Aspirasimediarakyat.com — Pembangunan kolam retensi Simpang Bandara Palembang menjadi sorotan serius publik setelah proses ganti rugi lahan dinyatakan rampung tanpa sengketa hukum, namun realisasi fisik proyek tak kunjung berjalan, memunculkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi kebijakan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban konstitusional melindungi warga dari risiko banjir, menjaga fungsi lingkungan perkotaan, serta memastikan belanja publik selaras dengan prinsip efektivitas, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat terdampak secara langsung.
Kondisi tersebut dirasakan nyata oleh warga Lebak Jaya yang setiap musim hujan harus berhadapan dengan genangan air di kawasan permukiman mereka. Harapan terhadap kolam retensi bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan kebutuhan mendesak untuk keselamatan, kesehatan lingkungan, dan kualitas hidup warga yang selama ini menunggu kepastian dari pemerintah kota.
Ketua RW Lebak Jaya, Firdaus, dalam Focus Group Discussion bertajuk Kupas Tuntas Kolam Retensi Simpang Bandara yang digelar Minggu (4/1/2026), menegaskan bahwa seluruh proses ganti rugi telah selesai tanpa hambatan. Ia mempertanyakan alasan keterlambatan pembangunan di tengah kondisi warga yang terus dirugikan oleh banjir musiman.
Firdaus menyampaikan bahwa genangan air hujan sudah menjadi beban rutin bagi warga, mengganggu aktivitas sehari-hari hingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan. Menurutnya, ketiadaan progres fisik proyek justru memperpanjang penderitaan warga, meski kewajiban administratif pemerintah telah dipenuhi.
Diskusi tersebut menghadirkan berbagai kalangan, mulai dari pakar hukum, akademisi lingkungan, praktisi kebijakan, hingga penggiat lingkungan hidup. Kehadiran mereka memperkaya sudut pandang sekaligus mempertegas bahwa persoalan kolam retensi ini perlu dilihat secara komprehensif dari aspek hukum, tata kelola pemerintahan, lingkungan, dan kepentingan publik.
Pengacara Yopie Bharata S.H., menguraikan persoalan dari sisi hulu hingga hilir, termasuk status tanah, kepemilikan, dan penerbitan Sertifikat Hak Milik warga. Ia menekankan bahwa evaluasi administratif memang penting, namun terhadap objek tanah yang sudah tidak bermasalah dan telah diganti rugi, pembangunan kolam retensi seharusnya segera direalisasikan.
Menurut Yopie, nilai SHM memang menjadi bagian penting dalam penentuan ganti rugi, tetapi setelah proses tersebut dinyatakan selesai dan tidak disengketakan, tidak ada alasan hukum untuk menunda pembangunan. Ia menilai penundaan justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam tata kelola aset publik.
Pengamat kebijakan politik Bagindo Togar memandang persoalan kolam retensi sebagai kewajiban dasar pemerintah kota. Ia menyoroti praktik di berbagai daerah lain yang tidak membiarkan lahan strategis terbengkalai karena dapat merusak tata kota, fungsi lingkungan, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Dalam suasana diskusi yang terbuka, Prof. Dr. Faisal Berlian, S.H., M.A., M.Si., menekankan pentingnya melihat kesiapan lahan, selesainya ganti rugi, dan ketersediaan anggaran. Ia menilai, apabila seluruh prasyarat tersebut telah terpenuhi, maka pembangunan kolam retensi merupakan langkah rasional dan mendesak untuk mencegah lahan menjadi semak belukar serta sumber masalah lingkungan.
Faisal juga mengingatkan bahwa pembiaran lahan kosong yang telah dibebaskan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, mulai dari sarang nyamuk hingga degradasi lingkungan, yang pada akhirnya kembali merugikan warga sekitar.
Di tengah argumentasi rasional tersebut, satu pertanyaan besar mengemuka: bagaimana mungkin lahan yang telah dibayar dengan uang publik, dinyatakan bersih secara hukum, dan dibutuhkan warga untuk keselamatan hidup, justru dibiarkan tanpa fungsi, seolah kepentingan rakyat bisa menunggu tanpa batas sementara banjir terus datang dan penderitaan warga dianggap sebagai statistik musiman semata.
“Ketidakadilan struktural semacam ini adalah wajah kebijakan yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah, ketika prosedur administratif dijadikan tameng untuk menunda kewajiban negara melindungi warganya dari risiko nyata.”
Dr. Tarech Rasyid, M.Si., mempertanyakan secara kritis alasan tersendatnya pembangunan kolam retensi. Ia menegaskan bahwa jika ketersediaan lahan dan ganti rugi telah selesai, maka penundaan hanya akan memperpanjang keresahan dan kerugian rakyat yang seharusnya dilindungi.
Pakar hukum tata negara Dedeng Zawawi, S.H., M.H., sepakat bahwa proses ganti rugi tersebut tidak sedang berhadapan dengan proses hukum apa pun. Ia merujuk pada prinsip hukum administrasi negara serta pengelolaan yang diawasi BPKP, yang menunjukkan kesesuaian prosedur dengan ketentuan perundang-undangan.
Dedeng menilai bahwa dengan tidak adanya persoalan hukum, pemerintah kota memiliki dasar kuat untuk segera melaksanakan pembangunan kolam retensi sebagai bentuk tanggung jawab administratif dan moral kepada warga.
Dari perspektif lingkungan, Prof. Dr. Ir. Achmad Syarifuddin, M.Sc. menjelaskan bahwa Palembang merupakan kawasan yang secara alamiah kaya air, sehingga banjir merupakan keniscayaan jika tidak ditangani dengan pendekatan berbasis data dan kearifan lokal. Kolam retensi, menurutnya, harus dirancang dengan kapasitas tampung yang memadai agar efektif mengurangi frekuensi dan dampak banjir.
Ia menegaskan bahwa tanpa infrastruktur pengendali air yang memadai, genangan akan terus berulang, dan warga akan selalu berada dalam siklus kerentanan yang sama setiap musim hujan tiba.
Sementara itu, konsultan Kantor Jasa Penilai Publik, Dr. Henricus Judi Adrianto, S.E., M.Ec., M.H., M.M., MCIAARb, CIB, MAPPI menjelaskan bahwa proses ganti rugi dilakukan berdasarkan Nilai Pasar Wajar dengan metode penilaian profesional. Ia menegaskan bahwa proses tersebut telah diperiksa aparat penegak hukum dan tidak ditemukan pelanggaran.
Henricus menyatakan bahwa sesuai Kode Etik Penilai Indonesia, penilaian dilakukan secara objektif dan independen, sehingga tidak terdapat dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara dalam proses ganti rugi lahan kolam retensi.
Pandangan senada juga disampaikan oleh praktisi hukum Juardan Gultom S.H., M.H., serta penggiat lingkungan hidup Anwar Sadat, S.T., dan Ali Goik, yang menekankan urgensi kolam retensi sebagai bagian dari mitigasi banjir dan perlindungan hak warga atas lingkungan hidup yang layak.
Keseluruhan pandangan tersebut mengerucut pada satu pesan jelas: pembangunan kolam retensi Simpang Bandara bukan sekadar proyek teknis, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan dasar warga, menjaga kepastian hukum, serta memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada keselamatan dan martabat rakyat yang setiap hari hidup berdampingan dengan risiko banjir. (Andi Y)



















