Hukum  

“Kejati Sumsel Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde”

Penggeledahan berlangsung aman dan sesuai prosedur. Barang yang disita akan diteliti untuk memperkuat alat bukti, tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.

Aspirasimediarakyat.comLangkah hukum untuk membongkar kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang terus bergulir. Kamis, 10 Juli 2025, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara yang mengusik nurani publik ini. Tim penyidik bergerak cepat melakukan penggeledahan dan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel dan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang yang dikeluarkan dua hari sebelumnya, tepatnya 8 Juli 2025.

Penggeledahan kali ini menyasar satu lokasi yang cukup strategis—yakni kediaman pribadi Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, yang terletak di kawasan Jalan Merdeka, Kota Palembang. AN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait skema kerja sama pemanfaatan lahan milik daerah dalam proyek Bangun Guna Serah (BGS) dengan PT Magna Beatum (MB).

Tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., menyisir sejumlah ruangan dan berhasil menyita dokumen, data elektronik, serta surat-surat penting yang diyakini memiliki keterkaitan langsung dengan proses awal kerja sama proyek pembangunan ulang Pasar Cinde yang telah mangkrak sejak 2018.

Penggeledahan berlangsung aman dan tertib. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., memastikan bahwa seluruh proses berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Vanny juga menegaskan bahwa semua barang yang disita akan diteliti untuk memperkuat alat bukti dalam tahap penyidikan lanjutan.

Penggeledahan Kejati Sumsel menyasar rumah Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel di Jalan Merdeka, Palembang, yang jadi tersangka korupsi proyek BGS Pasar Cinde.

Kasus korupsi yang menyelimuti Pasar Cinde sejak awal telah menyita perhatian masyarakat. Bagaimana tidak? Proyek yang semula digadang-gadang sebagai revitalisasi pusat niaga bersejarah itu justru berujung pada stagnasi fisik, kehancuran fungsi publik, dan kerugian besar bagi keuangan daerah.

Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak sejak terbitnya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan pihak swasta, PT MB, yang disinyalir mengandung banyak cacat prosedur. Proses seleksi mitra dinilai tidak transparan, perjanjian kerja sama diduga merugikan kepentingan daerah, dan pemanfaatan lahan strategis milik publik terindikasi dikendalikan oleh segelintir elite kekuasaan.

Dalam konteks regulasi, pola kerja sama semacam ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mensyaratkan akuntabilitas dan persetujuan dari DPRD. Namun, dalam kasus Pasar Cinde, berbagai ketentuan itu seolah dikesampingkan, bahkan disalahgunakan untuk melegitimasi monopoli dan eksploitasi aset daerah oleh pihak tertentu.

Penelusuran terhadap keterlibatan AN menjadi kunci penting dalam membuka tabir kasus ini secara menyeluruh. Sebagai kepala daerah saat perjanjian BGS ditandatangani, AN diduga memiliki peran sentral dalam mengarahkan jalannya proyek, mulai dari persetujuan hingga pelaksanaan teknis.

Berdasarkan informasi internal, AN disebut turut terlibat dalam menentukan mitra swasta yang terpilih, serta mengetahui berbagai penyimpangan dalam kontrak yang dinilai merugikan kepentingan publik. Dugaan ini diperkuat dengan ditemukannya sejumlah dokumen dalam penggeledahan yang akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik.

Dari sisi hukum, tindakan penguasaan atau pemanfaatan aset daerah tanpa dasar hukum yang sah bisa dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan UU Tipikor. Bahkan, jika terdapat indikasi suap atau gratifikasi dalam proses penunjukan mitra, maka pasal-pasal dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi bisa dikenakan.

Baca Juga :  KPK Pertimbangkan Penahanan Hasto Kristiyanto Usai Pemeriksaan

Di tengah upaya pemberantasan korupsi nasional, kasus Pasar Cinde menjadi simbol penting tentang bagaimana aset negara bisa dimanipulasi melalui kolusi antara pejabat publik dan pihak swasta. Kejati Sumsel, dalam hal ini, memikul tanggung jawab besar untuk tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

Publik menanti, sejauh mana keberanian Kejati Sumsel dalam menyeret aktor-aktor besar yang terlibat, termasuk jika keterlibatan AN terbukti secara hukum. Jangan sampai penyidikan terhenti pada level teknis, sementara otak utama kasus ini justru dilindungi oleh kekuatan politik.

Kondisi fisik Pasar Cinde yang terbengkalai sejak 2018 menjadi ironi dalam wajah pembangunan daerah. Di atas lahan kosong itu, terhampar bukti dari ketamakan, kelalaian, dan arogansi kekuasaan yang menjadikan kepentingan rakyat sebagai korban.

Sebagai representasi supremasi hukum, Kejati Sumsel perlu membangun preseden kuat dalam penanganan kasus-kasus korupsi aset daerah. Penegakan hukum bukan hanya soal siapa yang bersalah, tapi bagaimana sistem dapat dipulihkan agar tidak lagi memberikan celah kepada praktik serupa di masa depan.

Langkah penggeledahan terhadap AN, mantan penguasa daerah, adalah sinyal penting bahwa tidak ada jabatan yang kebal hukum. Keberlanjutan proses ini akan menentukan arah pemberantasan korupsi lokal yang selama ini dianggap mandek atau hanya menyasar pelaku kelas bawah.

Masyarakat Sumatera Selatan dan publik nasional berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas mangkraknya proyek yang menelan dana besar ini. Jika terbukti bersalah, semua pihak yang terlibat harus ditindak tanpa pandang bulu.

Pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap semua bentuk kerja sama pemanfaatan aset. Proyek-proyek strategis daerah tak boleh dijadikan ladang perburuan rente oleh elit yang memanfaatkan celah hukum demi keuntungan pribadi.

Dengan desakan publik yang semakin menguat, langkah Kejati Sumsel akan menjadi penentu. Penegakan hukum bukan hanya tentang menyita dokumen, tapi membongkar jaringan korupsi sampai ke akar-akarnya.

Pasar Cinde harus menjadi peringatan keras bahwa penyimpangan kebijakan publik akan selalu berujung pada pertanggungjawaban. Jika tidak sekarang, kapan lagi keadilan akan ditegakkan secara nyata?


Banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *