Aspirasimediarakyat.com — Gelombang kritik terhadap kinerja reformasi Kejaksaan Agung kembali menguat setelah Indonesia Corruption Watch menilai maraknya operasi tangkap tangan terhadap jaksa justru menegaskan kegagalan pembenahan institusi penegak hukum, ketika janji bersih-bersih korupsi berulang kali bertabrakan dengan fakta lapangan, memunculkan kegelisahan publik atas integritas sistem hukum, konflik kepentingan antarpenegak hukum, serta lemahnya mekanisme pencegahan yang seharusnya melindungi hak rakyat dari praktik koruptif yang berulang.
Indonesia Corruption Watch secara terbuka menyatakan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin gagal melakukan reformasi kejaksaan. Penilaian tersebut didasarkan pada catatan tujuh jaksa yang terjerat kasus korupsi sejak Burhanuddin menjabat Jaksa Agung pada 2019.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menilai fakta tersebut bukan sekadar persoalan individual, melainkan indikator kegagalan struktural dalam membangun sistem pengawasan internal yang efektif dan berintegritas.
“Sejak St Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung pada 2019, terdapat tujuh jaksa yang ditangkap akibat melakukan korupsi. Hal ini menunjukkan bahwa Jaksa Agung gagal melakukan reformasi Kejaksaan,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12/2025).
ICW menyoroti bahwa operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap jaksa terus berulang di berbagai daerah, memperlihatkan pola masalah yang belum tersentuh pembenahan mendasar.
Dalam konteks OTT jaksa di Banten, Wana juga mengkritik adanya potensi dualisme loyalitas di tubuh KPK, mengingat sejumlah pimpinan lembaga antirasuah memiliki latar belakang sebagai jaksa.
Menurutnya, gejala tersebut terlihat ketika KPK menyerahkan berkas perkara jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung, alih-alih menangani perkara secara penuh hingga tuntas.
Padahal, Wana menegaskan Undang-Undang KPK secara eksplisit memberikan kewenangan kepada KPK untuk menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK.
“Penyerahan perkara ini menimbulkan pertanyaan serius soal independensi dan potensi konflik kepentingan,” ujarnya, menekankan pentingnya konsistensi penegakan hukum.
“ICW juga menyoroti minimnya transparansi dalam penanganan perkara korupsi yang melibatkan jaksa. Ketertutupan proses hukum dinilai membuka ruang praktik transaksional antara aparat penegak hukum dan pihak yang diperiksa.”
Menurut Wana, kondisi tersebut menciptakan kerentanan terhadap penyalahgunaan kewenangan, mulai dari potensi pemerasan hingga kesepakatan tidak sah untuk melemahkan atau menghentikan proses hukum.
Ketika aparat yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan justru terperangkap dalam lingkaran korupsi, hukum kehilangan wibawa dan rakyat dipaksa menelan ironi paling pahit dari sistem yang mereka biayai.
Wana menambahkan, penanganan kasus jaksa korupsi oleh institusi kejaksaan sendiri berisiko menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi melokalisir perkara, sehingga pengembangan kasus untuk menjerat aktor lain menjadi terhambat.
“OTT merupakan langkah awal untuk mengembangkan perkara. Jika ditangani secara tertutup, potensi mengungkap jaringan yang lebih luas bisa hilang,” katanya.
Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Kasus tersebut kembali menegaskan bahwa praktik korupsi di lingkungan kejaksaan bukan isu sporadis, melainkan masalah berulang yang menuntut pembenahan sistemik, bukan sekadar penindakan individual.
Untuk OTT jaksa di Banten, KPK menyerahkan penanganan kepada Kejaksaan Agung dengan alasan institusi tersebut telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan dan menetapkan tersangka.
Menanggapi kritik publik, Kejaksaan Agung menyatakan mengapresiasi langkah KPK dalam melakukan OTT terhadap jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut langkah tersebut sejalan dengan upaya internal membersihkan jaksa bermasalah.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi koordinasi dan sinergi ini, karena membantu langkah Kejaksaan membersihkan jaksa-jaksa bermasalah,” ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Khusus untuk kasus Hulu Sungai Utara, Kejagung menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang ditangani KPK dan menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum.
Namun, tanpa transparansi, evaluasi menyeluruh, dan keberanian membongkar akar persoalan, janji reformasi hanya akan menjadi slogan yang terus diperdagangkan sementara korupsi tumbuh subur di balik meja kekuasaan.
Rangkaian OTT jaksa dan kritik keras dari masyarakat sipil menegaskan bahwa reformasi kejaksaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan mendesak demi memulihkan kepercayaan publik, memastikan hukum ditegakkan tanpa konflik kepentingan, dan menjamin bahwa penegak hukum benar-benar berdiri di sisi rakyat, bukan terjerat dalam pusaran kepentingan yang merusak keadilan.



















