Hukum  

“Revisi UU KPK Diperdebatkan, DPR Bantah Klaim Inisiatif Tunggal”

Pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK picu bantahan anggota Komisi III DPR. Surpres 2019 dan persetujuan pemerintah disorot sebagai bukti keterlibatan eksekutif dalam perubahan regulasi yang dinilai melemahkan independensi KPK.

Aspirasimediarakyat.com — Polemik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanas setelah pernyataan mantan presiden yang menyebut perubahan regulasi itu sebagai inisiatif DPR, memicu bantahan keras dari sejumlah anggota Komisi III yang menilai pemerintah saat itu bukan sekadar penonton, melainkan aktor aktif dalam proses legislasi yang berdampak besar terhadap independensi lembaga antirasuah dan arsitektur pemberantasan korupsi nasional.

Sejumlah anggota Komisi III DPR meradang atas pernyataan Joko Widodo yang menyebut revisi UU KPK merupakan inisiatif DPR. Pernyataan itu disampaikan Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, pada 13 Februari 2026.

Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menyatakan pernyataan tersebut tidak tepat dan cenderung melempar tanggung jawab. Ia mengingatkan adanya surat presiden tertanggal 11 September 2019 yang menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PAN-RB sebagai wakil pemerintah untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Menurut Falah, dalam fase pengambilan keputusan pada 17 September 2019, pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM menyatakan presiden setuju dengan revisi UU KPK. “Sehingga sangat lucu jika kemudian dinyatakan revisi ini adalah inisiatif DPR. Ini seperti melempar bola panas,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 16 Februari 2026.

Secara prosedural, dalam pembentukan undang-undang, keterlibatan pemerintah ditandai dengan adanya surat presiden (surpres) yang menunjuk perwakilan resmi dalam pembahasan bersama DPR. Tanpa surpres dan persetujuan bersama, revisi tidak mungkin disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga :  "Kejati Sumsel Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah"

Baca Juga :  "Kejaksaan Disorot Tajam, Kritik Publik Menggugat Integritas dan Arah Penegakan Hukum"

Baca Juga :  "Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Formil UU TNI, Pemohon Dinilai Tidak Miliki Kedudukan Hukum"

Peran pemerintah dalam dinamika revisi juga tercermin dalam pernyataan Jokowi pada 16 Agustus 2019, ketika ia mengkritik gencarnya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Ia menyebut keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata diukur dari jumlah kasus atau orang yang dipenjara, melainkan juga dari pencegahan potensi kerugian negara.

Pernyataan tersebut kala itu ditafsirkan sebagian kalangan sebagai sinyal politik yang membuka ruang percepatan revisi UU KPK. Sebulan setelah kritik itu, revisi disahkan melalui kesepakatan DPR dan pemerintah.

Revisi UU KPK 2019 membawa sejumlah perubahan mendasar. KPK dimasukkan ke dalam rumpun eksekutif, sehingga tidak lagi berdiri sebagai lembaga independen sepenuhnya. Selain itu, pegawai KPK beralih status menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Perubahan lain yang signifikan adalah pemberian kewenangan kepada KPK untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan melalui mekanisme Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Di sisi lain, KPK tidak lagi dapat melakukan OTT, penyitaan, dan penggeledahan tanpa izin Dewan Pengawas yang dibentuk berdasarkan hasil revisi tersebut.

Puncak kontroversi pascarevisi terjadi ketika Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, menyingkirkan 57 penyidik dan penyelidik melalui tes wawasan kebangsaan. Di antara mereka terdapat nama-nama seperti Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo Harahap yang dikenal publik sebagai figur berintegritas dalam penanganan perkara besar.

Secara normatif, perubahan desain kelembagaan KPK menimbulkan perdebatan konstitusional mengenai independensi lembaga negara penegak hukum. Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menegaskan pentingnya independensi KPK dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi.

Di tengah polemik tersebut, Jokowi belakangan menyatakan setuju dengan usulan pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 sebagaimana diusulkan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Ia menyebut usulan itu sebagai gagasan yang baik, sembari menegaskan dirinya tidak ikut “cawe-cawe”.

“Namun, secara hukum tata negara, revisi undang-undang merupakan produk persetujuan bersama DPR dan pemerintah. Menyederhanakan proses itu sebagai inisiatif satu pihak mengaburkan fakta bahwa legislasi adalah kerja kolektif dua cabang kekuasaan.”

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Gula: Thomas Lembong Tantang Logika Jaksa di Persidangan

Baca Juga :  "KLH Gugat Dua Perusahaan di Cikande, Kasus Cemaran Radioaktif Masuk Jalur Hukum"

Baca Juga :  "Polisi Ungkap Bandar Sabu di OKU, Jaringan Terus Diburu"

Ketika pejabat publik saling melempar tafsir atas sejarah legislasi yang terdokumentasi jelas melalui surpres dan persetujuan resmi, publik dihadapkan pada paradoks: arsip negara berbicara dengan tinta hitam di atas putih, sementara narasi politik bergerak seperti bayangan yang berubah mengikuti sudut cahaya kekuasaan; dan dalam pusaran itu, substansi pemberantasan korupsi terancam tenggelam oleh riak saling sanggah yang mengikis kepercayaan.

Pelemahan independensi lembaga antikorupsi bukan sekadar perdebatan elit, melainkan ancaman nyata bagi hak publik atas pemerintahan yang bersih. Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tak boleh dilunakkan oleh kompromi politik.

Dalam perspektif hukum, setiap perubahan regulasi harus diuji berdasarkan asas checks and balances serta kepentingan umum. Independensi lembaga penegak hukum merupakan salah satu pilar untuk mencegah konflik kepentingan dan intervensi kekuasaan.

Rekonstruksi sejarah revisi UU KPK penting dilakukan secara jernih agar tidak terjadi distorsi fakta. Transparansi dalam proses legislasi menjadi prasyarat akuntabilitas demokrasi, terutama ketika produk hukum tersebut berdampak langsung pada efektivitas pemberantasan korupsi.

Rakyat mendengar perdebatan ini sebagai cermin kualitas komitmen antikorupsi, rakyat melihat dinamika politik yang membentuk arah hukum, rakyat bersuara menuntut kejelasan tanggung jawab, dan rakyat bergerak menjaga agar pemberantasan korupsi tidak menjadi slogan kosong, melainkan tetap berdiri tegak sebagai mandat konstitusi untuk melindungi keuangan negara dan keadilan sosial bagi seluruh warga.


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *