Daerah  

“Polemik Pembagian Hasil Plasma di Padang Bindu Belum Temui Titik Temu”

Camat Benakat, Abu Yamin, tegaskan upaya persuasif terus dilakukan demi redam konflik plasma, termasuk undangan bertahap ke Kapolsek, Danramil, PT SSL, dan Koperasi Padang Bindu Langgeng.

Aspirasimediarakyat.comPolemik seputar pencairan bagi hasil kebun plasma di Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali mencuat setelah upaya mediasi yang dilakukan berbagai pihak belum membuahkan hasil konkret. Ketegangan antara Pemerintah Desa Padang Bindu dengan pengurus Koperasi Padang Bindu Langgeng terus berlangsung, seiring belum adanya kesepahaman terkait laporan dan distribusi Sisa Hasil Usaha (SHU) tahun 2024 serta pendapatan plasma periode Januari hingga Juli 2025.

Dalam musyawarah anggota koperasi yang digelar pada Kamis, 24 Juli 2025 lalu, ketidakhadiran Kepala Desa Padang Bindu, Gustomi, S.T., serta unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjadi sorotan utama. Tidak hadirnya dua unsur penting pemerintahan desa ini dinilai menjadi penghambat utama bagi terciptanya titik temu antara para pemangku kepentingan.

Camat Benakat, Abu Yamin, S.H., yang berperan aktif dalam mediasi, mengakui bahwa pihak kecamatan telah melakukan berbagai langkah persuasif guna meredam potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. “Kami telah melayangkan undangan secara bertahap kepada semua pihak, mulai dari Kapolsek, Danramil, pihak perusahaan PT SSL, hingga Koperasi Padang Bindu Langgeng,” jelasnya.

Abu Yamin juga menegaskan bahwa mediasi ini tidak serta-merta dapat berjalan efektif jika tidak ada komitmen dari semua pihak untuk hadir dan terbuka dalam dialog. “Sempat direncanakan rapat pada Senin lalu, undangan telah dikirim melalui pesan WhatsApp. Namun pertemuan ditunda karena kepala desa menyatakan bahwa pertemuan harus difasilitasi oleh Dinas Koperasi,” tambahnya.

Permasalahan pengelolaan kebun plasma sebenarnya bukan hal baru dalam sistem perkebunan rakyat di Indonesia. Dalam regulasi yang berlaku, koperasi desa sebagai lembaga ekonomi masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengelola hasil usaha secara transparan dan akuntabel. Namun dalam praktiknya, pengawasan yang lemah serta konflik kepentingan acap kali menjadi sumber ketegangan antara pengurus dan aparatur desa.

Dalam konteks hukum, distribusi SHU dan pengelolaan aset plasma harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Selain itu, keberadaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 juga menekankan bahwa pemerintah desa berkewajiban melindungi dan mendorong partisipasi ekonomi warga secara adil.

Pengamat kebijakan publik menilai, absennya kepala desa dalam forum-forum penting semacam ini dapat dinilai sebagai kelalaian administratif yang berdampak langsung pada tertundanya kepastian hak warga desa sebagai pemilik lahan plasma. Di sisi lain, jika pengurus koperasi tidak mampu menyajikan laporan keuangan secara terbuka, maka potensi terjadinya dugaan penyelewengan dana juga terbuka lebar.

Baca Juga :  "Banyuasin 24 Tahun, Momentum Penguatan Arah Pembangunan dan Kesejahteraan Berkelanjutan"

Langkah camat yang terus mendorong mediasi dengan melibatkan unsur keamanan dan dinas terkait patut diapresiasi. Namun demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada kemauan politik dan tanggung jawab moral dari kepala desa serta pengurus koperasi itu sendiri.

Konflik seperti ini semestinya tidak berlarut-larut, mengingat tujuan utama dari program kebun plasma adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Ketika hak-hak petani plasma tersendat hanya karena ego sektoral atau tarik-menarik kepentingan, maka substansi dari program ini menjadi terdistorsi.

Pemerintah Kabupaten Muara Enim perlu segera turun tangan lebih serius, bukan hanya sebagai fasilitator, melainkan juga penegak regulasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran administratif atau pidana dalam pengelolaan kebun plasma, maka langkah hukum harus dipertimbangkan demi menjaga akuntabilitas dan keadilan.

Sementara itu, warga Desa Padang Bindu yang menjadi anggota koperasi berharap agar sengketa ini segera diselesaikan. Mereka mendambakan kejelasan atas hasil jerih payah mereka selama ini, sekaligus transparansi dalam pengelolaan dana plasma.

Tak sedikit masyarakat yang menilai bahwa konflik ini terjadi akibat minimnya edukasi hukum dan ekonomi kepada para pengurus koperasi maupun aparatur desa. Perlu ada pelatihan berkala dari instansi terkait agar pengelolaan kebun plasma tidak hanya berbasis kepercayaan, tapi juga pada kepatuhan hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Padang Bindu mengenai alasan absensinya dalam musyawarah koperasi maupun agenda rapat lainnya. Situasi ini makin menguatkan opini publik bahwa ketidakterbukaan menjadi penghambat utama dalam proses mediasi.

Ke depan, mekanisme pengawasan oleh pemerintah daerah harus ditingkatkan, termasuk memberikan sanksi administratif jika ditemukan unsur pembangkangan terhadap kewajiban pelayanan publik.

Polemik ini semestinya menjadi cermin bagi desa-desa lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pengelolaan dana plasma bukan sekadar masalah teknis, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik dan integritas kelembagaan di tingkat desa.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *