakan di ruang sidang MK Jakarta itu menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Mahkamah menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dengan penghapusan itu, MK menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar institusi kepolisian setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun. Norma penugasan internal tidak lagi dapat dijadikan dasar pembenaran untuk menempatkan polisi aktif di jabatan sipil.

Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan menegaskan bahwa kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijaga. Menurut Mahkamah, satu kalimat dalam penjelasan undang-undang tidak boleh membuka ruang privilese yang menutup akses warga sipil lain terhadap jabatan publik.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukumnya menyebut frasa penugasan Kapolri justru memperluas makna norma secara tidak sah. “Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya dalam sidang pleno.

Putusan ini mengguncang praktik penempatan perwira Polri aktif di berbagai kementerian dan lembaga, mulai dari KPK, BNN, BNPT, BSSN, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selama ini, praktik tersebut berjalan nyaris tanpa koreksi serius dengan dalih koordinasi dan kebutuhan teknis negara.

Meski demikian, putusan MK tidak bulat. Dua hakim, Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, menyampaikan dissenting opinion, sementara Arsul Sani mengajukan concurring opinion. Namun, mayoritas hakim sepakat bahwa norma penugasan Kapolri telah melampaui batas konstitusional.

Perkara ini diajukan oleh dua warga negara, Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang memandang praktik tersebut sebagai ancaman terhadap netralitas aparatur dan kemunduran semangat Reformasi 1998. Mereka menilai fenomena itu membuka kembali bayang-bayang dwifungsi yang secara ideologis telah ditinggalkan.

Polisi dalam negara demokratis memang ditempatkan sebagai alat negara yang bersifat sipil. Namun ketika seragam aktif tetap hadir di ruang-ruang birokrasi sipil, batas antara pengamanan dan kekuasaan administratif menjadi kabur dan rawan konflik kepentingan.

Di titik inilah persoalan menjadi lebih tajam: aturan hukum telah dipertegas, tetapi kebijakan sektoral dan praktik internal belum sepenuhnya bergerak seirama, menciptakan ruang abu-abu yang menguji komitmen negara terhadap supremasi sipil dan kesetaraan hukum.

Di parlemen, respons datang dengan nada hati-hati. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyatakan menghormati putusan MK, namun mengingatkan perlunya penyelarasan dengan undang-undang lain sebelum implementasi dilakukan.

Menurut Rudianto, Undang-Undang Polri masih memberikan ruang penugasan perwira aktif selama berkaitan dengan fungsi kepolisian. Dengan pendekatan a contrario, ia menilai jabatan tertentu yang relevan masih dapat diisi oleh anggota Polri aktif.

Pandangan itu menegaskan bahwa putusan MK belum sepenuhnya menjadi titik temu, melainkan awal tarik-menarik tafsir antara yudikatif dan pembentuk kebijakan. Ketegangan ini mencerminkan belum solidnya konsensus elite dalam memaknai supremasi sipil.

Di internal Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi. Polri menilai regulasi ini masih sejalan dengan hukum yang berlaku.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut sejumlah regulasi lain masih membuka ruang penugasan, termasuk UU ASN dan PP Manajemen PNS. Polri mencatat ada 17 kementerian dan lembaga yang selama ini diisi anggota Polri aktif.

Namun, di sinilah kritik publik mengeras. Mengganti jabatan struktural dengan status penugasan khusus tidak otomatis menghapus status polisi aktif. Ketika hukum ditegaskan tetapi praktik dikelola dengan siasat administratif, keadilan berubah menjadi formalitas kosong.

Mantan Kapolri Badrodin Haiti menyebut pelaksanaan putusan MK sepenuhnya berada di tangan Kapolri. “Bunyinya jelas dan harus dilaksanakan,” ujarnya, seraya mengingatkan kultur kepolisian yang masih kental nuansa militeristik.

Baca Juga :  Biodata Raja Dokter Forensik Pembela Guru Supriyani yang Bongkar Luka Anak Aipda WH, Ternyata Dosen

Baca Juga :  "Lebih dari Setengah Pucuk Pimpinan Polri Dinilai Bermasalah, Reformasi Jadi Tuntutan Mendesak"

Pandangan serupa pernah disampaikan Mahfud MD. Menurut mantan Ketua MK itu, putusan MK bersifat final dan mengikat. “Kalau mau jabatan sipil, ya lepaskan dulu status kepolisian. Itu prinsip negara hukum,” tegas Mahfud.

Data Mabes Polri menunjukkan sekitar 300 anggota Polri aktif saat ini menduduki jabatan manajerial di kementerian dan lembaga, dari total 4.132 personel yang ditugaskan di luar struktur Polri. Angka ini menjadi ujian nyata keseriusan implementasi putusan MK.

Di ruang publik, dukungan masyarakat relatif tegas. Survei big data Continuum INDEF mencatat 83,96 persen publik mendukung putusan MK, sementara sisanya bersikap kritis. Publik juga menuntut prinsip yang sama diterapkan pada institusi lain, termasuk TNI.

Ketika hukum sudah berbicara tetapi kekuasaan memilih bernegosiasi, keadilan berubah menjadi komoditas yang bisa ditawar. Negara hukum tak boleh tunduk pada kenyamanan birokrasi yang membiarkan pelanggaran bersembunyi di balik istilah koordinasi.

Polemik ini bukan sekadar soal jabatan, melainkan arah reformasi kepolisian dan keberanian negara menegakkan prinsip konstitusi. Putusan MK telah menarik garis tegas; apakah garis itu dijaga atau dihapus perlahan akan menentukan apakah demokrasi Indonesia berjalan maju atau sekadar berputar di lingkaran abu-abu kekuasaan yang menjauh dari kepentingan rakyat.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *