Aspirasimediarakyat.com — Keputusan pemerintah menurunkan target penerimaan pajak dari kelompok wajib pajak besar pada 2026 menandai pergeseran strategi fiskal yang tidak lazim di tengah asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang biasanya mendorong kenaikan target, sekaligus memunculkan pertanyaan serius tentang distribusi beban penerimaan negara ketika belanja tetap ekspansif dan kebutuhan pembiayaan pembangunan tidak menunjukkan tanda-tanda penyusutan dalam struktur APBN mendatang.
Melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO), target penerimaan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp 688,7 triliun. Angka ini turun 6,26 persen dibandingkan target 2025 yang mencapai Rp 734,71 triliun. Penurunan tersebut menjadi sorotan karena terjadi di segmen pembayar pajak terbesar di Indonesia.
Meski turun, kontribusi Kanwil LTO tetap signifikan. Angka Rp 688,7 triliun itu menyumbang 29,21 persen dari total target penerimaan pajak nasional 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun. Artinya, hampir sepertiga tulang punggung penerimaan negara tetap bertumpu pada korporasi besar.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, menilai langkah tersebut sebagai sinyal perubahan arah kebijakan. Secara teori fiskal, target pajak lazimnya meningkat seiring pertumbuhan produk domestik bruto dan inflasi.
“Ini mengindikasikan pemerintah mengakui adanya risiko makroekonomi yang serius atau sedang mengubah strategi pemungutan pajak,” ujar Ariawan. Ia menyebut setidaknya ada tiga alasan utama di balik pelonggaran target pajak bagi wajib pajak besar.
Pertama, struktur wajib pajak besar di Indonesia sangat bergantung pada sektor ekstraktif seperti pertambangan dan kelapa sawit. Ketergantungan ini membuat penerimaan pajak sensitif terhadap fluktuasi harga komoditas global, termasuk batu bara, nikel, dan crude palm oil (CPO).
Jika harga komoditas melemah, laba perusahaan otomatis tertekan dan setoran pajak ikut menyusut. Dalam konteks ini, penyesuaian target dinilai sebagai langkah antisipatif agar APBN tidak terlalu bergantung pada windfall profit yang bersifat siklikal.
Kedua, lonjakan penerimaan pajak pada 2024–2025 banyak ditopang kebijakan satu kali seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Efek kebijakan tersebut tidak berulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Karena itu pemerintah mau tidak mau harus memasang angka yang lebih realistis,” kata Ariawan. Ia menilai koreksi target merupakan upaya menyesuaikan proyeksi dengan kondisi riil.
Ketiga, berbagai insentif fiskal seperti tax holiday dan tax allowance yang dinikmati investor besar, khususnya di sektor hilirisasi, mulai memasuki fase optimal. Insentif ini memang mengurangi basis pajak dalam jangka pendek, meski diharapkan mendorong kapasitas produksi jangka panjang.
Namun, penurunan target pajak dari wajib pajak besar membawa implikasi matematis yang tidak sederhana: ketika total target nasional tetap naik sementara kontribusi kelompok terbesar justru diturunkan, tekanan penerimaan hampir pasti berpindah ke segmen lain, entah melalui peningkatan target pada jenis pajak tertentu, perluasan basis pajak, atau intensifikasi pengawasan terhadap kelompok wajib pajak yang selama ini belum menjadi fokus utama, sehingga publik berhak bertanya ke mana beban fiskal itu akan dialihkan.
“Secara matematis, tekanannya akan berpindah ke wajib pajak orang pribadi kelas menengah dan pelaku UMKM. Ketimpangan distribusi beban pajak adalah bentuk ketidakadilan fiskal yang dapat melukai rasa keadilan sosial.”
Ariawan mengingatkan potensi penurunan moralitas pajak jika kebijakan ini tidak dikawal dengan pengawasan ketat. “Tanpa pengawasan yang kuat, kebijakan ini bisa dipersepsikan sebagai pelonggaran bagi kelompok elit,” tegasnya.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menjelaskan bahwa wajib pajak besar yang dikelola Kanwil LTO seluruhnya merupakan badan usaha, bukan wajib pajak orang pribadi, sesuai PER-17/PJ/2025. Pajak yang dipungut meliputi PPh Badan, PPN, hingga PPnBM.
Menariknya, di tengah penurunan target Kanwil LTO, pemerintah justru menaikkan target pada jenis pajak utama. Target PPh Badan dinaikkan 35,16 persen atau sekitar Rp 113 triliun dari realisasi 2025, sementara target PPN dan PPnBM melonjak 26 persen atau sekitar Rp 250 triliun.
Menurut Fajry, kondisi ini menegaskan bahwa penurunan target wajib pajak besar bukan berarti beban pajak berkurang, melainkan berpotensi dialihkan. “Kalau target wajib pajak besar diturunkan, pasti ada tambahan target untuk wajib pajak lainnya,” katanya.
Ia memproyeksikan dua strategi pemerintah. Pertama, intensifikasi pajak dengan memperluas pengawasan, termasuk rencana mengalihkan sekitar 4.000 Account Representative menjadi pemeriksa pajak untuk meningkatkan penerbitan SP2DK.
Strategi kedua adalah penggalian potensi dari shadow economy serta penguatan penegakan hukum. Namun, menurut Fajry, opsi pertama lebih realistis dalam jangka pendek karena pemajakan sektor bayangan belum menunjukkan kemajuan signifikan.
Perluasan basis pajak memang relatif minim distorsi ekonomi, tetapi risiko shortfall tetap mengintai jika asumsi pertumbuhan tidak tercapai. Dalam desain APBN, keseimbangan antara penerimaan dan belanja menjadi fondasi stabilitas fiskal.
Pemerintah menghadapi dilema klasik: menjaga daya saing investasi sekaligus memastikan keadilan distribusi beban pajak. Jika kebijakan tidak dirancang dengan prinsip proporsionalitas dan transparansi, kepercayaan publik dapat tergerus.
Pilihan realistis menghadapi volatilitas global memang menuntut fleksibilitas target, tetapi keberpihakan fiskal harus tetap berpijak pada asas keadilan sosial, agar beban pembangunan tidak diam-diam bergeser ke pundak kelas menengah dan usaha kecil yang ruang napas ekonominya sudah kian menyempit.



















