Aspirasimediarakyat.com — Perbincangan publik di ruang digital mendadak memanas setelah beredar unggahan media sosial yang menyebut bahwa memaki teman dengan sebutan nama hewan dapat berujung pidana, sebuah isu yang bukan sekadar soal sopan santun berbahasa, tetapi menyentuh wilayah hukum pidana, tafsir kehormatan manusia, batas kebebasan berekspresi, serta kesiapan masyarakat menghadapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru mulai 2 Januari 2026.
Lini masa Instagram dan X dalam beberapa hari terakhir dipenuhi diskusi mengenai unggahan yang menyatakan bahwa sebutan seperti “anjing” atau “babi” dapat diancam hukuman penjara atau denda. Unggahan tersebut pertama kali viral dari akun X @txtdrimedia pada Jumat (26/12/2025).
Dalam unggahan itu, tertera gambar bertuliskan, “Menghina orang lain dengan sebutan ‘Anjing’ diancam 6 bulan penjara atau denda Rp10 juta, berlaku 2 Januari 2026.” Narasi serupa kemudian bermunculan di berbagai akun Instagram, memicu pro dan kontra di kalangan warganet.
Sebagian publik menilai informasi tersebut berlebihan dan berpotensi membungkam ekspresi sehari-hari, sementara sebagian lain menganggapnya sebagai bentuk pendidikan etika sosial agar ruang publik lebih beradab dan menghormati martabat manusia.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar SH., MH, membenarkan bahwa memaki seseorang dengan nama-nama hewan dapat masuk ranah pidana. “Ya, itu termasuk tindak pidana pencemaran,” ujar Fickar saat dihubungi, Jumat (26/12/2025).
Fickar menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 433 KUHP baru. Pasal ini mengatur penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang secara lisan dengan maksud agar diketahui umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak kategori II.
Berdasarkan klasifikasi denda dalam KUHP baru, kategori II setara dengan denda maksimal Rp10 juta. Artinya, secara normatif, memaki dengan sebutan hewan dapat berkonsekuensi hukum jika memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
Selain pencemaran, Fickar menambahkan bahwa perbuatan tersebut juga bisa masuk kategori penghinaan ringan. Hal ini diatur dalam Pasal 436 KUHP yang memuat ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak kategori II.
Pasal 436 menjelaskan bahwa penghinaan yang tidak bersifat pencemaran, baik dilakukan di muka umum maupun langsung kepada orang yang dihina, tetap dapat dipidana sepanjang memenuhi unsur penghinaan terhadap kehormatan pribadi.
“Pada satu sisi, aturan ini dimaksudkan untuk melindungi martabat manusia dari serangan verbal yang merendahkan, tetapi di sisi lain, penerapannya menuntut kehati-hatian agar hukum pidana tidak berubah menjadi palu godam yang memukul komunikasi sosial tanpa konteks.”
Hukum pidana tidak boleh menjelma sebagai algojo bahasa sehari-hari, sementara ketidakadilan sosial yang nyata justru sering lolos tanpa sentuhan hukum.
Fickar menegaskan bahwa KUHP baru ini mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Artinya, sejak tanggal tersebut, ketentuan pidana terkait penghinaan dan pencemaran resmi dapat diterapkan.
Pertanyaan publik kemudian bergeser pada konteks bercanda. Dalam kehidupan sosial, sebutan nama hewan kerap digunakan sebagai gurauan antar teman, tanpa maksud merendahkan. Menurut Fickar, penilaian bercanda atau tidak sepenuhnya bergantung pada tafsir korban.
“Soal bercanda atau tidak, itu tergantung korbannya menafsirkan. Kalau dianggap bercanda, mungkin tidak diadukan. Kalau dianggap serius, korban punya hak mengadukan,” jelasnya.
Perlu dicatat, tindak pidana penghinaan dan pencemaran dalam KUHP ini merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban secara aktif mengajukan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Dalam praktiknya, korban yang ingin melapor harus mengumpulkan bukti, seperti rekaman, tangkapan layar percakapan, atau saksi. Namun, Fickar mengakui bahwa perkara penghinaan ringan jarang berujung proses peradilan.
Sebagian besar kasus semacam ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial dibandingkan pemidanaan. Pendekatan ini sejalan dengan semangat hukum pidana modern yang tidak semata-mata represif.
Ketika hukum hadir untuk melindungi kehormatan manusia, ia seharusnya menjadi tameng keadilan, bukan jerat yang membungkam ruang dialog dan nalar publik.
Polemik soal makian nama hewan ini menjadi cermin bahwa masyarakat sedang berada di persimpangan antara budaya tutur yang permisif dan rezim hukum baru yang menuntut kesadaran etika, ketelitian berbahasa, serta pemahaman bahwa kebebasan berekspresi selalu berjalan berdampingan dengan tanggung jawab hukum dan rasa hormat terhadap sesama warga.



















